Rangkap Jabatan Menteri dan Ketua Partai Politik Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4172Keywords:
Rangkap Jabatan, Menteri, Asas Legalitas, Konflik KepentinganAbstract
Rangkap jabatan menteri menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 terkait Kementerian Negara beserta perubahannya. Meskipun Pasal 23 UU tersebut telah mengatur larangan untuk menteri mendobel jabatan selaku pejabat negara lain, komisaris perusahaan, maupun pimpinan instansi yang memperoleh dana APBN atau APBD, ketentuan ini belum secara tegas mencakup jabatan di partai politik. Kondisi ini menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta melemahnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Padahal, partai politik secara normatif juga menerima pendanaan negara, sehingga secara substansi memiliki keterkaitan dengan larangan rangkap jabatan. Situasi ini memperlihatkan adanya kekaburan norma yang perlu dikaji lebih jauh untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggara negara. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin dengan menelaah UU No. 39 Tahun 2008, serta ketentuan pendanaan partai politik dalam UU No. 2 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 belum DENGAN tegas memberi larangan pada menteri dalam hal mendobel merangkap jabatan dalam partai politik meskipun partai politik memperoleh dukungan finansial negara, hingga menimbulkan kekaburan norma dan membuka ruang multitafsir. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta melemahkan berbagai prinsip manajemen pemerintahan yang baik. Dengan begitu, diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penerapan asas legalitas secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan
Downloads
References
Amin Rahmad Panjaitan, Irwansyah. “Jabatan Menteri Dalam Konteks Kepentingan Negara Berdasarkan Asas -Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Perspektif Siyasah Tanfidziyah Amin Rahmad Panjaitan, Rangkap Desember 2023 Law Number 39 of 2008 and Article 10 of Law Number 30 Of.” Unes Law Review 6, no. 2 (n.d.): 4857–69. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
Christin, Oleh, Nathania Liu, Hendrik Pondaag, and Karel Yossi Umboh. “Kedudukan Kementerian Negara Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia,” 2008.
Daerah, D A N. “Media Aspirasi Konstitusi,” 2020.
Deo Ricky Mahleza. “Menteri Rangkap Jabatan Dalam Kabinet Indonesia Maju Ditinjau Menurut Uu No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.” Pharmacognosy Magazine 75, no. 17 (2021): 399–405.
Habibani, Rhaysya Admmi, Aldri Frinaldi, and Roberia. “Penerapan Prinsip Legalitas Dalam Kebijakan Administrasi Publik.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 12 (2024): 296–303. https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi.
Hermawan, Adellya Salsabilla. “Penerapan Asas Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik.” Education : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 2, no. 3 (2022): 58–67.
Ibnu Arradzie. “Rangkap Jabatan Menteri Sebagai Pimpinan Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia” 4 (n.d.): 5.
Kasanah, Muajaba, Dian Suluh, Kusuma Dewi, Program Studi, Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu, and Ilmu Politik. “Analisis Larangan Rangkap Jabatan Menteri Dalam Partai Politik Berdasarkan Undang -Undang Pasal 23 Nomor 39 Tahun 2008” 4, no. 2 (2022): 153–62.
Mamahit, Cobi E M. “Pengangkatan Dan Pemberhentian Menteri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara” IX, no. 3 (2021): 165–75.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, 2025.
Nainggolan, Indra Lorenly. “Urgensi Pembentukan Asas Hukum Urusan Pemerintahan Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Sebagai Panduan Pembentukan Kementerian Negara” 10 (2024): 138–51.
Nasution, Ali Imran, Davilla Prawidya Azaria, Muhammad Fauzan, and Ahmad Reihan Thoriq. “Relevansi Peran Kementerian Koordinator Dalam Sistem Presidensial : Studi Komparatif Dan Rekomendasi Kebijakan Untuk Sistem Pemerintahan Indonesia Articcle Information Article History 2025.
Parikesit, Rio Admiral. “Penerapan Asas Legalitas (Legaliteit Beginsel/Wetmatigheid Van Bestuur) Dalam Kebijakan Sentralisasi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 4 (2021): 450–59. https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.809.
Romadhan Lubis. “Menteri Rangkap Jabatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia.” Journal of Juridische Analyse 2, no. 02 (2023).
Sahgal, Arun. “Dinamika Rangkap Jabatan Kabinet Merah Putih” 4, no. 1 (2024): 9–15.
Sari, Indah. “Legality of the General Principles of Good Governance in Taking Discretional Actions By the Government.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 15, no. 02 (2025).
Setiawan, Adam. “Analisis Yuridis Terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian Dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 10, no. 2 (2021): 117–42. https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2313.
Siregar, Moh. Baris, Catur Wido Haruni, and Surya Anoraga. “Analisis Larangan Rangkap Jabatan Menteri Yang Berasal Dari Unsur Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (2021): 88–110. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16127.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tin Qadriana Anaway Rindi, Ahmad Sholikhin Ruslie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















