Eksaminasi Kebijakan Hukum Waralaba Indonesia Guna Menyokong Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3020Keywords:
Waralaba, OSS, Perlindungan HukumAbstract
Waralaba merupakan konsep usaha yang menawarkan kemudahan bagi para perintis usaha melalui konsepnya yang terstruktur dan mempunyai prospek keberhasilan lebih besar dibandingkan jika memulai usaha dari awal. Kendati demikian, dalam beberapa kesempatan, usaha ini juga membawa permasalahan perlindungan hukum terhadap para pelakunya. Peraturan terkait waralaba diatur dengan ideal dalam PP No. 35 Tahun 2024 dan Permendag No. 71 Tahun 2019, namun, masih terdapat keterbatasan sarana hukum, minimnya sosialisasi, rendahnya literasi masyarakat, serta perjanjian baku yang merugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengeksaminasi peraturan perundang-undangan waralaba serta sistem perizinan berbasis risiko yang dijalankan melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan situs resmi pemerintah untuk mendorong kegiatan waralaba. OSS memberikan kemudahan dan efisiensi yang sangat besar kepada para pelaku usaha waralaba, dengan mana salah satunya adalah dengan cara mewajibkan pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk dilakukan secara elektronik. Meskipun dalam awal pelaksanaannya OSS masih terkendala oleh keterbatasan akses internet di sejumlah daerah serta terdapat suatu permasalahan inharmonisasi ketentuan perundang-undangan, namun patut digaris bawahi bahwa lahirnya PP No. 28 Tahun 2025 telah menjadi sebuah solusi yang baik dalam memperbaiki dasar hukum OSS. Berdasar pada perubahan tersebutlah oleh sebabnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha waralaba menjadi maksimal dalam keefektivitasannya.
Downloads
References
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, 2024. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/297489/pp-no-35-tahun-2024
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 2025. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Ekonomi Indonesia tumbuh 5,12% triwulan II 2025,” Kemenkeu.go.id, Aug. 5, 2025. [Online]. Available: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Ekonomi-Indonesia-Tumbuh-5,12-Triwulan-II-2025
Hukumonline, “Teori perlindungan hukum menurut para ahli,” Hukumonline.com, Sep. 30, 2022. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2
Indonesia.go.id, “PP 28/2025 perkuat transformasi ekonomi nasional,” Indonesia.go.id, Jun. 10, 2025. [Online]. Available: https://indonesia.go.id/kategori/ekonomi-bisnis/9630/pp-28-2025-perkuat-transformasi-ekonomi-nasional?lang=1
Majalah Franchise, “Sejarah dan pengertian franchise,” Majalahfranchise.com, May 12, 2023. [Online]. Available: https://majalahfranchise.com/sejarah-dan-pengertian-franchise/
Sampoerna University, “Waralaba adalah: Pengertian, ciri, dan contoh menurut para ahli,” Sampoernauniversity.ac.id, Oct. 9, 2023. [Online]. Available: https://sampoernauniversity.ac.id/waralaba-adalah-pengertian-ciri-dan-contoh-menurut-para-ahli/
Warta BPK, “Ketidakselarasan peraturan hambat penerbitan izin berusaha OSS,” Warta.bpk.go.id, Dec. 6, 2023. [Online]. Available: https://warta.bpk.go.id/ketidakselarasan-peraturan-hambat-penerbitan-izin-berusaha-oss/
I. Yudani, “Pelaksanaan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) oleh DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo,” Jurnal Discretie, vol. 2, no. 2, pp. 115–127, 2023. [Online]. Available: https://jurnal.uns.ac.id/discretie/article/view/53611/pdf
I. Setiawan, “Pelindungan hukum bagi franchisee dalam perjanjian waralaba yang tidak terdaftar (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.UTR),” Lex Patrimonium, vol. 3, no. 2, 2024. [Online]. Available: https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/12/
B. P. Christian, “Hukum perlindungan waralaba untuk mengamankan hak dan kewajiban dalam bisnis bersama,” Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia, vol. 2, no. 2, pp. 1163–1178, Dec. 2023. [Online]. Available: https://rayyanjurnal.com/index.php/qistina/article/viewFile/939/pdf
J. Claudia and U. Urbanisasi, “Tinjauan yuridis perjanjian waralaba menurut hukum positif di Indonesia,” Law, Development and Justice Review, vol. 6, no. 2, pp. 94–110, 2023. [Online]. Available: https://doi.org/10.14710/ldjr.6.2023.94-110
Z. Aidi, “Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba,” Cendekea: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 2019. [Online]. Available: https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/119
N. S. Idrus, “Aspek hukum perjanjian waralaba (franchise) dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam,” Yuridis, vol. 4, no. 1, pp. 28–45, 2017. [Online]. Available: https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/125
T. Rusli, “Analisis terhadap perjanjian waralaba (franchise) usaha Toko Alfa Mart,” Keadilan Progresif, vol. 6, no. 1, 2015. [Online]. Available: https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/561/0
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chrystarina Wijaya, Gunardie Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















