Optimalisasi Distribusi Zakat di Era Digital dalam Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Titi Inri Ani Gea Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yafiz Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6211

Keywords:

Zakat, Distribusi Zakat Digital, Ekonomi Islam, Maqaṣid al-Shari‘ah, BAZNAS

Abstract

Distribusi zakat memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan umat dalam sistem ekonomi Islam. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dan memberdayakan mustahik secara berkelanjutan. Perkembangan teknologi digital pada era modern membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan serta distribusi zakat melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi, pengelolaan basis data mustahik yang lebih akurat, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), dengan mengkaji berbagai literatur ilmiah, regulasi, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan distribusi zakat, digitalisasi pengelolaan zakat, dan konsep maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi distribusi zakat di era digital tidak hanya berkaitan dengan aspek efisiensi teknis dan administratif, tetapi juga menekankan pada ketepatan sasaran penerima, keberlanjutan manfaat ekonomi dan sosial, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Studi konseptual terhadap praktik pengelolaan zakat oleh BAZNAS menunjukkan bahwa penerapan digitalisasi mampu mendukung distribusi zakat yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, implementasi digitalisasi zakat masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta risiko keamanan dan perlindungan data. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem digital zakat, peningkatan literasi digital masyarakat, pengembangan profesionalisme amil zakat, serta integrasi digitalisasi dengan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah guna mewujudkan distribusi zakat yang optimal dan berdampak transformasional bagi kesejahteraan mustahik.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, E. (2018). Transformasi nilai-nilai ekonomi Islam dalam sistem ekonomi modern. Jakarta: Rajawali Pers.

Ascarya. (2019). Optimalisasi peran zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam mengatasi kemiskinan. Jakarta: Bank Indonesia.

Ascarya, & Yumanita, D. (2018). Analisis efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

BAZNAS. (2022). Outlook Zakat Indonesia. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.

Beik, I. S. (2020). Digitalisasi zakat dan penguatan peran lembaga zakat di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 6(2), 85–98.

Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2016). Ekonomi pembangunan syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Huda, N., Anggraini, D., Ali, K. M., Mardoni, Y., & Rini, N. (2015). Zakat perspektif mikro-makro: Pendekatan riset. Jakarta: Prenadamedia

Group.

Kasri, R. A. (2016). Effectiveness of zakah targeting in alleviating poverty in Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 8(2),

169–186. https://doi.org/10.15408/aiq.v8i2.3005

Nurhayati, S., & Wasilah. (2015). Akuntansi syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Obaidullah, M., & Shirazi, N. S. (2015). Islamic social finance report. Jeddah: Islamic Development Bank (IsDB).

Qardhawi, Y. (2011). Fiqh al-zakah. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.

Rahman, A. R. A. (2014). Zakah, poverty alleviation and sustainable development. Humanomics, 30(3), 256–277. https://doi.org/10.1108/H04-2013-0023

Sari, M. D., & Kassim, S. (2019). Digital zakat payment system: A study on efficiency and transparency. International Journal of Zakat, 4(2),

35–48.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Downloads

Published

06-02-2026

How to Cite

[1]
T. I. A. Gea and M. Yafiz, “Optimalisasi Distribusi Zakat di Era Digital dalam Perspektif Ekonomi Islam”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 1274–1280, Feb. 2026.