Dampak Digitalisasi Sistem Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3699Keywords:
Digitalisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKMAbstract
Digitalisasi telah menjadi salah satu pendorong utama transformasi administrasi publik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, sehingga berbagai sektor strategis mulai mengadopsi sistem digital dalam penyelenggaraan layanan. Salah satu sektor yang mengalami perubahan signifikan adalah perpajakan. UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional juga menjadi fokus utama dalam pengembangan sistem perpajakan digital. Dengan kontribusi yang sangat besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja, UMKM memerlukan dukungan sistem perpajakan yang sederhana dan ramah pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Pendekatan penelitian ini mengumpulkan data melalui studi literatur, yang melibatkan pembacaan literatur dari berbagai sumber termasuk buku, artikel, jurnal dan laporan dengan menggunakan pendakatan kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan Digitalisasi sistem perpajakan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM. Pemanfaatan layanan digital seperti e-filing dan e-billing dapat mempermudah akses layanan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperkuat transparansi dan akurasi data. Selain itu, digitalisasi mendorong peningkatan literasi perpajakan, penerapan pembukuan yang lebih tertata, serta peningkatan kepatuhan baik secara formal maupun material. Dengan demikian, digitalisasi berperan penting dalam membentuk perilaku wajib pajak UMKM menjadi lebih sadar, tertib, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Downloads
References
S. Mufarrokhah, C. M. Mawardi, and U. Nandiroh, “Dampak Tax Planning, Digitalisasi Layanan Pajak, dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” e_Jurnal Ilm. Ris. Akunt., vol. 13, no. 01, pp. 107–115, 2024.
Ria Dwi Apriliana and Juli Ratnawati, “Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Bagi UMKM dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” El-Mal J. Kaji. Ekon. Bisnis Islam, vol. 6, no. 7, pp. 341–346, 2025, doi: https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.1581.
M. D. Oktariyana, T. E. D. Tomasowa, O. Latumahina, and N. P. D. E. Aryani, “Tantangan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Kupang,” J. Inov. Akunt., vol. 3, no. 1, pp. 58–68, 2025, doi: 10.36733/jia.v3i1.11541.
N. F. Choirunnissa and N. Oktarina, “Peran Digitalisasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Administratif Kantor,” B. Chapter Adm. Perkantoran Jilid 1, pp. 77–95, 2025, doi: https://doi.org/10.15294/bap.v1i1.278.
Dewa, Ayu Intan Sari, and Gede Putu Banu Astawa, “Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Digitalisasi Layanan Pajak dan Budaya Tri Hita Karana terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Gianyar,” J. Ilm. Akunt. dan Humanika, vol. 15, no. 2, pp. 289–299, 2025, doi: https://doi.org/10.23887/jiah.v15i2.100628.
M. Leo and I. Alimuddin, “Pengaruh Digitalisasi Pembayaran Pajak, Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Umkm Kota Baubau,” J. Ekon. Pembang. STIE Muhammadiyah Palopo, vol. 9, no. 2, p. 520, 2023, doi: 10.35906/jep.v9i2.1793.
Nurul Latifah, Pandriadi, and Maya Dini, “Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan, Digitalisasi Layanan Perpajakan Dan Pemahaman Pajak Terhadap Wajib Pajak Umkm Di Kota Palembang,” Surpl. J. Ris. Mhs. Ekon. Manajemen, Dan Akunt., Vol. 5, No. 1, Pp. 91–99, Jun. 2025, Doi: 10.35449/Surplus.V5i1.1056.
D. Widiawati And E. S. Utami, “Pengaruh Modernisasi Administrasi Sistem Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm,” J. Ilm. Manajemen, Ekon. Akunt., vol. 9, no. 2, pp. 1295–1309, Jul. 2025, doi: 10.31955/mea.v9i2.5775.
J. Setiawan and L. D. Yanti, “Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” eCo-Buss, vol. 7, no. 2, pp. 1088–1101, 2024, doi: 10.32877/eb.v7i2.1698.
R. D. J. Alan Smith Purba, “Peningkatan Efisiensi Ekonomi Melalui Edukasi Pajak Dan Akuntansi Untuk Umkm,” AKSIME J. Pengabdi. Masy. Bid. Akuntansi, Manaj. Ekon., vol. 2, no. 2, pp. 48–53, 2025, doi: https://doi.org/10.32503/aksime.v2i2.7150.
Y. A. Prayogi, R. Sanusi, and D. A. Fauziah, “Digitalisasi Perpajakan, Kinerja UMKM, dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” Indones. J. Manag. Sci., vol. 4, no. 1, pp. 17–25, 2025, doi: 10.46821/ijms.v4i1.616.
A. A. Tihatena and L. G. Loupatty, “Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Digitalisasi Pajak Sebagai Variabel Moderasi ((Studi Empiris Pada UMKM Skala Menengah Di Kecamatan Sirimau Kota Ambon),” Humanit. J. Humaniora, Sos. dan Bisnis, vol. 2, no. 11, pp. 1651–1672, 2024.
Ciptawan, S. D. Parerungan, and Hantono, “Dampak Kebijakan Perpajakan Digital terhadap Pelaporan Pajak UMKM di Era Ekonomi Platform,” J. Sci. Mandalika e-ISSN 2745-5955 | p-ISSN 2809-0543, vol. 6, no. 2, pp. 456–465, 2025, doi: 10.36312/10.36312/vol6iss2pp456-465.
R. Ristiyana, A. S. Atichasari, and R. Indriani, “Pengaruh Insentif, Digitalisasi Dan Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Moderasi,” Owner, vol. 8, no. 2, pp. 1339–1349, 2024, doi: 10.33395/owner.v8i2.2096.
S. S. K. Saputri, A. Yani, I. Suaidah, and S. Srikalimah, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kemampuan Membayar Pajak sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus pada UMKM di Kabupaten Kediri),” RIGGS J. Artif. Intell. Digit. Bus., vol. 4, no. 3, pp. 7808–7820, Oct. 2025, doi: 10.31004/riggs.v4i3.3105.
Y. Darmono and A. Junaidi, “Digitalisasi Sebagai Formulasi Transisi Menuju Transparasi,” vol. 7, no. 1, pp. 272–278, 2024, doi: https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.
N. Arviana and I. W. Djeni, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib,” J. ilmu dan Ris. Akunt., vol. 10, no. 2, pp. 1–23, 2021.
K. Nisaak and U. Khasanah, “Literature Review Pengaruh Tingkat Pendapatan, Perubahan Tarif Pajak Insentif Pajak dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi,” J. Ilmu Multidisplin, vol. 1, no. 2, pp. 422–433, 2022, doi: 10.38035/jim.v1i2.52.
D. A. Setyowati and Imahda khoiri furqon, “Dinamika Kepatuhan Pajak Terhadap Wajib Pajak Umkm Di Indonesia,” J. Apl. Perpajak., vol. 6, no. 1, pp. 1–8, 2025, doi: 10.29303/jap.v6i1.84.
A. A. G. Agung Indra Prathama, “Analisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Era Digitalisasi Sistem Perpajakan di Indonesia,” Konf. Nas. Asos. Pengajar Huk. Tata Negara dan Huk. Adm. Negara, vol. 2, no. 1, pp. 391–400, 2024, doi: 10.55292/jqxezg43.
Z. Nasution and H. Japina, “Transformasi Umkm Di Indonesia Pemberlakuan Ppn 12,” J. Dev. Econ. Digit. Tour. Econ., vol. 2, no. 1, pp. 1–12, 2025, doi: 10.70248/jdedte.v2i1.1652.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendrik E.S. Samosir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















