Pemblokiran STNK dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE): Problematika Legalitas Kewenangan Administrasi dalam Penegakan Pelanggaran Lalu Lintas
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7211Keywords:
ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas, Pemblokiran STNK, Kewenangan AdministrasiAbstract
Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi digital. Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas dideteksi secara elektronik melalui kamera pengawas dan selanjutnya ditindak berdasarkan data registrasi kendaraan bermotor. Namun dalam praktiknya, penerapan ETLE menimbulkan persoalan hukum terkait dengan tindakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tetapi tidak menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan dalam sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pelanggaran lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menelaah dasar kewenangan pemblokiran STNK dalam sistem ETLE ditinjau dari prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pelanggaran lalu lintas dalam undang-undang pada dasarnya merupakan sanksi pidana yang dijatuhkan melalui mekanisme peradilan. Sementara itu, pemblokiran STNK dalam praktik ETLE memiliki karakter sebagai tindakan administratif yang belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Kondisi ini menimbulkan ambiguitas dalam sistem penegakan hukum lalu lintas serta berpotensi memunculkan persoalan kepastian hukum terkait dasar kewenangan tindakan tersebut.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Eddy O. S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















