Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668Keywords:
CoreTax Administration System, implementasi pajak, kepatuhan wajib pajak, efisiensi pelayanan perpajakan, sistem perpajakan digitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penerapan pajak di Indonesia melalui sistem CoreTax Administration System (CTAS), sebuah sistem administrasi perpajakan digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode literature review, sedangkan pengambilan data berdasarkan analisa dan juga observasi dilapangan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, CTAS diharapkan dapat mengoptimalkan pengumpulan pajak dan kepatuhan wajib pajak melalui proses yang lebih terintegrasi, otomatis, dan berbasis data. Artikel ini mengidentifikasi berbagai komponen penting dalam implementasi CTAS, seperti otomasi pelaporan dan pembayaran pajak, validasi data real-time, serta integrasi dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga keuangan. Selain itu, artikel ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan sistem ini, termasuk masalah migrasi data, kesiapan sumber daya manusia, serta aspek keamanan data. Melalui pendekatan analitis, artikel ini menyoroti dampak dari implementasi CTAS terhadap kepatuhan wajib pajak dan efisiensi pelayanan perpajakan, serta upaya yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penerapannya dalam jangka panjang. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem ini memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki administrasi perpajakan, keberhasilan jangka panjang bergantung pada pengelolaan perubahan yang efektif, pelatihan berkelanjutan, dan perbaikan infrastruktur teknologi yang lebih mendalam.
Downloads
References
Resmi, Siti. (2013). Perpajakan Teori dan Kasus Buku. Jakarta : Salemba IV
Prasojo, Kusumo, (2016). Reformasi Birokrasi Perpajakan sebagai Usaha Peningkatan Pendapatan Negara dari Sektor Pajak. Yustisia Jurnal Hukum. Vol. V No. II. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8756 ( diakses pada 08 Mei 2025 )
Siahaan, M. (2010). Hukum Pajak Elementer :Konsep Dasar Perpajakan Indonesia. Jakarta : Graha Ilmu.
Sidiq, C (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: Karya Nata
Hart, C. (2018). Doing a Literature Review: Releasing the Research Imagination. United Kingdom : Sage Media
Chelsya, C (2024). Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Coretax Administration System (CTAS) di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 1029- 1040. https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/ecotal/article/view/1473 ( Diakses pada 08 Mei 2025 )
Dharmawan, I. (2024). Coretax: Peta Baru Perpajakan di Indonesia. https://pajak.go.id/id/artikel/coretax-peta-baru-perpajakan-diindonesia ( Diakses pada 08 Mei 2025 )
Panjaitan, M. R., & Yuna. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia 51-60. https://jurnal.itbsemarang.ac.id/index.php/JURA/article/view/2560 ( Diakses pada 08 Mei 2025 )
Andriani, Y., & Novitasari, M. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di era digital. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 22(1), 84-96. https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/ecotal/article/view/1473 ( Diakses pada 08 Mei 2025 )
Pramesti, Retta. (2024). “Studi Literatur : Artificial Inteligence Dalam Dunia Perpajakan Di Indonesia.”. https://jurnal.itscience.org/index.php/jebma/article/download/4661/3613/21790 ( Diakases pada 08 Mei 2025 )
Wulandari, H, dkk. (2019). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel & Pajak Restoran dalam Meningatkan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Media Mahardhika. https://ojs.stiemahardhika.ac.id/index.php/mahardika/article/view/120/105 ( diakses pada 14 Mei 2025 )
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Hafidz Misbahuddin, Yuli Kurniawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.