Peran Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Inhil Dalam Pemantauan Produk Halal
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.696Keywords:
Sertifikasi Halal, UMKM, MEKSI, Disdagtri Inhil, Produk MakananAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir dalam pemantauan dan fasilitasi sertifikasi halal pada produk UMKM, khususnya makanan yang beredar di Kota Tembilahan. Masih terdapat anggapan di kalangan pelaku UMKM bahwa proses sertifikasi halal bersifat rumit dan membutuhkan biaya besar, sehingga tidak dianggap sebagai kebutuhan utama. Padahal, label halal merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen, serta mendukung implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melibatkan 7 orang pegawai Disdagtri dan 3 orang pelaku UMKM sebagai informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disdagtri Inhil berperan aktif melalui kegiatan sosialisasi, fasilitasi sertifikasi halal, serta menjadikan sertifikasi halal sebagai syarat penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, pelaku usaha yang telah tersertifikasi halal memperoleh berbagai manfaat seperti pendampingan peningkatan kualitas produk dan promosi dalam event pemerintah daerah.
Downloads
References
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2023). Panduan Sertifikasi Halal untuk UMKM. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dewi, F. R., & Nugroho, A. (2022). Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Sertifikasi Halal bagi UMKM. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 11(2), 89–102. https://doi.org/10.31289/jkpi.v11i2.5981
Hidayat, T., & Rahmawati, D. (2021). Tantangan UMKM dalam Sertifikasi Produk Halal Pasca UU No. 33 Tahun 2014. Jurnal Halal Indonesia, 2(1), 25–36.
Isnaini, N., & Pramudyo, A. (2020). Analisis Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1), 65–78.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Pengembangan Industri Halal Nasional. Jakarta: Kementerian Perdagangan.
Kurniawati, S., & Hamidah, S. (2021). Implementasi Kebijakan Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM: Studi di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Administrasi Publik, 15(1), 45–59.
Lestari, P. R., & Widodo, T. (2023). Digitalisasi Proses Sertifikasi Halal bagi UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 5(2), 134–147. https://doi.org/10.21043/jesi.v5i2.10876
LPPOM MUI. (2020). Prosedur Sertifikasi Halal Terbaru dan Panduan Teknis Pelaku Usaha. Bogor: LPPOM MUI.
Lubis, A. F. (2019). Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Halal: Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Islam, 9(1), 55–66.
Maulana, H., & Zakiyah, L. (2020). Implementasi UU Jaminan Produk Halal: Studi Kualitatif di Kalangan Pelaku UMKM. Jurnal Sosial dan Kebijakan Publik, 7(2), 101–114.
Mubarok, M. Z. (2021). Sertifikasi Halal: Upaya Peningkatan Nilai Tambah Produk UMKM. Jurnal Manajemen Halal Indonesia, 1(2), 88–98.
Rahman, F., & Sari, R. A. (2023). Sinergi Pemerintah Daerah dan BPJPH dalam Mendukung Industri Halal. Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, 6(1), 75–89.
Rahayu, N. D., & Hasanah, I. (2020). Hambatan UMKM dalam Proses Sertifikasi Halal: Perspektif Sosiologis. Jurnal Pengembangan UMKM, 3(1), 12–24.
Syafrida, D. (2024). Efektivitas Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmu Kebijakan dan Layanan Publik, 9(1), 60–73.
Yusuf, M., & Nurhalimah, S. (2022). Kolaborasi Lintas Sektor dalam Implementasi Jaminan Produk Halal di Daerah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 4(2), 112–125.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Selviani, Deddy Yusuf Yudhyarta, Muhaikal Shodiqin , Hendro Lisa, Siti Zariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















