Harmonisasi Pengaturan Kewenangan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam Pengelolaan Benda Sitaan Negara (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN)

Authors

  • Surahman Hamzah Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Kotan Y. Stefanus Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3355

Keywords:

RUPBASAN, BASAN, BARAN, Kewenangan, Lelang Pendahuluan, Yuridis Normatif

Abstract

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) merupakan lembaga yang berperan penting dalam menjaga keamanan, keutuhan, dan nilai ekonomis benda sitaan negara (BASAN) serta barang rampasan negara (BARAN) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Namun, dalam praktiknya, kewenangan Kepala RUPBASAN masih terbatas pada fungsi administratif, sementara tanggung jawabnya mencakup aspek teknis dan hukum yang luas. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara tanggung jawab dan kewenangan, sehingga pengelolaan BASAN dan BARAN sering kali tidak efektif, menimbulkan kerugian negara, dan menurunkan nilai aset akibat proses hukum yang berkepanjangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang difokuskan pada analisis terhadap KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983 jo. PP Nomor 92 Tahun 2015, serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni regulasi dalam pengaturan kewenangan Kepala RUPBASAN. Hal ini berdampak pada lemahnya efektivitas fungsi RUPBASAN dalam menjaga nilai aset negara. Diperlukan langkah harmonisasi hukum melalui reformulasi regulasi lintas sektor, pemberian diskresi administratif terbatas kepada Kepala RUPBASAN, dan pembentukan mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kesimpulannya, penguatan kewenangan Kepala RUPBASAN merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berprinsip pada legalitas, efisiensi, akuntabilitas, dan good governance, sehingga pengelolaan BASAN dan BARAN dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. (2011). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan, & Abd. Asis. (2014). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group.

Faisal Salam, M. (2001). Hukum Acara Pidana dalam Teori & Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Ilmar, A. (2014). Membangun Negara Hukum Indonesia. Makassar: Phinatama Media.

Marwan, M., & Jimmy, P. (2009). Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Depok: RajaGrafindo Persada.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sinamo, N. (2010). Hukum Administrasi Negara: Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press.

Wilson, J. Q. (1989). Bureaucracy: What Government Agencies Do and Why They Do It. New York: Basic Books.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (BARAN) Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2011). Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (BARAN). Nomor 2 Tahun 2011, Nomor KEP/259/A/JA/2011, Nomor KEP-01/01-55/11/2011, Nomor M.HH-10.MH.03.02 Tahun 2011, Nomor 199/KMA/SKB/XII/2011, Nomor 219/PMK.04/2011.

DetikNews. (2020, Agustus 21). Motor-motor sitaan dibiarkan rusak di Rupbasan karena anggaran minim. https://news.detik.com/berita/d-5147432

Kompas.com. (2022, April 9). Barang sitaan sejak 2003 di Padang jadi rongsokan karena belum inkrah. https://regional.kompas.com/read/2022/04/09/07000081/

Kemenkumham Sultra. (2023, Juni 14). Ratusan liter BBM dan kayu gelondongan sitaan tak bisa dilelang. SultraPos. https://sultrapost.id/bbm-sitaan-tak-bisa-dilelang

Komisi III DPR RI. (2023, November 2). Hasil kunjungan kerja ke Rupbasan Serang: Soroti penyimpanan BBM sitaan dan nilai ekonomisnya. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43221

RMOL. (2017, Desember 14). Banyak mobil hampir jadi barang rongsokan. https://rmol.id/read/2017/12/14/318258/banyak-mobil-hampir-jadi-barang-rongsokan?utm_source=chatgpt.com

RUPBASAN Kupang. (2023, Januari 9). Tugas Pokok dan Fungsi. https://www.rupbasankupang.com/p/tugas-pokok-dan-fungsi.html

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Laporan Kinerja 2020: Kontribusi Barang Rampasan terhadap PNBP Negara. https://www.kemenkeu.go.id/lk2020

Antok Kurniawan, dkk. (n.d.). Peran Rupbasan sebagai Lembaga Pengelolaan Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, BPSDM.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Tahun 2022. Jakarta: BPK RI.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021). Evaluasi Nasional Pengelolaan BASAN/BARAN Tahun 2020. Kemenkumham RI, Jakarta.

Hendra Puryanto. (n.d.). Susunan Yuridis Pengelolaan Benda Sitaan Negara Di Indonesia. Rupbasan Kelas I Semarang.

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (BARAN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. (n.d.).

Downloads

Published

05-11-2025

How to Cite

[1]
S. Hamzah, S. Yohanes, and K. Y. Stefanus, “Harmonisasi Pengaturan Kewenangan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam Pengelolaan Benda Sitaan Negara (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN)”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 211–218, Nov. 2025.