Analisis Hukum Terkait Pembatasan dan Penggunaan Fitur Sticker pada Digital Chatting sebagai Bentuk Komunikasi Visual

Authors

  • A.A. Gede Agung Andika Wikrama Universitas Warmadewa
  • Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7481

Keywords:

Komunikasi Digital, Sticker Digital, Hukum Siber, Kebebasan Berekspresi, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi digital telah melahirkan berbagai bentuk ekspresi baru dalam interaksi daring, salah satunya melalui penggunaan fitur Sticker pada aplikasi digital chatting. Sticker sebagai bentuk komunikasi visual sering digunakan untuk menyampaikan emosi, sindiran, maupun pesan tertentu secara simbolik. Namun penggunaan Sticker juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, maupun pelanggaran terhadap hak privasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembatasan penggunaan fitur Sticker dalam komunikasi digital serta akibat hukum dan tanggung jawab pelaku yang melakukan penyalahgunaan Sticker sebagai bentuk komunikasi visual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data melalui teknik pencatatan dalam bentuk dokumentasi. Penulis melaksanakan studi kepustakaan dalam mengkaji informasi dan penjelasan berdasarkan peraturan perundang-undangan hingga referensi selaras.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Sticker digital dapat dikategorikan sebagai bagian dari informasi elektronik sehingga tunduk pada ketentuan hukum yang mengatur komunikasi digital, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penyebaran Sticker yang mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Oleh karena itu, penggunaan Sticker dalam komunikasi digital harus tetap memperhatikan batasan hukum dan etika komunikasi agar tidak merugikan pihak lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhar, Yusuf Idin et al. (2025). Perubahan Struktur Bahasa dalam Komunikasi Digital di Media Sosial, Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Ilmu Komputer, 5(3), 724. https://doi.org/10.55606/juisik.v5i3.1871

Alamsyah, Ilham Lucky. (2024). Transformasi Media dan Dinamika Komunikasi dalam Era Digital, Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 169. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i3.554

Ali, Mahrus. (2018). Karakter Delik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 10. https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.9164

Atmadja, I Dewa Gede & Budiartha, I Nyoman Putu, 2018, Teori-Teori Hukum, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.

Budiman, Arief. (2022). Pertanggungjawaban Pidana dalam Ruang Siber, Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 7(2), 92. https://doi.org/10.55809/tora.v11i3.593

Dimyati, Khudzaifah & Wardiono, Kelik. (2018). Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Siber, Jurnal Yustisia, 7(1), 45–53. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1173

Hakim, Lukman. (2020). Legal Responsibility in Cyber Interaction, Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 74. https://doi.org/10.59683/ijls.v5i1.357

Lestari, Desak Nyoman Ayu Melbi, Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Mahaputra, I.B Gede Agustya. (2019). Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam, Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 120 -125. https://doi.org/10.22225/ah.5.1.2023.120-125

Munir, Nudirman, 2017, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Nurhablisyah. (2022). Desainer Grafis, Netizen dan Etika Pesan Visual dalam Media Sosial, Jurnal Desain, 9(2), 188. http://dx.doi.org/10.30998/jd.v9i2.11530

Prasetyoningsih, Nanik. (2020). Delik Aduan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 325–332. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6468

Pratama, Rizky. (2019). Digital Communication and Criminal Liability, Journal of Cyber Law Studies, 3(1), 30–38. https://doi.org/10.56943/jmr.v3i3.651

Safitri, Dewi. (2021). Cyber Ethics dalam Komunikasi Digital, Jurnal Komunikasi Digital, 6(2), 121. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i5.1667

Unggul, Satria. (2020). Ethics and Criminal Law in Digital Society, Journal of Law and Digital Society, 4(1), 55–63. https://doi.org/10.21202/2949-2483.2023.1

Zuhrah. (2023). Hukum dan Teknologi Informasi, Nalar: Journal of Law and Sharia, 1(1), 2. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.18

Downloads

Published

14-04-2026

How to Cite

[1]
A. G. A. A. Wikrama, I. G. A. Mahaputra, and I. N. P. Budiartha, “Analisis Hukum Terkait Pembatasan dan Penggunaan Fitur Sticker pada Digital Chatting sebagai Bentuk Komunikasi Visual”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 12685–12692, Apr. 2026.

Most read articles by the same author(s)