Problematik Sepeda Listrik Di Jalan Raya
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8235Keywords:
Sepeda Listrik, Jalan Raya, Registrasi Kendaraan, Konflik Norma, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis konflik norma antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakpastian hukum terkait kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ, registrasi dan identifikasi kendaraan merupakan instrumen penting untuk menjamin tertib administrasi, pengawasan, serta keselamatan pengguna jalan. Namun, ketentuan tersebut berpotensi berbenturan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang memberikan pengecualian kewajiban registrasi bagi sepeda listrik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, asas hukum, serta konsep kepastian hukum dalam pengaturan transportasi jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status bebas registrasi bagi sepeda listrik dapat dipandang sebagai bentuk insentif lingkungan yang sah secara hukum. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar fosil. Namun, pengecualian tersebut tetap harus dibatasi agar tidak mengabaikan aspek keselamatan. Sepeda listrik hanya dapat beroperasi secara aman apabila digunakan sesuai batas kecepatan maksimal 25 km/jam dan berada pada jalur tertentu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi regulasi antara UU LLAJ dan peraturan menteri. Sinkronisasi tersebut dapat dilakukan melalui pembatasan kecepatan yang lebih tegas, pengawasan penggunaan di ruang publik, serta pengembangan mekanisme identifikasi alternatif bagi sepeda listrik. Upaya ini penting untuk menjamin kepastian hukum, mendukung kebijakan transportasi ramah lingkungan, dan melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan raya.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hermawati, M., Nuhi, M. H., Andari, A., Marito, E. E., Farros, N., & Josua, H. (2024). Penegakan hukum bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya dalam perspektif hukum positif indonesia (Undang-Undang Lalu Lintas). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 66-73.
Ivandy, N. M. (2025). TINJAUAN YURIDIS PENGGUNA SEPEDA LISTRIK YANG MELANGGAR PERATURAN DI JALAN RAYA (STUDI TERHADAP PROBLEMATIKA SEPEDA LISTRIK DI INDONESIA) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).
Lesmana, H., & Fithry, A. (2023). Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Indonesia. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi, 2(1), 109-113.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pramudya, S. V. P. (2024). Tinjauan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(02).
Putri, S. D., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2024). Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Di Tinjau Dari Perspektif UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1), 773-785.
Repository Universitas Bung Karno. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya.
Jurnal OJS Daarulhuda. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Eprints Universitas Mataram. (2023). Eksistensi Sepeda Listrik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Repository IAIN Parepare. (2023). Tinjauan Yuridis Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Repository Universitas Bung Karno. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Jurnal OJS Daarulhuda. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Eprints Universitas Mataram. (2023). Eksistensi Sepeda Listrik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Repository IAIN Parepare. (2023). Tinjauan Yuridis Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Atsal Raditya Andhika Iswanto, Ahmad Sholikhin Ruslie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















