Pengaruh Legalitas Usaha Terhadap Kepercayaan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7773Keywords:
Legalitas Usaha, Kepercayaan Konsumen, Perilaku Konsumen, UMKM, Loyalitas KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh legalitas usaha terhadap tingkat kepercayaan konsumen dalam memilih produk atau jasa, khususnya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, regulasi, serta laporan resmi terkait perilaku konsumen dan hukum bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas usaha memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai indikator kredibilitas, keamanan, dan profesionalitas suatu usaha. Kepemilikan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan izin BPOM terbukti mampu menurunkan persepsi risiko konsumen, meningkatkan keyakinan terhadap kualitas produk, serta mendorong loyalitas konsumen. Selain itu, legalitas usaha juga berperan sebagai alat diferensiasi produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, terutama dalam ekosistem digital. Konsumen cenderung lebih memilih produk yang memiliki jaminan legalitas karena dianggap lebih aman dan terpercaya. Legalitas juga memperkuat citra merek serta membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ritel modern dan ekspor. Dalam konteks transaksi digital, keberadaan legalitas usaha memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen dari potensi penipuan serta meningkatkan rasa aman dalam bertransaksi. Dengan demikian, legalitas usaha merupakan faktor strategis yang tidak hanya mendukung kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.
Downloads
References
Anggraeni, R. (2021). Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77-83.
Christina Bagenda, S. H., & MH, C. (2023). STUDI ASPEK HUKUM DAN LEGALITAS USAHA. Studi Kelayakan Bisnis: Konsep dan Aplikasi, 49.Fathoni, L. A., Raodah, P., Wardani, N. K., & Mulyana, S. P. (2025). Legalitas usaha sebagai upaya perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan sekitar Geopark Rinjani Desa Sesaot Lombok Barat. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 141-150.
Dalimunthe, N., Hayati, P., Syahfitri, E. N., Khoiri, A., Tanjung, N. A., Sari, N., ... & Hamidah, N. (2025). Pengaruh Teknologi Digital terhadap Hukum Bisnis: Tantangan dan Peluang. JSE: Jurnal Sharia Economica, 4(3), 148-157.
Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Samudra Keadilan, 12(1), 136–145.
Hasanah, A., Mufidah, I. F., & Syafii, M. (2026). SOSIALISASI PENGURUSAN SERTIFIKASI PRODUK UNTUK MENINGKATKAN LEGALITAS DAN KEPERCAYAAN KONSUMEN DI DESA TAMBAK BERAS GRESIK. INTEGRITAS: Jurnal Pengabdian, 10(1), 25-32.
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi legalitas usaha sebagai upaya perlindungan hukum bagi pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231-241.
Investasi, K. (2025). Data Perkembangan Legalitas Usaha dan OSS-RBA 2025. Kementerian Investasi/BKPM.
Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 324. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583
Makbul, M., & Ismail, M. (2025). Legalitas Usaha sebagai Penggerak Budaya Hukum Pelaku UMKM di Era Digital: Antara Kepatuhan dan Resistensi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1-14.
Priansa, Donni Juni. 2017. Perilaku Konsumen: Dalam Persaingan Bisnis Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Rafiah, K. K. (2019). Analisis pengaruh kepuasan pelanggan dan kepercayaan pelanggan terhadap loyalitas pelanggan dalam berbelanja melalui E-commerce di Indonesia. Al Tijarah, 5(1), 46-56.
Rahmawati, A., & Sultoni, H. (2025). Peran Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Dan Loyalitas Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Di Kawasan Kuliner Halal Kabupaten Tulungagung. EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam, 12(1), 103-123.
Sumadi, S., Thoâ, M., Efendi, T. F., & Permatasari, D. (2021). Pengaruh Strategi Pemasaran Syariah, Kepuasan Konsumen, dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Loyalitas Konsumen (Studi Kasus Pada Naughti Hijab Store). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 1117-1127.
Suhayati, M. (2016). Penyederhanaan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dari Perspektif Hukum : Studi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Negara Hukum, 7(2), 235–258. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v7i2.933
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster UMKM).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Keiza Elsie Calista, Zulaikha Raffalia Islam, Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















