Kepatuhan Bank Syariah terhadap Regulasi Hukum Ketenagakerjaan

Indonesia

Authors

  • Syairah Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Leni Shofiyani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.5670

Keywords:

Bank Syariah, Sumber Daya Manusia, Regulasi Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas pentingnya kepatuhan bank syariah terhadap regulasi hukum ketenagakerjaan sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan dan nilai-nilai syariah dalam pengelolaan sumber daya manusia. Bank syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai institusi yang membawa tanggung jawab moral dan sosial. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dipandang sebagai fondasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan perlindungan hak tenaga kerja. Penelitian ini meninjau kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan prinsip maqashid syariah, serta menganalisis tantangan implementasi yang muncul dalam praktik operasional. Fokus kajian juga mencakup peran manajemen, unit kepatuhan, dan mekanisme pengawasan internal dalam memastikan penerapan regulasi secara konsisten. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi tingkat kepatuhan, mengidentifikasi dampak ketidakpatuhan terhadap stabilitas organisasi, serta merumuskan strategi peningkatan kepatuhan sebagai langkah preventif dan korektif. Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan konflik industrial, menurunkan kepercayaan karyawan, serta merusak legitimasi sosial bank syariah. Sebaliknya, kepatuhan yang kuat mendorong terciptanya budaya kerja yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari praktik etis yang memperkuat kepercayaan publik, loyalitas karyawan, dan citra bank syariah sebagai lembaga keuangan berbasis prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, penguatan sistem pengawasan dan komitmen manajerial menjadi kunci keberlanjutan industri perbankan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agama, I., Negeri, I., & Manado, I. (2020). Urgensi hukum kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia. Potret Pemikiran, 22(2), 1–12. https://doi.org/10.30984/pp.v22i2.781

Al-Hakim, S. (2013). Perkembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 13(1), 15–32. https://doi.org/10.28918/jhi.v13i1.978

Anwari, R., & Rizqi, S. (2025). Dampak downsizing bank syariah terhadap kinerja karyawan perspektif maqasid syariah. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(1), 41–63.

Dalimunthe, N. (2024). Tanggung jawab perbankan terhadap hak karyawan: Perspektif hukum perbankan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Journal of Social Science Research, 4, 5187–5195.

Febriani Wardojo, M. (2018). Legal standing. Legal Standing, 2(1), 242–255.

Hasibuan, M. I., & Dalimunthe, N. (2023). Analisis kepatuhan sistem upah karyawan lembaga keuangan syariah di Indonesia sesuai hukum ketenagakerjaan. Journal of Social Science Research, 5(1).

Kusumaningrum, D., Yusrifal, M., Mumtazah, N., & Fuad, Y. (2021). Urgensi penerapan kepatuhan syariah pada perbankan syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2), 85–96.

Ludiyatno, E. F. (2019). Persepsi penilaian hak dan kewajiban ketenagakerjaan Islam perspektif Chaudhry pada karyawan Bank Jatim Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(11), 2174–2186. https://doi.org/10.20473/vol6iss201911pp2174-2186

Maps, J., & Syariah, M. P. (2020). Manajemen perbankan syariah. Jurnal MAPS (Manajemen Perbankan Syariah), 3(1), 27–35.

Nikmah Dalimunthe, A. (2024). Tanggung jawab perbankan terhadap hak karyawan perspektif hukum perbankan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Journal of Social Science Research, 6(1).

Noor, J., & Faittaahumi, M. (2023). Human resource management practices on employee commitment in Indonesian Islamic banking. International Journal of Islamic Management, 15(1), 23–40.

Ramdan, M. (2024). Labor inspection mechanism for the implementation of labor norms in the workplace. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 7(4). https://doi.org/10.47191/ijmra/v7-i04-05

Ragil, B., Purnomo, E. P., & Hadiyati, E. (2024). Human resource management based on sharia in Islamic finance. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 23(3), 198–213.

Silfiana, I. V., & Khanifah, K. (2024). Pengaruh tata kelola syariah terhadap kinerja bank syariah dan kepatuhan syariah. JAKA: Jurnal Akuntansi Keuangan dan Auditing, 5(1), 307–319.

Wicaksana, A. (2016). Laporan kuliah kerja magang: Motivasi kerja. Repository STIE Dewantara, 1–24.

Downloads

Published

12-02-2026

How to Cite

[1]
S. Nasution, N. Dalimunthe, and L. Shofiyani, “Kepatuhan Bank Syariah terhadap Regulasi Hukum Ketenagakerjaan: Indonesia ”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 2752–2759, Feb. 2026.