Keabsahan Alat Bukti Petunjuk dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perpajakan (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012)

Authors

  • Bintang Putra Choy Kent Solu Universitas Nusa Cendana
  • Simplexius Asa Universitas Nusa Cendana
  • Daud Yaferson Dollu Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8126

Keywords:

Alat Bukti Petunjuk, Pembuktian Pidana, Tindak Pidana Perpajakan, Kesengajaan (Mens Rea)

Abstract

Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti sah disertai keyakinan hakim. Salah satu alat bukti yang diakui adalah alat bukti petunjuk, yang bersifat tidak langsung karena dibentuk dari persesuaian fakta yang berasal dari alat bukti lain. Dalam praktik peradilan modern, khususnya pada tindak pidana perpajakan sebagai kejahatan kerah putih yang kompleks dan berbasis dokumen, alat bukti petunjuk menjadi penting karena pembuktian jarang didasarkan pada bukti langsung atau pengakuan terdakwa. Permasalahan mengenai batas keabsahan alat bukti petunjuk tampak dalam perkara perpajakan yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 yang melibatkan manajer pajak pada Asian Agri Group. Putusan tersebut menunjukkan bahwa rekayasa dokumen, transaksi, serta kebijakan perusahaan dapat dijadikan rangkaian petunjuk untuk membuktikan unsur kesengajaan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan keabsahan alat bukti petunjuk dalam pembuktian tindak pidana perpajakan serta mengkaji batas yuridis penggunaannya agar tetap sejalan dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif normatif dengan menafsirkan norma hukum, membandingkan teori dengan praktik peradilan, serta menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti petunjuk memiliki kedudukan yang sah dan strategis dalam sistem pembuktian pidana, terutama untuk membuktikan unsur kesengajaan dalam tindak pidana perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alimuddin. Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Pengadilan Agama. Bandung: Nuansa Aulia, 2014

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011,

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2017,

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana, Malang: Bayumedia, 2018,

Alimuddin, Pembuktian anak dalam Hukum Acara Pengadilan Agama, (Bandung: Nuansa Aulia, 2014),

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016,

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019,

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2017,

Chairul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Kedua, Jakarta: Kencana, 2006,

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, 2016,

Dedi Hartono Latif, “Peran Alat Bukti Petunjuk dalam Pembuktian Pidana,” Lex Administratum, 2016,

Eddy Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma, 2020,

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012,

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2013,

Lihat juga Putusan Mahkamah Agung terkait pengakuan alat bukti elektronik serta UU ITE sebagai perluasan alat bukti surat.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2015,

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, Bandung: Alumni, 2018,

Harahap M Yahaya , Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016,

Harahap M Yahya , Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2012,

Harahap M Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2016),

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan PenerapanKUHAP, Edisi 2, Cetakan. 8, Jakarta: Sinar Grafika, 2006,

Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi,Jakarta:Rajagrafindo Persada,2013,

Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori- teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017,

R.Subekti, Hukum Pembuktian, (PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1983),

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983,

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju, 1995,

Siti Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus (Jakarta: Salemba Empat, 2022),

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015,

Subekti , Kamus Hukum, Pradyana Paramita, Jakarta, 1986,

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Sinar Grafika, 2006,

Budi Saiful Haris, “Penguatan Alat Bukti dalam Kejahatan Keuangan Negara,” Jurnal Integritas KPK, Vol. 4 No. 1, 2018,

Sigid Suseno, “Pembuktian Digital dalam Perkara Pidana di Indonesia,” Jurnal Hukum & Peradilan, Vol. 10 No. 2, 2021,

Sigid Suseno, “Perluasan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana,” Jurnal RechtsVinding, 2019,

Priyono dkk., “Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim,” Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2022,

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1)

Downloads

Published

25-04-2026

How to Cite

[1]
B. P. C. K. Solu, S. Asa, and D. Y. Dollu, “Keabsahan Alat Bukti Petunjuk dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perpajakan (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 14764–14779, Apr. 2026.