Coretax, Keandalan Data, dan Akibat Hukum atas Keputusan Administratif Pajak

Authors

  • Agung Tejopremono Kurnianto Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6673

Keywords:

Coretax, Keputusan Administratif Pajak, Keandalan Data, Hukum Pajak

Abstract

Digitalisasi administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (CoreTax) telah mengubah paradigma pengambilan keputusan administratif pajak dengan menempatkan data elektronik sebagai landasan utama penetapan kewajiban perpajakan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, integritas, dan akuntabilitas, namun sekaligus memunculkan persoalan hukum mengenai kualitas, keandalan, dan penggunaan data sebagai dasar keputusan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keandalan data CoreTax dalam perspektif hukum administrasi negara serta mengkaji akibat hukum ketika keputusan administratif pajak didasarkan pada data yang tidak andal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keandalan data merupakan prasyarat material bagi keabsahan keputusan karena berkaitan langsung dengan asas kecermatan, asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip due process of law. Keputusan yang bersumber dari data tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak terverifikasi menimbulkan cacat prosedural maupun substansial sehingga berpotensi dibatalkan melalui upaya administratif atau peradilan. Selain itu, penggunaan data yang bermasalah melemahkan perlindungan hukum wajib pajak, meningkatkan risiko sengketa, dan membuka kemungkinan pertanggungjawaban administrasi negara. Oleh karena itu, diperlukan standar tata kelola data, mekanisme verifikasi berlapis, serta penguatan kontrol internal agar transformasi digital perpajakan tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan menyokong akurasi keputusan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan kepatuhan prosedural berkelanjutan dalam praktik administrasi perpajakan modern di Indonesia saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2017). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2018). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Sinar Grafika.

Camp, B. T. (2016a). Tax administration and due process. Virginia Tax Review, 36.

Camp, B. T. (2016b). Tax administration and due process. Virginia Law School.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Heeks, R. (2006). Implementing and managing eGovernment. SAGE Publications.

Hildebrandt, M. (2015). Smart technologies and the end(s) of law. Edward Elgar Publishing.

HR, R. (2018). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

McBarnet, D. J. (2015). Administrative discretion and tax compliance. British Tax Review, 4.

OECD. (2019). Tax administration comparative information series. OECD Publishing.

OECD. (2020a). Digital government review. OECD Publishing.

OECD. (2020b). Tax administration 3.0: The digital transformation of tax administration. OECD Publishing.

Pasquale, F. (2015). The black box society: The secret algorithms that control money and information. Harvard University Press.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/B/PK/Pjk/2017 (2017, September 12).

Rose-Ackerman, S. (2018). Administrative law and regulatory policy. Aspen Publishers.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UNDP. (2015). Governance for sustainable development. United Nations Development Programme.

Van Dijk, J. (2020). The network society. SAGE Publications.

Yeung, K. (2019). Algorithmic regulation: A critical interrogation. Law & Policy, 41(4).

Downloads

Published

16-02-2026

How to Cite

[1]
A. T. Kurnianto, “Coretax, Keandalan Data, dan Akibat Hukum atas Keputusan Administratif Pajak”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 3572–3579, Feb. 2026.