Problematika Eksekusi Jaminan Fidusia atas Objek Milik Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1790Keywords:
Jaminan Fidusia, Eksekusi, Objek Milik Pihak Ketiga, Perlindungan Hukum, NotarisAbstract
Eksekusi jaminan fidusia atas objek yang ternyata bukan milik debitur menimbulkan problematika yuridis yang kompleks. Permasalahan utama terletak pada konflik antara kepastian hukum pemegang hak fidusia dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang memiliki bukti kepemilikan sah atas objek tersebut. UU Jaminan Fidusia belum secara tegas mengatur mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan kebijakan peraturan-undangan dan kasus-kasus konkret. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat batasan hukum dalam mengatur aspek verifikasi kepemilikan dan batas tanggung jawab notaris dalam proses pembuatan akta fidusia. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi melalui revisi UU Jaminan Fidusia serta penguatan peran notaris sebagai pihak verifikator. Dengan demikian, keadilan dan perlindungan hak atas kepemilikan dapat dijamin dalam setiap proses eksekusi jaminan fidusia.
Downloads
References
Budi Tjitrosoedibio. (2022). Hukum Jaminan di Indonesia: Teori dan Praktik. Bandung: Refika Aditama.
Firda Puspitasari, Diah Puspita Citra Mandiri Ningtyas. (2025). ”Keabsahan Perjanjian Fidusia Terkait Pembatalan Sepihak Atas Objek Jaminan Milik Pihak Ketiga Tanpa Persetujuannya”. Rio Law Jurnal. 6(1). 205-221.
Ryamizard Haritzidane Kasyfi Aditya Yunanto. (2025). “ Eksekutorial Jaminan Fidusia Terhadap Debitur yang Cidera Janji (Wanprestasi) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis.6(4). 1-13.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Salim, H.S., Nurbani, E. R. (2021). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2022). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Rachmadi Usman. (2021). Asas-Asas Hukum Perikatan. Jakarta: Kencana.
Sofwan, S. S.M. (2021). Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Liberty.
Isnaeni, M. (2021). Noktah Ambigu Norma Lembaga Jaminan Fidusia. Surabaya: Revka Petra Media.
Putu Eka Trisna Dewi. (2024). “Eksekusi Jaminan Fidusia: Analisis Konflik Norma dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019”. INVENTION: Journal of Intellectual Property Law. 1(1). 60-72.
Fardiansyah, N. D. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Adi Tjahyanto. (2023). Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Fina Zharotul Jannah, Lailatus Safiqoh, Siti Khotijah, Jovixa Zachmazzick Satrio Raharjo, Ahmad Musadad. (2025). “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Jaminan Fidusia: Studi Terhadap Sengketa dan Kepemilikan Objek”. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. 5(1). 163 – 172.
F.X. Agus Nugroho. (2022). Problematika Eksekusi Fidusia dan Perlindungan Pihak Ketiga. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ramadhani, R. S., Sari, T. P., Faqih, M. Z., Sulastri, S. (2024). “Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Kredit Dengan jaminan Fidusia”. Innovative: Journal Of Social Science Research. 4(3). 15720–15733.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmad Sujud Hidayat, Helda Varadiba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















