Gambaran Penyimpanan Obat di Apotek ”X” Kota Pekanbaru Tahun 2026
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8830Keywords:
Obat, Penyimpanan, FarmasiAbstract
Penyimpanan obat merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan perbekalan farmasi yang bertujuan menjaga mutu, keamanan, serta ketersediaan obat agar tetap layak digunakan. Penyimpanan yang baik juga berperan dalam mencegah kerusakan, kehilangan, penyalahgunaan, dan memudahkan proses pencarian maupun pengawasan sediaan farmasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penyimpanan obat di Apotek “X” Kota Pekanbaru Tahun 2026 berdasarkan Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Metode penelitian yang digunakan adalah observasional dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi langsung terhadap sistem penyimpanan obat di apotek. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dan disajikan dalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpanan obat di Apotek “X” telah menggunakan rak atau etalase sebagai tempat penyimpanan. Penataan obat dilakukan berdasarkan urutan alfabetis, bentuk sediaan, dan indikasi obat. Obat yang mengandung prekursor disimpan secara terpisah dari golongan obat lainnya. Suhu penyimpanan obat disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada kemasan, sedangkan obat dengan penyimpanan khusus ditempatkan di dalam kulkas. Sistem pengeluaran obat menggunakan metode First Expired First Out (FEFO). Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian pada penyimpanan obat Look Alike Sound Alike (LASA) dan high alert yang masih disimpan berdekatan dengan obat lain serta belum seluruhnya diberi label khusus. Penyimpanan obat kedaluwarsa telah dilakukan secara terpisah sebelum dimusnahkan.
Downloads
References
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Kemenkes RI.
Pemerintah Republik Indonesia. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta: Pemerintah RI.
Pemerintah Republik Indonesia. 2009a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Pemerintah RI.
Pemerintah Republik Indonesia. 2009b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Pemerintah RI.
Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah RI.
World Health Organization. 1993. How to Investigate Drug Use in Health Facilities: Selected Drug Use Indicators. Geneva: WHO.
World Health Organization. 2006. The Role of the Pharmacist in Self-Care and Self-Medication. Geneva: WHO.
Ikatan Apoteker Indonesia. 2019. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. Jakarta: IAI.
Hepler, C. D.., & Strand, L. M.. 1990. Opportunities and Responsibilities in Pharmaceutical Care. American Journal of Hospital Pharmacy, 47(3), 533–543.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kemenkes RI.
Manajemen Farmasi. 2004. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
---
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meyrika Putri Wandala, Suci Bettiza Oktarisma, Armon Fernando

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















