Ratio Legis Ketentuan Pasal 131 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 dalam Penjatuhan Pemidanaan Nihil terhadap Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Wanda Rahmadita Salsabila Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4453

Keywords:

Ratio Legis, Pasal 131 KUHP 2023, Pemidanaan Nihil Korupsi

Abstract

Penelitian ini mengkaji ratio legis ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konteks penjatuhan pemidanaan nihil terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Secara normatif, Pasal 131 mengatur penghitungan pidana apabila seseorang yang telah dijatuhi pidana kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum putusan pertama dieksekusi, dengan penggabungan menggunakan aturan perbarengan Pasal 125 sampai dengan Pasal 130 KUHP. Pengaturan ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum, mencegah penjatuhan pidana berlebihan (over-punishment), serta menjaga prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan modern. Namun, konstruksi Pasal 131 ayat (1) dan (2) berpotensi melahirkan kondisi di mana hakim tidak lagi menjatuhkan pidana tambahan secara nyata karena maksimum kumulatif telah tercapai, sehingga tampak sebagai pemidanaan nihil terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan kemudian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap KUHP baru, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan-putusan pengadilan, serta doktrin pemidanaan. Hasil analisis menunjukkan ratio legis Pasal 131 adalah mendorong efisiensi pemidanaan dan menghindari disparitas melalui satu paket pidana yang proporsional terhadap total kesalahan pelaku, tetapi belum secara eksplisit mengakomodasi karakteristik khusus tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut efek jera maksimal, pemulihan kerugian keuangan negara, dan pemenuhan rasa keadilan publik. Selain itu, diperlukan harmonisasi penafsiran antara Pasal 131 KUHP dan rezim hukum antikorupsi, termasuk pedoman pemidanaan Mahkamah Agung dan kebijakan penuntutan Kejaksaan, agar penghitungan perbarengan tidak mengurangi akuntabilitas pelaku korupsi berulang maupun pelaku yang terlibat beberapa perkara korupsi yang diproses terpisah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrachman, H., Nugraha, R. A., & Majestya, N. (2020). Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Deepublish.

Azalia, K. D. N., & Ansari, T..S. (2023). Penerapan vonis nihil bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalimunthe, J. S. (2020). Penegakan hukum pidana pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 64-81.

Hastuti, K. (2021). Pembaharuan hukum pedoman pemidanaan terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC).

Hatta, M., Sumiadi, Z., & Afrizal, D.T.Y. (2021). Ratio legis penerapan beban pembuktian terbalik di Indonesia (Komparasi Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam). Istinbath J. Huk, 18, 76-103.

Hartono, B., & Hasan, Z. (2021). Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (Apbk) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid. Sus-Tpk/2020/Pn. Tjk). IBLAM Law Review, 1(3), 1-21.

Ihsan, R. N., & Ifrani, I. (2020). Sanksi Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Sudut Pandang Keadilan. Al-Adl, 9(3), 458-481.

Marbun, A. N. (2020). Konsep.pemidanaan.dalam.perkara.tindak.pidana.korupsi. Jakarta: MaPPI FHUI.

Maharani, V. (2020). Akibat hukum kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pendaftaran tanah (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 59/Pdt. G/2019/PN Pdg). Indonesian Notary, 2(2), 36.

Mayangsari, D., & Sisdianto, E. (2024). Analisis tingkat kesehatan bank terhadap kinerja bank dengan metode RGEC (Studi pada Bank Syariah Indonesia periode 2021-2022). Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah (JPAES), 1(3), 1-19.

Muammar, H., Kurniawan, W., Fauzi, F. N., & Tanihatu, A. C. (2021). Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan kaitanya dengan Asas Kebebasan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 75-97.

Munawar, S. (2025). Ratio.legis.konsep.pemidanaan.hukuman.mati.terhadap koruptor..dalam..sistem..hukum..pidana.di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 8(1), 1-19.

Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rahayu, K. S. (2022). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai pemalsuan dokumen yang dilakukan para pihak dalam pembuatan akta jual beli tanah. Jurnal Education and Development, 10(3), 100-103.

Rahmad, R. A. (2019). Hukum acara pidana. Pekanbaru: PT RajaGrafindo Persada.

Saragih, Y. M., Prasetyo, T., & Hafldz, J. (2018). Analisis..yuridis..kewenangan Komisi..Pemberantasan..Korupsi..sebagai..penuntut..pelaku..tindak..pidana korupsi..Unifikasi: Jurnal llmu Hukum, 5(1), 33-44.

Sitepu, R. I., & Piadi, Y. (2019). Implementasi..restoratif..justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 67-75.

Sofyana, M. I., & Marbun, R. (2022). Ratio legis dan keberlakuan sosiologis pembaharuan kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Journal of Law & Family Studies, 4(1), 44.

Triyanto, G. (2017). Ratio legis perbedaan rumusan delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Rechtens, 6(1), 46-65.

Wardani, K. A., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Kebijakan..formulasi..hukum pidana..mati..terhadap..pelaku..tindak..pidana..korupsi..di..Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 951-958.

Yolanda, E., Usman, U., & Sudarti, E. (2022). Pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi. Pampas: Journal of Criminal Law, 3(2), 125-145.

Downloads

Published

07-01-2026

How to Cite

[1]
W. R. Salsabila and H. Hufron, “Ratio Legis Ketentuan Pasal 131 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 dalam Penjatuhan Pemidanaan Nihil terhadap Tindak Pidana Korupsi”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 9538–9549, Jan. 2026.