Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Menurut Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.831Keywords:
Percaloan, Rekrutmen, Hukum Islam, Muamalah, Etika Bisnis IslamAbstract
Praktik percaloan dalam proses melamar pekerjaan menjadi fenomena yang marak terjadi di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja dari perspektif hukum Islam, dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi lapangan. Temuan menunjukkan bahwa praktik percaloan merugikan pencari kerja secara ekonomi dan moral, serta menciptakan ketidakadilan sosial. Dalam hukum Islam, praktik ini dikategorikan haram apabila mengandung unsur penipuan, eksploitasi, dan suap. Studi ini merekomendasikan penerapan sistem rekrutmen berbasis syariah, edukasi masyarakat, serta penguatan pengawasan oleh otoritas terkait.
Downloads
References
Abdurrahman. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Al-Daraz. (2022). Fiqh al-Mu’amalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Al-Ghazali. (1997). Islamic Business Ethics. Kuala Lumpur: International Islamic University Press.
Aulia. (2020). Manajemen rekrutmen dan seleksi karyawan. Bandung: Alfabeta.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches. Los Angeles: Sage Publications.
Musa. (2024). Business ethics in Islamic law. Riyadh: Darussalam Publishers.
Rahman, A. (2022). Dinamika Percaloan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.
Sahira. (2022). Ethics Of Islamic Business Transactions. London: Routledge.
Sutrisno. (2019). Praktik Percaloan Dalam Dunia Kerja. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Empat, S. F., Novianti, F., Rohalia, S., Amalia, S., & Hardiansyah, M. A. (2023). Analisis kasus suap recruitment karyawan pabrik perspektif sosiologi politik dan kekuasaan. Jurnal Sosial dan Politik, 10(2).
Mujayanah, E. (2021). Praktik percaloan dalam melamar pekerjaan menurut hukum Islam (Studi Kasus di PT. Lung Cheong). Jurnal Ekonomi Islam, 8(3).
Hassan, A. (2012). Prinsip transparansi dalam muamalah. Jurnal Studi Islam, 15(1).
Farida, I. (2024). Analisis praktik jasa makelar karyawan perusahaan di Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Islam, 12(1).
Nashir. (2021). Percaloan dan risiko riba. Jurnal Keuangan Islam, 6(2).
JabarOnline. (2022). Biaya yang dikenakan oleh calo kerja di Kecamatan Gunung Putri, Bogor. JabarOnline.
Al-Qur'an al-Karim. (2020). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eka Mila safitri, Mutdi Ismun, Rofiq Noorman Haryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















