Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi Pajak dan Kepatuhan PPN di Indonesia

Authors

  • Mega Arum Universitas Pamulang
  • Lamsah Lamsah Universitas Pamulang
  • Dwi Fitrianingsih Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3400

Keywords:

Coretax System, Akuntansi Pajak, Kepatuhan PPN, Digitalisasi Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam bagaimana penerapan Coretax System memengaruhi praktik akuntansi pajak serta tingkat kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Sistem Coretax, yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025, merupakan bagian dari agenda besar reformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas administrasi perpajakan nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka yang mencakup literatur akademik, regulasi perpajakan, laporan resmi pemerintah, serta berbagai publikasi relevan mengenai digitalisasi sistem perpajakan.Temuan awal menunjukkan adanya pergeseran signifikan dari proses administrasi yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual menuju sistem digital yang lebih terpadu. Coretax dinilai mampu meningkatkan akurasi pencatatan transaksi, melakukan validasi otomatis terhadap Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, serta meminimalkan potensi kesalahan administratif. Integrasi data juga berpotensi memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak secara real-time. Namun demikian, implementasi Coretax tidak terlepas dari berbagai tantangan. Beberapa kendala yang teridentifikasi meliputi meningkatnya biaya kepatuhan bagi sebagian wajib pajak, keterbatasan literasi digital terutama pada pelaku UMKM, serta potensi gangguan teknis pada fase awal penerapan sistem. Selain itu, kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah turut menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini. Keberhasilan Coretax sangat bergantung pada dukungan regulasi yang adaptif, sosialisasi yang berkelanjutan, serta pendampingan intensif kepada wajib pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur mengenai digitalisasi perpajakan sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pemangku kepentingan dan pelaku usaha dalam menyikapi transformasi sistem perpajakan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

R. D. Winardi, “Tantangan implementasi Coretax System dalam administrasi perpajakan di Indonesia,” Jurnal Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, vol. 8, no. 1, hlm. 33–49, 2024.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

F. Arianty, “Implementation challenges and opportunities Coretax administration system on the efficiency of tax administration,” Jurnal Vokasi Indonesia, vol. 12, no. 2, 2024.

D. Martani, Akuntansi pajak di era digital: Antara kepatuhan dan transparansi. Jakarta: UI Publishing, 2023.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” 2021.

“Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” 2009.

S. D. A. Sari, “Pengaruh Coretax terhadap efektivitas kinerja pegawai dalam mengelola pajak di Kanwil DJP I Jawa Timur,” JEAMA, vol. 4, no. 1, hlm. 77–89, 2025.

M. R. Panjaitan dan Y. Yuna, “Coretax system dan akuntabilitas fiskal: Implikasi digitalisasi administrasi pajak di Indonesia,” Jurnal Riset Akuntansi, vol. 13, no. 2, hlm. 112–125, 2024.

W. Khusniah, R. H. Santosa, dan D. P. Putri, “Peran teknologi digital dalam meningkatkan kepatuhan pajak penghasilan badan melalui implementasi Coretax System,” TOFEDU Journal, vol. 3, no. 1, hlm. 22–34, 2025.

R. Arniati, S. Nurlaela, dan A. Rahmawati, “Analisis penerapan sistem inti perpajakan (Coretax System) terhadap efektivitas pemungutan pajak,” Jurnal Manajemen dan Akuntansi, vol. 17, no. 1, hlm. 45–57, 2025.

Waluyo, Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2022.

S. Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2022.

Mardiasmo, Perpajakan - Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi, 2021.

A. Taylor dan P. Francis, “Core Tax Administration System and Compliance in Developing Countries,” Journal of Digital Governance, vol. 18, no. 2, hlm. 55–72, 2024.

H. Prasetyo, Digitalisasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

D. Siregar, Teknologi dan Reformasi Perpajakan. Bandung: Alfabeta, 2021.

“PMK No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan,” 2024.

Downloads

Published

15-11-2025

How to Cite

[1]
M. Arum, L. Lamsah, and D. Fitrianingsih, “Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi Pajak dan Kepatuhan PPN di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 1013–1019, Nov. 2025.