Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7041Keywords:
Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Pajak merupakan penerimaan negara yang sangat krusial bagi pembangunan setiap negara. Dengan kontribusi besar dari masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah mampu menyediakan berbagai fasilitas dan infrastruktur. Salah satu fenomena yang pernah terjadi yaitu pada tahun 2021 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit atau 99,9% dari total pelaku usaha, meskipun jumlah UMKM memiliki potensi besar sebagai pembayar pajak, dan wajib pajak meningkat, kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak nasional masih tergolong rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Tangerang. Fenomena rendahnya kepatuhan pajak di sektor UMKM menjadi latar belakang utama penelitian ini, mengingat besarnya potensi penerimaan negara dari sektor tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan sumber data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner dan Google Form. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang yang berjumlah sekitar 78.500 unit, dengan pengambilan sampel sebanyak 100 responden menggunakan teknik incidental sampling dan rumus Slovin. Data dianalisis menggunakan teknik regresi linier berganda melalui program SPSS 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun secara parsial, kesadaran wajib pajak ditemukan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, variabel pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM. Temuan ini menekankan pentingnya edukasi perpajakan dan penegakan sanksi untuk mendorong partisipasi pajak pelaku usaha.
Downloads
References
Amalia, A. R., & Rusdi. (2023). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan. Webinar Nasional & Call For Paper Prodi Akuntansi Program Sarjana Universitas Pamulang, 450-464
Andreansyah, R., & Farina, K. (2022). Pengaruh insentif pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 7(2), 45–56.
Anindita, R. H., & Ramayanti, R. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-commerce.
Antameng, E., Manoppo, W. S., & Wullur, M. M. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal Riset Akuntansi 9(1), 12–25.
Cledy, E., & Amin, M. (2020). Pengaruh pajak dan mekanisme bonus terhadap keputusan transfer pricing. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(1), 87–99.
Dedy, & Mustaruddin. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Bengkayang. Proceeding Seminar Nasional Bisnis Seri VI, 2(1), 399–407.
Hadry, H., & Gunawan, H. (2025). Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pajak Indonesia, 10(1), 21–33.
Hanindyari, P. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi Terapan, 3(1), 14–25.
Hapsari, A. R., & Ramayanti, R. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi Bisnis, 6(2), 101–112.
Iftakukhoiri, I., & Bagana, B. D. (2023). Pengaruh pemahaman, kesadaran, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 8(1), 34–48.
Itqoni, I., & Yoseph Agus Bagus Budi. (2025). Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Jurnal Ekonomi Trisakti, 5(1), 583–596. https://doi.org/10.25105/v5i1.22407
Kelley, H. H. (1972). Attribution theory in social psychology. Nebraska Symposium on Motivation, 15, 192–238.
Khasanah, S. N. (2014). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 2(1), 15–27.
Khotimah, H. (2018). Pengaruh beban pajak terhadap praktik transfer pricing. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(2), 302–315.
Kompas.com. (2021). Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia masih rendah. Diakses dari [https://www.kompas.com](https://www.kompas.com)
Kurnia Putri, N., Zirman, & Humairoh, F. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Modernisasi Administrasi Perpajakan dan Ketegasan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.
Mu'arif, S., & Lestari, S. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Perpajakan dan Keadilan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan, 3(2), 159-170. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i2.469
Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2010). Pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 5(1), 1–23.
Nugraheni, A. D. (2015). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(1), 1–10.
Paembonan, S., Kalangi, L., & Pontoh, W. (2019). Analisis kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal EMBA, 7(4), 5431–5440.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.
Perdana, A. (2020). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Priyatna, N. R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Pasar Lama Tangerang (Vol. 2, Issue 2). https://www.kemenkeu.go.id
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ramadhan, A. N., & Karlina, L. (2025). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. SAKUNTALA: Prosiding Sarjana Akuntansi Tugas Akhir secara Berkala, 5(2), 191-202.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Simanjuntak, A., & Manalu, H. M. (2023). Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan Dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kecamatan Lembang.
Suriambawa, I. G. N., & Setiawan, P. E. (2018). Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 22(2), 1201–1230.
Ulfa, U., Nadi, L., & Efriyanti. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Self Assessment System dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Jurnal Ekonomi Efektif, 6(3), 545-556. https://doi.org/10.32493/JEE.v6i3.41690.
Yulianti, A. (2022). Kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pajak dan Keuangan, 6(1), 23–35.
Zuhdi, M., Topowijono, & Azizah, D. F. (2015). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Perpajakan, 1(1), 1–10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andhien Sherlyamanda, Dini Fitrianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















