Faktor Pendorong, Modus Operandi Serta Kendala-Kendala Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Authors

  • Calistia Verjinia Fallo Universitas Cendana
  • Rudepel Petrus Leo Universitas Cendana
  • Dhesy A. Kase Universitas Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4591

Keywords:

Perdagangan Orang, Faktor Pendorong, Modus Operandi, Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang berkembang seiring meningkatnya kerentanan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor pendorong, modus operandi, serta kendala pertanggungjawaban pidana pelaku TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis, dengan teknik wawancara terhadap penyidik, aparat penegak hukum, serta korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendorong utama TPPO meliputi kemiskinan struktural, rendahnya tingkat pendidikan, tekanan kebutuhan ekonomi keluarga, dan minimnya akses lapangan kerja yang layak. Kondisi ini membuka ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban melalui janji pekerjaan, gaji tinggi, dan proses keberangkatan yang dianggap mudah. Modus operandi yang ditemukan umumnya berupa bujuk rayu melalui tawaran pekerjaan fiktif, perekrutan lewat perantara informal, pemalsuan dokumen identitas, hingga pengiriman korban tanpa memenuhi prosedur migrasi yang sah. Dalam penegakan hukum, terdapat kendala signifikan dalam pembuktian unsur eksploitasi, keterbatasan anggaran penyidikan, serta rendahnya keberanian korban untuk melapor karena takut, malu, atau tergantung pada pelaku. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya strategi terpadu, antara lain penguatan kapasitas aparat, peningkatan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja, serta program pemberdayaan ekonomi dan edukasi masyarakat untuk menekan kerentanan terhadap TPPO.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita Romli, Globalisasi dan Kejahatan Transnasional, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Alfitra.Modus Operandi Pidana Khusus.Jakarta:Raih Asa Sukses, 2014.

Amrani, H. & Ali,Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2010

---------- Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2017.

Edi Setiadi dan Kristian, Hukum Pidana tentang Faktor Pendorong Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2017.

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Gosita Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

Hamzah Andi, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Herlambang, Arief. Hukum Pidana dan Kejahatan Dunia Maya.Jakarta: Prenada Media Group, 2020.

Ibrahim Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006,

Lamintang F. A. P, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1997.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muladi, Kejahatan dan Penegakan Hukum DI Indonesia, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung: 1984.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Maulana Arif, S. M.Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya. 2020.

International Organization for Migration (IOM), Counter-Trafficking in persons Indonesia: Annual Report, Jakarta: IOM Indonesia, 2020.

Lestari, Dwi. “Modus Kejahatan Perdagangan Orang Melalui Media Sosial.”Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 12 No. 1, 2022.

Mardhalina Wahyu, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Manusia”, Tesis. Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Batanghari Jambi, 2021.

Nurhayati, S, & Hidayat, R. 2020. “Penyalagunaan Media Sosial dalam Tindak Kejahatan Siber.”Jurnal Kriminologi Indonesia.

Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi, dan Menghukum Trafficking terhadap Manusia, Khususnya perempuan dan Anak-anak.Suplemen Konvensi PBB Mengenai Kesatuan Lintas Batas Negara.

Rodiah Siti, “Kendala Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan. No. 1. 2019.

Wahyuni, Siti. “Kejahatan Siber dan Tantangannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia.”Jurnal Hukum &Teknologi, Vol. 8 No. 2, 2021.

----------.“Transplantasi Organ sebagai Modus Eksploitasi dalam TPPO.”Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 12, No. 1 2021.

Downloads

Published

20-01-2026

How to Cite

[1]
C. V. Fallo, R. P. Leo, and D. A. Kase, “Faktor Pendorong, Modus Operandi Serta Kendala-Kendala Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Kabupaten Timor Tengah Selatan”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 12609–12624, Jan. 2026.