Pengaruh Program Edukasi dan Sanksi Perpajakan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Authors

  • Rizka Ramadhani Universitas Bina Sarana Informatika
  • Raihan Satrio Universitas Bina Sarana Informatika
  • Nazwa Salsabilla Hasibuan Universitas Bina Sarana Informatika
  • Syifa Nurkhalisah Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3414

Keywords:

Edukasi Pajak, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM, Literasi Perpajakan

Abstract

UMKM merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja, namun tingkat kepatuhan pajaknya masih tergolong rendah. Kondisi ini menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan negara, sekaligus menegaskan pentingnya penelitian mengenai efektivitas edukasi perpajakan dan penerapan sanksi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaruh edukasi perpajakan dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM serta menilai kontribusi keduanya terhadap peningkatan kepatuhan pajak secara simultan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei melalui penyebaran kuesioner kepada 30 pelaku UMKM di wilayah Jakarta. Data dianalisis menggunakan uji validitas, reliabilitas, dan normalitas, serta diuji menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak (p = 0,005), sedangkan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan secara parsial (p = 0,051). Namun, secara simultan kedua variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (p = 0,000). Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan literasi dan pemahaman perpajakan merupakan faktor utama yang mendorong kepatuhan pajak pelaku UMKM. Implikasi praktisnya, otoritas pajak perlu memperkuat strategi edukasi yang terstruktur dan berkelanjutan disertai penerapan sanksi yang tegas dan konsisten. Penelitian selanjutnya disarankan memperluas jumlah sampel serta memasukkan variabel baru seperti kualitas pelayanan fiskus dan digitalisasi administrasi perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antameng, E., Sondakh, J. J., & Mintalangi, S. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 344–358. https://doi.org/10.58784/rapi.208

Anwar Syadat. (2022). Analisis Efektivitas Edukasi Perpajakan bagi Generasi Milenial melalui Media Sosial Instagram dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak (Studi Kasus di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II) ARTICLE INFO ABSTRACT. Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(1), 70–81.

Any, M. W., & Fuadah, L. (2024). Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Bangunan. JIEF: Journal of Islamic Economics and Finance, 4(1), 1–13.

Arif, A., Junaid, A., & Lannai, D. (2023). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Motivasi Wajib Pajak Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Motivasi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Jurnal Akuntansi & Sistem Informasi (JASIN), 1(1), 289–301.

.Eka Aulianavisha Hamida, & Hasnawati. (2024). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Pemoderasi. Economic Reviews Journal, 3(2), 1271–1286. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i2.422

Fuadi, A., Adha, R., Wati, P., Harahap, I., Islam, U., Sumatera, N., & Publik, P. (2023). ANALISIS DESKRIPTIF MENGENAI. 8(30), 1228–1246.

MM, D. I., Kurniasih, N., & Sri Haryati, A. N. (2022). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Realisasi Penerimaan Pajak Parkir Di Kabupaten Sumedang. Entrepreneur: Jurnal Bisnis Manajemen Dan Kewirausahaan, 3(2), 732–743. https://doi.org/10.31949/entrepreneur.v3i2.2996

Muhmamad, R., & Najib, B. R. . (2025). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Penerimaan Pajak UMKM ( Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Di Lombok NTB ). Ncaf, 7, 161–171.

Nisa, A. C., & Subagio, I. S. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus pada Pelaku UMKM Yang Terdaftar di KPP Pratama Semarang Barat). Jurnal Akuntansi Neraca, 1(3), 99–110. https://doi.org/10.59837/jan.v1i3.19

Palupi, M. E., & Arifin, J. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Indonesia: Faktor Internal Dan Eksternal. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 5, 336–346. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art39

Panggiarti, E. K., & Sarfiah, S. N. (2023). Pengaruh Edukasi Dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak : Studi Kasus Umkm Baru. Jurnal Edukasi : Ekonomi, Pendidikan, Dan Akutansi, 107–114. https://jurnal.unigal.ac.id/edukasi/article/view/11651

Purwanto, D. D. D., & Puspita, A. F. (2024). Pengaruh Sanksi, Sosialisasi dan Edukasi, Pelayanan Pajak, dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 12(1), 81–96. https://doi.org/10.23887/ekuitas.v12i1.74299

Putri, M., & Mardiana, L. (2024). Pengaruh Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Surabaya Barat. Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, 9(2), 159. https://doi.org/10.35448/jratirtayasa.v9i2.31343

R. Enough Bhaktiar, R. H. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak , Pemahaman Peraturan Pajak Orang Pribadi. 12(September), 49–61.

Sandra, J. (2024). Seminar nasional stiami. 33–40.

Tumanggor, A. H. (2022). Sistem Perpajakan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 5(2), 426–434.

Wardhani, A. R. (2020). ( Studi terhadap Bendahara Pemerintah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah ) KERANGKA PEMIKIRAN TEORITIS DAN PERUMUSAN HIPOTESIS Teori Atribusi Theory of Planned Behaviour ( TPB ). 9, 1–9.

Waruwu, M., Pu`at, S. N., Utami, P. R., Yanti, E., & Rusydiana, M. (2025). Metode Penelitian Kuantitatif: Konsep, Jenis, Tahapan dan Kelebihan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 10(1), 917–932. https://doi.org/10.29303/jipp.v10i1.3057

Widjaja, G. (2024). Comparison of Tax Laws for Micro, Small, and Medium Enterprises in Developing Countries. Journal of Ecohumanism, 3(3), 632–641. https://doi.org/10.62754/joe.v3i3.3361

Yuliatic, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Akutansi Bisnis & Manajemen ( ABM ), 27(2). https://doi.org/10.35606/jabm.v27i2.668

Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Administrasi Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Pada Pelaku Usaha UMKM di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 288. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.170

Downloads

Published

03-12-2025

How to Cite

[1]
R. Ramadhani, R. Satrio, N. S. Hasibuan, and S. Nurkhalisah, “Pengaruh Program Edukasi dan Sanksi Perpajakan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2833–2839, Dec. 2025.