Akibat Yuridis Ketidakpatuhan Legal Tender Rupiah terhadap Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5029Keywords:
Rupiah Sebagai Legal Tender, QRIS, Kepastian Hukum, Perlindungan Konsumen, Sistem Pembayaran DigitalAbstract
Digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mendorong perubahan signifikan dalam pola transaksi masyarakat Indonesia menuju sistem pembayaran non-tunai. QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional pembayaran digital untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan inklusi keuangan. Namun, dalam praktik ditemukan kebijakan pelaku usaha yang menerapkan pembayaran non-tunai secara eksklusif dan menolak pembayaran menggunakan Rupiah tunai. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat yuridis ketidakpatuhan terhadap kewajiban penerimaan Rupiah dalam implementasi QRIS serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penafsiran hukum secara gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan Rupiah tunai oleh pelaku usaha bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi diskriminatif terhadap konsumen, serta melemahkan efektivitas prinsip legal tender Rupiah. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dengan menempatkan penolakan Rupiah dalam transaksi QRIS sebagai pelanggaran norma imperatif hukum mata uang sekaligus pelanggaran hak konsumen. Oleh karena itu, digitalisasi sistem pembayaran harus diposisikan sebagai instrumen pelengkap yang tetap menjamin keberlakuan Rupiah dan perlindungan konsumen.
Downloads
References
Soleha, S., Wina Sabrina, T., Anggraini, D., & Islam Negeri Sumatera Utara, U. (2025). Optimalisasi Pembayaran Digital Melalui Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) Pada Umkm Kota Medan. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(2), 455–461. https://Doi.Org/10.71456/Sur.V3i2.1328
Wulandari, A., Suryawardani, B., & Marcelino, D. (2020). M-Wallet Technology: Perception And Satisfaction Of Users On Usage Intensity. Journal Of Applied Management (Jam), 18(4), 656–666. https://Doi.Org/10.21776/ub.jam.2020.018.04.05
Karenina Maheswari Wihita. (2025). Tanggung Jawab Bank X Terhadap Pembayaran Qrisyang Tertunda: Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik.
Dwiatma, A. A., & Nuryakin, C. (2025). The Effects Of Non-Cash Transactions Through Quick Response Indonesian Standard (Qris) On The Number Of Msmes Workers. Jurnal Bina Praja, 17(1), 33–41.
https://Doi.Org/10.21787/Jbp.17.2025.33-41
Wasilah, A. A. K., Ashari, D. R. W., & Naimah, N. N. (2025). The role of digital payment systems in enhancing financial inclusion: A literature review in the context of Indonesian banking. ESPAS – Journal of Economics and Banking, 2(1), 45–57. https://doi.org/10.28926/espas.v2i1.1827
M. Zahwa, “Viral Toko Roti Tak Terima Uang Tunai, Begini Penjelasan BI,” cnbcindonesia.com. Accessed: December 24, 2025. [Online]. Available: https://www.cnbcindonesia.com/news/20251222114059-4-696252/viral-toko-roti-tak-terima-uang-tunai-begini-penjelasan-bi
Mailo, P. N., Normawati, & Bahasoan, A. (2024). Analisis faktor yang mempengaruhi minat penggunaan QRIS sebagai metode transaksi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Masohi. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(4), 2711–2723. https://doi.org/10.55681/jige.v5i4.3540
Cahyadini, A., Shafayarra, Y. K., Sandra, T. A., Safiranita, T., & Putri, S. A. (2025). Alignment between the obligation to accept rupiah in cash as a legal means of payment and the use of digital payment technology in MSMEs in Lebakgede Village, Coblong District, Bandung City. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 9(10), 9110–9117.
https://doi.org/10.47772/IJRISS.2025.910000741
Nuraha, A. L., & Diaulhaq, D. (2025). Kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong perkembangan teknologi melalui sistem pembayaran non tunai. Ekonomi Keuangan Syariah dan Akuntansi Pajak, 2(3), 214–224. https://doi.org/10.61132/eksap.v2i3.1311
Kusumo, M. H., & Daim, N. A. (2024). Legalitas penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran pada Era Industri 4.0. Law and Humanity, 2(2), 135–166. https://doi.org/10.37504/lh.v2i2.632
S. Leo Chris Evan. “Uang Rupiah Khusus Sebagai Legal Tender dalam Konstruksi Pengaturan.” Hukumonline.com. Accessed: December 26, 2025. [Online]. Available:
Kameo, J., Prasetyo, T., Janpieter Hutajulu, M., Rawni Arndarnijariah, F., & Nur Chika Amitha, E. (2024). Uncovering Status And Legality Of Digital Rupiah As Legal Tender: Using Dignified Justice Theory. Shs Web Of Conferences, 204, 07008. https://Doi.Org/10.1051/Shsconf/202420407008
Radjab, M. (2025). Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan Qris, Risiko Pembayaran Qris Dan Sistem Informasi Qris Terhadap Efektivitas Sistem Informasi Akuntansi. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 18(1). https://Jurnal.Pcr.Ac.Id/Index.Php/Jakb/
Remaja, N.G. (2014). Makna Hukum Dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum, 2(1), 1-6.
https://doi.org/10.37637/kw.v2i1.426
Mustar, A. R. (2010). Efektivitas Qris Sebagai Pembayaran Digital Dalam Transaksi Internasional. Jurnal Standardisasi, 12(3), 156. https://Doi.Org/10.31153/Js.V12i3.153
Cuaca, B. (2023). Transaksi Keuangan Digital Menggunakan Qris Ditinjau Dari Aspek Hukum. Teaching And Learning Journal Of Mandalika, 4(2). http://Ojs.Cahayamandalika.Com/Index.Php/Teacherakreditasisinta5,Sk.Nomor:152/E/Kpt/2023
Destianingsi. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Pembayaran Nontunai Berbasis Qris (Quick Response Code Indonesian Standard) Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah. Edunomika, 7.
W. Willa. “Menolak Pembayaran Tunai: Bagaimana Aturan dan Sanksinya Menurut BI?. ” Hukumonline.com. Accessed: December 27, 2025. [Online]. Available:
S. Achmad.S.R. “Sistem Pembayaran Cashless Bak Pisau Bermata Dua: Tindak Pidana Berkedok Kemajuan Teknologi.”lk2fhui.law. Accessed: December 27, 2025. [Online]. Available:
Abelia Nuraini. (2025). Transformasi Pembayaran Digital Dengan Qris:Tingkatkan Transaksi, Permudah Pembayaran. Praxis:Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3, 63–77.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putu Sri Widari Pradnyani, Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















