Pengaruh Literasi Pajak, Sanksi Pajak, dan Pemanfaatan Sistem Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Generasi Z dengan Sosialisasi Pajak sebagai Variabel Moderasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6106Keywords:
Literasi pajak, Sanksi Pajak, Pemanfaatan Sistem Digitalisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Sosialisasi PajakAbstract
Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Meskipun tingkat kepatuhan formal di Indonesia menunjukkan capaian yang relatif tinggi, kepatuhan substantif masih menjadi permasalahan, khususnya pada kelompok Wajib Pajak Generasi Z. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak, sanksi pajak, dan pemanfaatan sistem digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Generasi Z dengan sosialisasi pajak sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner secara daring kepada Wajib Pajak Generasi Z yang terdaftar di KPP Pratama Serpong. Teknik pengambilan sampel menggunakan probability sampling dengan penentuan jumlah sampel berdasarkan rumus Lemeshow, sehingga diperoleh sebanyak 97 responden. Data dianalisis menggunakan program SPSS dengan uji validitas, uji reliabilitas, uji t, dan uji moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Generasi Z, sedangkan sanksi pajak dan pemanfaatan sistem digitalisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan. Sosialisasi pajak terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak serta mampu memoderasi pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan. Namun, sosialisasi pajak tidak mampu memoderasi pengaruh pemanfaatan sistem digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Generasi Z. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak Generasi Z lebih efektif dilakukan melalui peningkatan literasi dan sosialisasi pajak dibandingkan dengan pendekatan sanksi dan teknologi semata.
Downloads
References
Afifudin, Atifa, N., & Anwar, S. A. (2023). Pengaruh Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Pemanfaatan Financial Technology Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimana Digitalisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 12(02), 691–700.
Aini, A., Erna Chotidjah Suhatmi, & Ety Meikhati. (2025). Sosialisasi Pajak sebagai Moderasi Pengaruh Literasi Pajak dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), 5(02), 84–98. https://doi.org/10.47701/bismak.v5i01.5386
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Alfia, R. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Pemahaman wajib Pajak,Kesadaran Wajib Pajak, Ketegasan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 11(09), 1121–1131.
Apsari, N. S. (2025). Generation Z and tax compliance : Insights into knowledge , sanctions , and technology adoption with risk preferences as a moderating variable. 9(8), 722–738. https://doi.org/10.55214/2576-8484.v9i8.9410
Dharmawan, I. (2024). Manfaat Pajak untuk Program Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat. Direktorat Jendral Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/manfaat-pajak-untuk-program-pembangunan-dan-kesejahteraan-masyarakat?utm_source=chatgpt.com
Faidani, A. B., Soegiarto, D., & Susanti, D. A. (2022). PENGARUH KESADARAN PAJAK, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN, DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN SOSIALISASI SEBAGAI VARIABEL MODERASI. Jramb, 8, 82–95.
Hadinata, A., & Marpaung, E. I. (2025). PENGARUH LITERASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN MEDIASI KESADARAN PAJAK. 5(1), 81–96.
Mardhatilla, D. P., Marundha, A., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh Literasi Pajak ,Sistem Administrasi Pajak Dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Economina, Vol.2 No.2, 1–12.
Mardlo, Z. A. (2023). Apakah Kemudahan Pajak akan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak? Pajak.Go.Id. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/apakah-kemudahan-pajak-akan-meningkatkan-kepatuhan-wajib-pajak
Meilita, S., & Pohan, H. T. (2020). Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Kelapa Gading Jakarta. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2((02)), 1165–1178.
Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232
Nasution, M. K., Santi, F., Husaini, Fadli, & Pirzada, K. (2020). Determinants of tax compliance: A study on individual taxpayers in Indonesia. Entrepreneurship and Sustainability Issues, 8(2), 1401–1418. https://doi.org/10.9770/jesi.2020.8.2(82)
Pane, A. L. P., Rachman, N., & Triana. (2024). Tingkat Literasi Terkait Kewajiban Pembayaran Pajak Pada Masyarakat Kota Binjai Sumatera Utara. Pajak Dan Manajemen Keuangan, 1(3), 71–78. https://doi.org/10.61132/pajamkeu.v1i3.234
Pernamasari, R., & Rahmawati, S. N. (2021). Analisis penerapan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan Jakarta. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak Dan Informasi (JAKPI), 1(1), 77–97.
Sartika, E. D., Afifah, N., & Sari, S. N. (2023). Pengaruh Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Selama Masa Pandemi Covid 19. Akuntansi 45, 4(2), 254–262. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i2.1842
Sinuhaji, V. L., Purba, H., & Hutapea, J. Y. (2024). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(2), 6974–6990. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.9884
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sulbahri, R. A., & Kusuma, G. S. M. (2022). PENGARUH PENERAPAN E-FILLING DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN SOSIALISASI PERPAJAKAN SEBAGAI VARIABEL MODERASI. Jurnal Kompetitif, 11(2), 14–24.
Tambun, S., & Resti, R. R. (2022). Dampak Tax Planning dan Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dimoderasi oleh Nasionalisme. Owner, 6(3), 3015–3026. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.909
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 (2007).
Utami, R. T., Tjaraka, H., & Rahmiati, A. (2025). the Influence of Digitalization of the Tax System, Social Media, and Hedonism Culture on Tax Compliance. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 8(2), 3903–3916.
Yuliatic, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Akutansi Bisnis & Manajemen ( ABM ), 27(2). https://doi.org/10.35606/jabm.v27i2.668
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dani Nurrani Maulida, Septi Wulandari Chairina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















