Penerapan Transaksi Uang Elektronik Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Indonesia

Authors

  • Hasan STIE Indonesia
  • Feti Fajriati STIE Indonesia
  • David Sri Kuncoro STIE Indonesia
  • Uun Sunarsih STIE Indonesia
  • Rimi Gusliana Mais STIE Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.667

Keywords:

Uang Elektronik, Penerimaan Pajak, Financial Technology, Kepatuhan Pajak, Digitalisasi Perpajakan

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah sistem transaksi keuangan, termasuk dalam aspek perpajakan. Penerapan transaksi uang elektronik menjadi salah satu inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan pajak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penggunaan uang elektronik terhadap peningkatan penerimaan pajak serta tantangan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa instansi perpajakan dan platform Fintech yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam sistem pembayaran pajak elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan uang elektronik berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat proses pembayaran pajak, serta meminimalisasi potensi penghindaran pajak. Selain itu, sistem ini juga mengurangi biaya administrasi perpajakan dan memperluas basis pajak, terutama di sektor ekonomi digital. Namun, terdapat beberapa tantangan yang masih perlu diatasi, seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah terpencil, serta perlindungan data dan regulasi yang masih berkembang. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, platform Fintech, dan wajib pajak perlu terus diperkuat guna memastikan optimalisasi penerapan transaksi uang elektronik dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Financial Stability Board. (2021). The Impact of Financial Technology on Financial Services. MPRA Paper No. 98486. Diakses dari: https://mpra.ub.uni muenchen.de/98486/1/MPRA_paper_98486.pdf.

Simatupang, D. P. N. (2020). Perkembangan Financial Technology di Indonesia dan Dampaknya terhadap Industri Perbankan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada.

Fadilah, R., Iqbal, M., & Ridwan, M. (2022). Perkembangan dan Dampak Financial Technology terhadap Industri Keuangan di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Keuangan Digital, Vol. 6 No. 2, hlm. 55-70.

Muin, A. N., HM, M., Abidin, Z., & Idris, M. (2024). Analisis Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi Digital, Vol. 8 No. 1, hlm. 12-25.

Fadilah, R., & Ridwan, M. (2024). Pengaruh Financial Technology Peer to Peer Lending dan Uang Elektronik terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Keuangan Publik, Vol. 9 No. 1, hlm. 100-115.

Aspar, A. (2024). Dampak Fintech terhadap Masa Depan Perbankan Konvensional di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Keuangan, Vol. 7 No. 2, hlm. 45-60.

Aliyudin, R. S. (2020). Peran Financial Technology dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Sistem Informasi (JAKSI), 1(1), 56-67. Universitas Majalengka. ISSN: 2721-060X.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. (2021). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021.

Alimirruchi. (2017). Analyzing Operational and Financial Performance on The Financial Technology (Fintech)Firm (Case Study on Samsung Pay).

Creswell, J. 2012, Research design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan mix : Cetakan ke-2,Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Chrismanto. (2017). Analisis SWOT Implementas Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia.

Tirtakusuma, A., & Mais, R. G. (2024). Analisis Hukum Perpajakan Bagi Investor Investasi Properti. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, Vol.4 No.3, November 2024, hlm. 671-680.

Tirtakusuma, A., & Mais, R. G. (2024). Analisis Hukum Perpajakan Bagi Investor Investasi Properti. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, Vol. 4 No. 3, November 2024, hlm. 671-680.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Penerimaan Pajak Tahun 2023. Diakses dari: https://www.kemenkeu.go.id.

Aftech (Asosiasi Fintech Indonesia). (2021). Laporan Fintech dan Inklusi Keuangan di Indonesia. Jakarta: Aftech.

Rahmawati, A., & Novita, D., & Pradesan, I., (2022). Analisis Penerimaan E-Tax Ditjen Pajak Kota Palembang Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM), Jurnal Teknik Informatika dan Sistem Informasi Vol. 9, No. 2, Juni 2022, Hal. 1330-1342.

Simanjuntak, T., & Sembiring, T. S. (2022). Penggunaan Metode Deskriptif Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 5(1), 45–52.

Zulhijrah, R., & Fauziah, L. (2022). Analisis Faktor Penghambat Membaca Permulaan pada Siswa Kelas I di SD Negeri 10 Palembang. Jurnal Basicedu, 6(3), 3901–3909.

Nisa, K., & Rahmawati, I. (2021). Persepsi Guru Terhadap Pembelajaran Online di Masa Virus Corona. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 3(1), 47–54.

Kemenkeu Lakukan Transformasi Digital Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Diakses dari: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kemenkeu-Lakukan-Transformasi-Digital

Downloads

Published

25-05-2025

How to Cite

[1]
H. Hasan, F. Fajriati, D. S. Kuncoro, U. Sunarsih, and R. G. Mais, “Penerapan Transaksi Uang Elektronik Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 2, pp. 1323–1331, May 2025.

Issue

Section

Articles