Upaya Pelestarian Motif Batik Pekalongan di Era Digital melalui Pendekatan Hak Cipta: Perspektif Hukum dan Budaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5642Keywords:
UMKM Batik, Era Digital, Hak Cipta, Pelestarian Budaya, Hukum Kekayaan Intelektual, Motif TradisionalAbstract
Motif batik Pekalongan merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, artistik, dan ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal. Namun, di era digital, pelestarian motif batik menghadapi berbagai tantangan, seperti kemudahan reproduksi digital, lemahnya pemahaman pelaku usaha terhadap perlindungan hukum, serta minimnya kesadaran akan pentingnya hak cipta sebagai instrumen pelindung karya budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pelestarian motif batik Pekalongan melalui pendekatan hak cipta dengan meninjau aspek hukum dan budaya secara komprehensif. Motif-motif batik yang sudah terdaftar dalam HKI juga di suguhkan jenisnya dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dipadukan dengan kajian budaya terhadap praktik pembatikan di Pekalongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta memberikan dasar hukum bagi perlindungan motif batik sebagai karya seni, namun implementasinya belum optimal akibat keterbatasan literasi hukum, biaya pendaftaran, serta kuatnya nilai komunal dalam budaya batik yang kerap bertentangan dengan konsep kepemilikan individual dalam hak cipta. Di sisi lain, digitalisasi membuka peluang baru bagi promosi, dokumentasi, dan pengarsipan motif batik sebagai bagian dari strategi pelestarian budaya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM batik, dan masyarakat adat untuk mengintegrasikan perlindungan hak cipta dengan pendekatan budaya yang menghormati nilai tradisional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dalam pengembangan kebijakan pelestarian batik Pekalongan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Downloads
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Kencana.
Atiyatunnajah, M & Nilnarohmah. (t.t.). Copyright Perspective in the Multiplicity of Batik Motifs as a Reflection of the National Character Identity. LEGAL BRIEF, 2, No 2, (2023). https://doi.org/10.35335/legal
Bariroh, B., Naam, M. F., & Sugiarto, E. (2024). Batik Jlamprang Wujud Dari Warisan Budaya Kota Pekalongan. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 2(5), 466–471. https://doi.org/10.62379/jishs.v2i5.1739
Herawati, D. S., Qotrunada, A., Rahmawati, H., & Emiliyani, N. (2021). Kesadaran Hukum Pengusaha Batik di Kecamatan Wiradesa Terhadap Undang-Undang Hak Cipta. el hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 33–48. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i1.3804
Journal, E. H., Herawati, D. S., Qotrunada, A., Rahmawati, H., & Emiliyani, N. (2021). Kesadaran Hukum Pengusaha Batik di Kecamatan Wiradesa Terhadap Undang-Undang Hak Cipta. el hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 33–48. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i1.3804
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta.
Kusumaningtyas, R. F. (2011). Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa. 6.
Lexy, J. Moleong. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Mustika, A. C. (2018). PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS MOTIF BATIK BUKETAN SEBAGAI WARISAN BUDAYA DI PEKALONGAN (Studi Terhadap Karya Seni Batik Tradisional Pekalongan). NOTARIUS, 11(2), 146. https://doi.org/10.14710/nts.v11i2.23460
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. UKI Press.
Saidin, O. K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). RajaGrafindo Persada.
Sedyawati, E. (2006). Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2010). Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sunyoto, A., Sulistyowati, S., & Sukresno, S. (2020). URGENSI PERLINDUNGAN MOTIF BATIK KUDUS MELALUI PENDAFTARAN HAK CIPTA. Jurnal Suara Keadilan, 21(1), 59–71. https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5682
Tjahjono, B., Anwar, N., Anggara, B., & Hadi, M. (2025). PELATIHAN HAK CIPTA MOTIF BATIK PEKALONGAN GUNA MEMBANGUN KESADARAN DAN PERLINDUNGAN INOVASI BATIK PEKALONGAN.
Yahya Sultoni. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS DESAIN MOTIF BAGI PENGRAJIN BATIK TULIS (STUDI KASUS HAK CIPTA PENGRAJIN BATIK TULIS MADURA). Jurnal Likhitaprajna, 20(1). https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v20i1.127
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amalia Rosada, Oryz Agnu Dian Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















