Pengaruh Pemahaman Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Pajak

Authors

  • Ihdina Abril Shofaro Universitas Islam Sultan Agung
  • Ahmad Rudi Yulianto Universitas Islam Sultan Agung

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8609

Keywords:

Pemahaman Pajak, Sosialisasi Pajak, Kepatuhan Pajak, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada pelaku UMKM di Kota Semarang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya kepatuhan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara, sementara pelaku UMKM masih menghadapi berbagai kendala dalam memahami kewajiban perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria pelaku UMKM yang telah memiliki kewajiban perpajakan. Analisis data dilakukan menggunakan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan aplikasi SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien sebesar 0,453 dan p-value 0,000. Hal ini berarti semakin baik pemahaman pelaku UMKM mengenai aturan, prosedur, dan manfaat pajak, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka. Sosialisasi perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien sebesar 0,356 dan p-value 0,000. Nilai R-square sebesar 0,577 menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan dan sosialisasi perpajakan mampu menjelaskan 57,7% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini. Temuan ini menegaskan bahwa literasi perpajakan dan efektivitas sosialisasi memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi, pendampingan, dan penyuluhan perpajakan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran, mengurangi kesalahan administrasi, serta menciptakan perilaku patuh pajak yang lebih konsisten di kalangan pelaku UMKM pada masa mendatang melalui strategi komunikasi yang mudah dipahami dan mudah diakses.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arrasyid, Gabriel Umar, Septi Wulandari Chairina, and Universitas Muhammadiyah Jakarta. 2025. “Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Kesadaran Wajib Pajak Dan Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.” 9: 35098–103.

Direktorat Jenderal Pajak, DJP. 2025. “Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Di 2024.” DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen.

Hair, Joseph F, G Tomas M Hult, and Christian M Ringle. A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modeling ( PLS-SEM ).

Hartono, Hartono, Nersiwad Nersiwad, and Fachrudy Asj’ari. 2022. “Factors of Compliance, Negotiation, Moral, Profit Management, Fiscal Policy in Executing Tax Obligations.” International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR) 6(1): 316.

Hura, Apriman, and Shopia Molinda Kakisina. 2022. “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.” Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi 1(1): 174–81. doi:10.56248/jamane.v1i1.31.

Khasanah, Fatikah Nur, and Arif Nugroho Rachman. 2021. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pbb.” Inventory: Jurnal Akuntansi 5(1): 67. doi:10.25273/inventory.v5i1.8615.

Laia, Otanius, Odaligoziduhu Halawa, and Palindungan Lahagu. 2022. “Pengaruh Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pelayanan Publik.” Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi 1(1): 70–76. doi:10.56248/jamane.v1i1.15.

Lestary, Sizka Rismaningsih, Memed Sueb, and Ivan Yudianto. 2021. “The Effect of Tax Fairness, Tax Socialization and Tax Understanding on Tax Compliance: A Study on Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs).” Journal of Accounting Auditing and Business 4(1): 87–99. doi:10.24198/jaab.v4i1.31998.

Lwanga, Stephen, and S Lemeshow. 1991. “Sample Size Determination in Health Studies: A Practical Manual.” XF2006303260 15. doi:10.2307/2290547.

Maili, Nafidha Anis. 2022. “Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Sanksi Pajak , Tarif Pajak , Dan.” Jurnal pendidikan tambusai 6: 13553–62.

Nugroho, Bagas Adi. 2023. “Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Tingkat Pendidikan, Dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di KPP Pratama Semarang Timur.” : 26–27. https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/B21A/2020/B.231.20.0198/B.231.20.0198-15-File-Komplit-20240109084158.pdf.

Resmi, Siti. 2019. “Perpajakan: Teori Dan Kasus, Edisi 11.” Jakarta: Salemba Empat: 3.

Riyanto, Slamet, and Andi Rahman Putera. 2022. Metode Riset Penelitian Kesehatan & Sains. Deepublish.

Sari, Mutia, Habibur Rachman, Noni Juli Astuti, Muhammad Win Afgani, and Rusdy Abdullah Siroj. 2023. “Explanatory Survey Dalam Metode Penelitian Deskriptif Kuantitatif Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer.” Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer 3(1): 10–16. https://jurnal.itscience.org/index.php/jpsk/article/download/1953/1528.

Sugiyono. 2023. 16 Etika Jurnalisme Pada Koran Kuning : Sebuah Studi Mengenai Koran Lampu Hijau Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D.

Suparman. 2023. “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan , Kualitas Pelayanan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” 3(1): 1–8.

Wijaya, Anita. 2022. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Wajib Pajak Pribadi Di Wilayah KPP Pratama Cikupa - Tangerang).” eCo-Fin 4(2 SE-Articles): 42–50. doi:10.32877/ef.v4i2.500.

Worrall, John L., and Ellen G. Cohn. 2023. “Citation Data and Analysis: Limitations and Shortcomings.” Journal of Contemporary Criminal Justice 39(3): 327–40. doi:10.1177/10439862231170972.

Zakia, Firda Ayu, Sugiarti Sugiarti, and Faiz Rahman Siddiq. 2023. “Analisis Tingkat Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak Dan Pemungutan Pajak UMKM E-Commerce Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Pemilik Usaha UMKM E-Commerce Di Kota Kudus).” ProBank 7(2): 208–18. doi:10.36587/probank.v7i2.1343.

Zurriah, Rezki, and Putri Ananda Lubis. 2023. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Medan Utara.” 3(3): 121–27.

Downloads

Published

07-05-2026

How to Cite

[1]
I. A. Shofaro and A. R. Yulianto, “Pengaruh Pemahaman Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Pajak”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 1355–1363, May 2026.

Issue

Section

Articles