Menalaah Perluasaan TNI Keranah Non-Perang Menurut Mandat Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4255Keywords:
OMSP, Tentara Nasional Indonesia, UUD NRI 1945, Supremasi Sipil, Negara HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji dasar konstitusional serta kerangka pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perspektif UUD NRI 1945. Pelibatan TNI yang semakin intens dalam berbagai tugas non-perang seperti penanggulangan bencana, pemberantasan terorisme, pengamanan objek vital, dan operasi kemanusiaan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan militer di tengah komitmen Indonesia terhadap prinsip supremasi sipil pascareformasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis ketentuan dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Kepolisian, serta yurisprudensi dan doktrin ketatanegaraan terkait distribusi kewenangan pertahanan dan keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prinsipil pelaksanaan OMSP oleh TNI masih berada dalam koridor konstitusional, mengingat Pasal 30 UUD NRI 1945 memang memberikan mandat kepada TNI untuk menjalankan tugas-tugas tertentu selain operasi militer dalam konteks menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Namun demikian, pengaturan prosedural mengenai OMSP dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya sejalan dengan asas konstitusionalisme, terutama terkait batasan kewenangan, mekanisme akuntabilitas, serta kontrol sipil yang efektif terhadap keputusan pengerahan militer. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif guna memperjelas parameter, syarat, serta tata cara pelaksanaan OMSP agar benar-benar mencerminkan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai negara hukum dan menjamin tegaknya supremasi konstitusi serta supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Reformasi ini penting untuk memastikan bahwa peran TNI dalam OMSP tetap proporsional, diawasi, dan tidak mengaburkan prinsip pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan.
Downloads
References
Arinanto, S., & Nurbaningsih, E. (2019). Hukum tata negara Indonesia: Konsep dan perkembangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2021). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bagir Manan. (2016). Teori dan politik konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Fatimah, F., Rahakbauw, I. K., & Eriyono, R. H. (2023). Operasi militer selain perang dalam rangka penanggulangan bencana alam di Indonesia: Peluang, tantangan, dan studi komparasi. Jurnal Kajian Strategik Ketahanan Nasional, 6(2), 75–92. https://scholarhub.ui.ac.id/jkskn/vol6/iss2/6/
Indrati, M. F. (2018). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Doktrin pertahanan negara: Operasi militer selain perang (OMSP). Jakarta: Kemhan RI.
Prasetia, F. (2024). Peran TNI dalam menghadapi ancaman kontemporer. JIIP – Jurnal Ilmu Ilmiah Pertahanan, 8(1), 40–58.
Sakti, A. Anugrah, Ilham Abbas, and Dachran S. Busthami. "Kedudukan Tentara Nasional Indonesia Dalam Sistem Pertahanan & Keamanan Negara." Journal of Lex Generalis (JLG) 2.8 (2021): 2175-2192. http://mail.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/603/
Syahdi, Ikhwan, and Sujono. “Legalitas Keterlibatan TNI Dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Untuk Menanggulangi Terorisme Di Indonesia.” Journal of Law and Legal System 1, no. 1 (2025): 17–37. https://jurnal.dokicti.org/index.php/JLLS/article/view/926.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mhd Alfansyah Siregar, Hufron Hufron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















