Peran Sistem Keuangan Indonesia dalam Menjamin Kesejahteraan Pekerja Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4423Keywords:
Sistem Keuangan Indonesia, Kesejahteraan Pekerja, Inklusi Keuangan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Keuangan SyariahAbstract
Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan utama pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan tersebut, peran sistem keuangan nasional menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai sarana penyaluran dana, penyediaan layanan keuangan, serta perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sistem keuangan Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pekerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan menitikberatkan pada kontribusi lembaga keuangan formal dan syariah dalam mendukung perlindungan ekonomi dan sosial pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan mengkaji berbagai sumber literatur berupa buku, jurnal ilmiah, laporan resmi pemerintah, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan Indonesia berperan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan akses pembiayaan, program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta peningkatan inklusi keuangan. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya akses pekerja sektor informal terhadap layanan keuangan, lemahnya integrasi kebijakan keuangan dan ketenagakerjaan, serta ketimpangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Penelitian ini juga menegaskan bahwa pendekatan keuangan syariah yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan memiliki potensi besar sebagai alternatif solusi dalam memperkuat kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, otoritas keuangan, dan lembaga ketenagakerjaan guna mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Achmad Amin Amiruddin Bactiar, A. Muin Fahmal, A. A. G. (2024). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia (Pekerja) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 260–275.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 10(1), 77–86. https://doi.org/10.37676/professional.v10i1.3544
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). (2023). Audit Kinerja Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan. Jakarta: BPK RI.
Bank Indonesia. (2024). Laporan Perekonomian Indonesia 2024: Keuangan Inklusif untuk
Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: BI.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. The Islamic Foundation.
Dalimunthe, N., & Aramita. (2024). Tanggung Jawab Perbankan terhadap Hak Karyawan:
Perspektif Hukum Perbankan dan Ketenagakerjaan di Indonesia. INNOVATIVE Journal of
Social Science Research, 4(6), 5187–5195.
Dalimunthe, N., & Aramita. (2024). Tanggung Jawab Perbankan Terhadap Hak Karyawan: Perspektif Hukum Perbankan dan Ketenagakerjaan di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6), 5187–5195.
Febiola, S., & Sitabuana, H. (2003). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA / BURUH DI INDONESIA. 535–542.
Febiola Stefany, T. H. S. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja / Buruh Di Indonesia. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 4(11), 5086–5094. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i11.3024
Mahmudin, M. I. (2023). Peran Hukum Terhadap Pembentukan Dan Pembatasan Kriteria Pekerja Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
Nikmah Dalimunthe, Ariyadi Ariyadi, Agung Setia, Dwi Nur Annisa, Indah Khuzaimah, Dwi Indah Pertiwi, Egi Fadilah Saragih, Nadiah Rizki Nasution, & Irfan Iskandar. (2023). Peran Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Manajemen Riset Inovasi, 1(3), 210–221. https://doi.org/10.55606/mri.v1i3.1314
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional 2024.
Jakarta: OJK.
Suharto, E. (2006). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis
Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Dini Agustin, Nikmah Dalimunthe, Amanda Mutiara Hasibuan, Julia Hamdini Nasution, Maysa Chairani, Yusliani Yusliani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















