Transformasi hukum bisnis di ekosistem digital: Studi atas perlindungan data pribadi konsumen

Authors

  • Rahmad Sujud Hidayat Universitas Tangerang Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v3i4.461

Keywords:

transformasi hukum bisnis, ekosistem digital, perlindungan konsumen, data pribadi

Abstract

Transformasi hukum bisnis di era ekosistem digital membawa perubahan besar dalam pola transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, khususnya terkait dengan pengelolaan data pribadi. Data pribadi konsumen kini menjadi aset penting dalam kegiatan bisnis digital, namun juga menimbulkan risiko baru terkait privasi dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum atas data pribadi konsumen di tengah perubahan ekosistem bisnis digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, mengkaji peraturan perundang-undangan nasional seperti UU No. 27 Tahun 2022 dan UU No. 8 Tahun 1999. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun telah tersedia regulasi yang cukup maju, tantangan dalam implementasi tetap signifikan, meliputi rendahnya literasi digital, ketidaksiapan pelaku usaha, dan masalah yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penguatan perlindungan konsumen melalui peningkatan edukasi, pembentukan otoritas perlindungan data yang independen, serta penguatan kerja sama internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum bisnis yang adaptif terhadap dinamika ekosistem digital, serta memperkuat hak-hak konsumen dalam era transformasi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M. N. Hidayati, Transaksi elektronik: Suatu tinjauan yuridis hukum. Jakarta: Universitas Al-Azhar Indonesia, 2020.

A. F. Kaffah and S. M. Badriyah, “Aspek hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia,” Lex Renaissance, vol. 9, no. 1, pp. 203–228, Oct. 2024, doi: 10.20885/JLR.vol9.iss1.art10.

N. S. M. Sahib, S. Idayanti, and K. Rahayu, “Problematika aturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia,” Pancasakti Law Journal, vol. 1, no. 1, pp. 61–74, 2023.

M. Schneider, “Data privacy in the digital economy: Challenges and legal frameworks,” Law and Technology Review, vol. 11, no. 3, pp. 55–68, 2023.

F. Rachman, “Perlindungan data pribadi dalam bisnis digital di indonesia: Implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022,” Jurnal Hukum Indonesia, vol. 8, no. 2, pp. 78–92, 2023.

R. Kusumawati, Perbandingan perlindungan data pribadi di indonesia dengan GDPR. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.

D. Widiastuti, “Meningkatkan literasi digital untuk perlindungan data pribadi di era digital,” Jurnal Pendidikan dan Teknologi, vol. 7, no. 1, pp. 49–60, 2022.

R. Sulastri and I. Putra, “Keamanan data pribadi dalam bisnis e-commerce di Indonesia,” Jurnal Teknologi dan Hukum, vol. 10, no. 2, pp. 112–130, 2023.

Mulyani, Fidyati, Suryani, M. Suri, and Halimatussakdiah, “University students’ perceptions through e-learning implementation during covid-19 pandemic: Positive or negative features dominate?,” Studies in English Language and Education, vol. 8, no. 1, pp. 197–211, 2021.

T. Mulyani, “Perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum bisnis digital,” Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 15, no. 1, pp. 35–45, 2023.

C. Tolani and J. Pareek, “Introduction to data protection frameworks: A review,” International Journal of Advanced Research in Science, Communication and Technology, pp. 251–255, May 2024, doi: 10.48175/IJARSCT-18732.

Y. Prayuti, “Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia,” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 5, no. 1, pp. 903–913, Jan. 2024, doi: 10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913.

R. S. Devi and F. Simarsoit, “Perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce menurut undang – undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, vol. 2, no. 2, p. 119, Jul. 2020, doi: 10.46930/jurnalrectum.v2i2.644.

T. Mahfudin, “Analisa kasus kebocoran data pengguna Tokopedia,” Jurnal Hukum Progresif, vol. 11, no. 2, pp. 1928–1940, 2024.

I. W. C. Ardika, “Tinjauan hukum terhadap perlindungan data pribadi di era digital: Kasus kebocoran data pengguna layanan e-commerce,” Indonesian Journal of Law and Justice, vol. 2, no. 3, p. 11, Jan. 2025, doi: 10.47134/ijlj.v2i3.3601.

Y. Y. Wahyuningsih, E. B. Roring, O. R. Desideria, S. Satino, C. W. Putri, and K. K. Lewoleba, “Transformasi hukum bisnis dalam ekosistem digital: Tantangan dan peluang,” IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, vol. 9, no. 1, pp. 254–258, 2025.

D. U. Amalia, B. B. Mulyana, F. F. Ramadhan, and N. K. Fajarwati, “Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dalam era digital di Indonesia,” Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 26–46, Feb. 2024, doi: 10.62383/terang.v1i1.52.

B. Haryanto, “Kasus sengketa konsumen dan platform streaming 2021: Studi kasus perlindungan konsumen di produk digital,” Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen, vol. 5, no. 2, pp. 100–115, 2022.

F. Hasbullah, Perlindungan konsumen di era digital: Tantangan e-commerce. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2021.

Downloads

Published

31-01-2025

How to Cite

[1]
R. S. Hidayat, “Transformasi hukum bisnis di ekosistem digital: Studi atas perlindungan data pribadi konsumen”, RIGGS, vol. 3, no. 4, pp. 46–52, Jan. 2025.