Analisis Normatif Atas Kedudukan dan Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3526Keywords:
Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Ketatanegaraan, Implementasi, Penegakan HukumAbstract
Kedudukan hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki dasar yang kuat melalui pengakuan konstitusional dalam UUD 1945, terutama setelah amandemen yang memperluas jaminan HAM secara eksplisit. Perubahan tersebut menempatkan HAM sebagai bagian dari struktur norma tertinggi, sehingga setiap pembentukan dan penerapan hukum wajib mengacu pada prinsip penghormatan dan perlindungan martabat manusia. Penegasan ini terlihat pada Bab XA UUD 1945 yang memuat daftar hak-hak fundamental, mulai dari hak hidup hingga hak berpendapat, yang mengikat lembaga negara serta menjadi acuan pengujian terhadap produk hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Implementasi HAM dalam ketatanegaraan Indonesia berjalan melalui mekanisme kelembagaan yang tersebar pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga independen seperti Komnas HAM. Masing-masing memiliki mandat berbeda, mulai dari perumusan kebijakan, pengawasan, hingga penyelesaian pelanggaran. Namun, praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara norma konstitusional dan pelaksanaannya, misalnya dalam isu kebebasan berekspresi, penanganan kekerasan aparat, dan perlindungan kelompok rentan. Kondisi ini memunculkan kebutuhan penguatan sistem pengawasan serta konsistensi penerapan prinsip HAM di seluruh sektor pemerintahan. Pendekatan normatif menunjukkan bahwa keberadaan HAM tidak sekadar tercantum sebagai aturan, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi turunan yang selaras serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Integrasi nilai HAM dalam pembentukan undang-undang, kebijakan publik, dan putusan peradilan menjadi penentu kualitas negara hukum Indonesia. Upaya mendorong harmonisasi antara norma dan praktik menjadi langkah utama agar kedudukan HAM benar-benar tercermin dalam kehidupan bernegara.
Downloads
References
Abrori. (2025). Perkembangan hukum hak asasi manusia: Tren global dan implementasi lokal di era digital. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 1042–1048. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.108
Akmal, D. U. (2023). Sistem ketatanegaraan Indonesia dan Belanda: Analisis perbandingan. Jurnal Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan (J IHK), 10(2). https://doi.org/10.59635/jihk.v10i2
Al-Aziz, M. I., & Fatimah, S. (2023). Implikasi demokrasi pilkada serentak 2024 dan polarisasi politik Islam. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 240–253. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1
Arrahma, F. (2025). Implementasi konsep negara hukum dan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: Studi tentang supremasi hukum dan kedaulatan rakyat. Jurnal Media Akademik, 3(6). PT Media Akademik Publisher.
Felicia. (2022). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(4), 1–12.
Hadji, K., Anjani, A. B. R., Rizky, A. M., Pangestu, D. A., Basuki, R. M., & Caniago, V. A. (2024). Ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 182–188. https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.339
Hakim, L., & Kurniawan, N. (2021). Membangun paradigma hukum HAM Indonesia berbasis kewajiban asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4). https://doi.org/10.31078/jk1847
Hananto, D. Y. C., Stephanie, F. H., & Amanda, R. (2023). Implementasi nilai hak asasi manusia terhadap sila kedua Pancasila. Indigenous Knowledge, 2(4).
Haslam, M. G. (2022). Implementasi hak asasi manusia di Indonesia. Conference Paper.
Haslam, M. G. (2022). Implementasi hak asasi manusia di Indonesia. Conference Paper. Muhammadiyah University of Yogyakarta. https://www.researchgate.net/publication/357574723
Hong, C. P., Yulyana, D., & Rasji. (2024). Perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum kenegaraan: Tinjauan terhadap implementasi dan tantangan. Alakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2).
Ibrizzahra, R. Q., Salam, D. M., Isnaeni, T. P., & Herlina, P. S. (2024). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Implementasi dan tantangan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), 272–280. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.325
Kuswan Hadji, K., Anjani, A. B. R., Rizky, A. M., Pangestu, D. A., Basuki, R. M., & Caniago, V. A. (2024). Ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 182–188. https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.339
Laurensius Arliman S. (2024). Pembagian dan pemisahan kekuasaan ketatanegaraan di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 6(3). http://jurnal.ensiklopediaku.org
Masrufah, M., & Wibowo, A. (2023). Kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal ..., 2(1), 108–112. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.108
Mustikasari, F. (2024). Analisis peran konstitusi dalam menjamin hak asasi manusia dan keadilan sosial: Studi kasus negara Indonesia dalam dinamika politik kontemporer. Media Hukum Indonesia, 2(3), 558–565. https://doi.org/10.5281/zenodo.12730332
Paramesti, D., & Pratama, S. G. (2025). Dinamika dan tantangan demokrasi Pancasila dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 447–452. https://doi.org/10.5281/zenodo.15599048
SETARA Institute for Democracy and Peace & INFID. (2023). Indeks Hak Asasi Manusia 2023: Stagnasi HAM menjelang satu dekade Jokowi. SETARA Institute.
SETARA Institute for Democracy and Peace. (2023). Stagnasi HAM menjelang satu dekade Jokowi: Ringkasan eksekutif Indeks HAM 2023.
Sopyan, E. (2023). Implementasi penegakan hak asasi manusia dalam konstitusi sebagai wujud modernisasi beragama di Indonesia. Palar (Pakuan Law Review), 9(4). https://doi.org/10.33751/palar.v9i4
Sri Rahayu Wilujeng. (2023). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.
Sudiarta, I. N. (2024). Pengaturan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional. IJOLARES, 2(1).
Sukono, S. J. D., & Santoso, B. (2024). Analisis efektivitas praperadilan dalam melindungi hak asasi manusia di sistem peradilan Indonesia. Verstek, 12(1), 68–76. https://doi.org/10.20961/jv.v12i1.78978
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Felicia Meredith Wilhelmina Nainggolan, Levina Cicilia Riyanto, Cindy Dewantika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















