Reformulasi Pengaturan Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan dalam Perspektif Reorientasi Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Authors

  • Melkianus Boymau Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Dhesy A. Kase Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4131

Keywords:

Sentralisasi, Desentralisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Rakyat, Otonomi Daerah, Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi sentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasca-Reformasi, Indonesia mengadopsi prinsip desentralisasi, yang awalnya memberikan kewenangan signifikan kepada Pemerintah Daerah di sektor pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Namun, revisi legislatif berturut-turut, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, mereduksi kewenangan daerah dan mengembalikan kontrol penuh kepada Pemerintah Pusat. Meskipun sentralisasi ini dijustifikasi untuk mengatasi inefektivitas sebelumnya dan didukung oleh Mahkamah Konstitusi, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan tersebut gagal mencapai tujuannya dan justru memperburuk kondisi di lapangan. Studi kasus penambangan batu berwarna di Kabupaten TTS menunjukkan kegagalan sentralisasi yang multidimensional. Sentralisasi mengikis otonomi daerah, melemahkan legitimasi Pemerintah Kabupaten/Kota, menciptakan kerentanan fiskal, serta memicu permasalahan sosial, ekonomi dan lingkungan yang serius. Kesenjangan kapasitas, keterbatasan sumber daya dan hambatan partisipasi publik di tingkat Provinsi dan Pusat mengakibatkan inefektivitas pembinaan dan pengawasan dan memicu korupsi, sementara dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial terus terjadi. Ketidaksesuaian antara prinsip desentralisasi konstitusional (das sollen) dan implementasi kebijakan empiris (das sein) ini mendorong perlunya reformulasi hukum. Penelitian ini merekomendasikan pengembalian kewenangan pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota secara atribusi, yang didukung oleh peningkatan kapasitas daerah, sinergi antar-pemerintah dan penyusunan aturan yang lebih adil. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih seimbang, efektif dan berkelanjutan, serta memulihkan kepercayaan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. (1987). Beberapa pemikiran tentang otonomi daerah. Melton Putra.

Alamsyah, A. M. (2024). Pengaturan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan bahan galian C (Tesis Magister, Universitas Nusa Cendana).

Ali, A. (1996). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Chandra Pratama.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2010). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Chandranegara, I. S. (2014). Fungsi falsafah negara dalam penerapan konsep negara hukum. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 1–15.

Dewi, A., dkk. (2017). Peralihan kewenangan bidang pertambangan mineral dan batubara serta implikasinya terhadap good mining practice. Jurnal Pembangunan Nagari, 2(2), 90–103.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Kencana.

Hadjon, P. M. (1998). Tentang wewenang pemerintah (bestuurbevoegdheid). Pro Justitia, 16(1), 45–56.

Hariansa, S. (2022). Analisis implementasi nilai budaya hukum dalam kehidupan bernegara. Krtha Bhayangkara, 16(1), 77–90.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Jati, W. R. (2016). Inkonsistensi paradigma otonomi daerah di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(4), 772–790.

Kementerian ESDM RI. (2024). Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/Mb.01/Mem.B/2024 tentang Pedoman Izin Pertambangan Rakyat.

Mahkamah Konstitusi RI. (2022). Putusan No. 37/PUU-XIX/2021.

Margono. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan & kepastian hukum dalam putusan hakim. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Milka, B., dkk. (2022). Analisis UU No. 3 Tahun 2020 yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan berdasarkan prinsip SDGs. Jurnal Lex Generalis, 3(11), 1001–1020.

Pemerintah RI. (2023). Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU. (2022). Analisis & evaluasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setjen DPR RI.

Downloads

Published

05-12-2025

How to Cite

[1]
M. Boymau, S. Yohanes, and D. A. Kase, “Reformulasi Pengaturan Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan dalam Perspektif Reorientasi Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3397–3405, Dec. 2025.