Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dispensasi Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8629Keywords:
Dispensasi Perkawinan, Pertimbangan Hakim, Norma Kabur, Perlindungan AnakAbstract
Dispensasi perkawinan merupakan bentuk pengecualian terhadap ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pemberian dispensasi perkawinan hanya dapat dilakukan apabila terdapat “alasan sangat mendesak”. Namun demikian, baik Undang-Undang maupun peraturan pelaksananya belum memberikan penjelasan normatif yang jelas mengenai makna frasa tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekaburan norma yang berdampak pada perbedaan penafsiran serta pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai dispensasi perkawinan dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dispensasi perkawinan masih mengandung norma kabur, khususnya terkait penafsiran “alasan sangat mendesak” dan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak. Akibatnya, hakim memiliki ruang diskresi yang luas dalam memutus perkara dispensasi perkawinan sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang lebih berorientasi pada perlindungan anak guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi putusan pengadilan serta mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang dapat berdampak pada hak-hak anak di masa depan.
Downloads
References
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Ramelan, R., & Nurtsani, R. (2024). Menakar fungsi dispensasi kawin dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga, 4(1), 45–60
Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Prabawati, T. D., & Rusdiana, E. (2019). Kajian yuridis mengenai alasan pengajuan dispensasi kawin dikaitkan dengan asas-asas perlindungan anak. Novum: Jurnal Hukum, 6(3) https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/30602
Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. (2022). Penafsiran makna “alasan sangat mendesak” dalam penolakan permohonan dispensasi kawin. Jurnal Yudisial, 15(2), 215–233 Diakses https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/508
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group
Hernawan, H., & Widigdo, M. S. A. (2023). Peran pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah perspektif kepentingan terbaik anak. Al-Qalam: Jurnal Ilmiah, 17(2), 233–249
Setiasih, W. (2017). Analisis putusan dispensasi nikah di bawah umur dalam perspektif perlindungan perempuan. Jurnal PPKM, 3(1), 45–60
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1227
Sari, S. M. A. (2021). Tinjauan yuridis terhadap dispensasi perkawinan pada perempuan di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 8(1), 45–59
Lestari, R. (2020). Perlindungan anak dalam kebijakan pembatasan usia perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 345–356
Sari, N. P. (2021). Analisis yuridis dispensasi perkawinan setelah perubahan batas usia perkawinan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 221–236
Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. (2022). Dispensasi perkawinan dan kekaburan norma dalam perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 315–330
Rahmawati, D. (2021). Diskresi hakim dalam perkara dispensasi perkawinan pasca perubahan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Yudisial, 14(1), 67–82
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan
Fauzi, M. (2020). Diskresi hakim dalam perkara dispensasi perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum Peradilan Agama, 5(1), 45–60.
Aminah, S. (2021). Pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan di pengadilan agama. Jurnal Al-Ahwal, 14(2), 155–168
Prabowo, A. (2020). Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi perkawinan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 512–52
Wulandari, D. (2019). Perlindungan hak anak terhadap praktik perkawinan usia dini di Indonesia. Jurnal HAM, 10(2), 201–21
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Putu Windi Adnyani, Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















