Analisis Ekonomi Islam Terhadap Upah dan Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Authors

  • Ira Damayanti Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yafiz Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6207

Keywords:

Upah, Tenaga kerja, Analisis Ekonomi Islam

Abstract

Agama Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mencapai kehidupan yang seimbang antara kesejahteraan dunia dan akhirat, termasuk dalam aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Islam memberikan pedoman komprehensif mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja yang menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta penghargaan terhadap hak-hak tenaga kerja. Dalam perspektif Islam, tenaga kerja memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial, sehingga pekerja berhak memperoleh upah yang adil sesuai dengan jasa, kemampuan, dan usaha yang telah diberikan. Prinsip utama yang mendasari konsep ketenagakerjaan dalam Islam meliputi keadilan (al-‘adl), tanggung jawab, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Islam melarang segala bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja, seperti pemberian upah yang tidak sesuai, eksploitasi tenaga kerja, pemaksaan kerja tanpa kompensasi yang layak, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen terkait yang relevan dengan konsep ketenagakerjaan dalam Islam. Metode ini bertujuan untuk menguji keabsahan suatu pengetahuan serta memecahkan permasalahan berdasarkan fakta empiris dan kajian ilmiah yang telah ada. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya memberikan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip ketenagakerjaan dalam Islam serta relevansinya dalam praktik hubungan kerja modern. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Novita Akria Putri. (2025), Telaah Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Upah: Refleksi Terhadap Sistem Pengupahan Nasional, Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam. https://journal.areai.or.id/index.php/SANTRI

Sufi Indrayani dan Amrul Muzan. (2025), Kesenjangan Upah Dan Keadilan Terhadap Sistem Pengupahan Di Indonesia, Jurnal Ekonomi Syariah. https://doi.org/10.55352/ekis

Fandi Wahidi, Ardi Wiranata, dan Joni Hendra. (2024), Upah dan Tenaga Kerja Dalam Islam. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin. Volume 8 No. 10 Oktober 2024.

Robi’ah, Ayu, dan Ilma Safitri. (2025), Fiqih Kontemporer tentang Kontrak Kerja dan Upah dalam Pekerjaan Digital, Jurnal Of Education and Development Research, Vol. 3 No. 1 Januari 2025

Rifa’I A. (2022). Relevensi Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun dalam Kebijakan Upah Minimum di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Islam, https://doi.org/1020414/jekpi.v7i1.2022

Karim, A. A. (2020). Ekonomi mikro Islam (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Qardhawi, Y. (2021). Peran nilai dan moral dalam perekonomian Islam. Gema Insani.

Antonio, M. S. (2021). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.

Chapra, M. U. (2020). Islam and the economic challenge. Islamic Foundation.

Huda, N., & Heykal, M. (2021). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan praktis. Kencana.

Mannan, M. A. (2020). Islamic economics: Theory and practice. Islamic Publications.

Ascarya. (2021). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Rahman, F., & Safrizal, F. A. (2025). Analysis of financing risk management and mitigation strategies on the performance of Islamic banks. Jurnal Manajemen Risiko.

Rahmawati, Y., & Anwar, M. (2022). Risk mitigation strategy in musyarakah financing. International Journal of Islamic Banking and Finance Research, 6(1), 45–57.

Zainuddin, A. (2023). Konsep keadilan upah dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 13(2), 150–162

Downloads

Published

06-02-2026

How to Cite

[1]
I. D. Harahap and M. Yafiz, “Analisis Ekonomi Islam Terhadap Upah dan Kesejahteraan Pekerja Indonesia ”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 1281–1288, Feb. 2026.