Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman (Studi Kasus Putusan Nomor 1614/PID.SUS/2025/PT SBY)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7037Keywords:
Tindak Pidana Narkotika, Narkotika Golongan I, Pasal 111 UU Narkotika, Penjatuhan Pidana, Pertimbangan HakimAbstract
Maraknya peredaran narkotika yang telah merambah seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara. Narkotika memiliki dampak signifikan terhadap kondisi fisik dan mental. Dalam konteks medis, penggunaan narkotika dengan dosis tepat dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan dapat bermanfaat untuk pengobatan maupun penelitian. Namun, penyalahgunaan yang terjadi di Indonesia menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut, sehingga menimbulkan dampak negatif yang merugikan individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang tegas menjadi sangat penting, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan, yaitu pengaturan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman menurut UU Narkotika, serta penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 1614/Pid.Sus/2025/PT Sby. Metode yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah penerapan norma hukum dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diatur secara tegas dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagai ketentuan lex specialis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur deliknya meliputi “setiap orang”, “tanpa hak atau melawan hukum”, serta perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika. Dalam putusan a quo, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00 karena unsur delik terbukti sah dan meyakinkan. Penjatuhan pidana dinilai telah memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas, serta mencerminkan tujuan pemidanaan yang edukatif, preventif, korektif, dan represif.
Downloads
References
Ali, A. (2013). Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. https://www.google.com/search?q=Achmad+Ali,+Hukum+Pidana+(KUHP)+dan+KUHAP,+PT.+Raja+Grafindo+Persada,+Jakarta,+2013&sca_esv=c03ec876592c9bde&sxsrf=ANbL-n6pBS19YeXU_2XR8N0VNmC4hT9Z3Q:1768787816264&ei=aI9taZXsD7qI4-EPq6f76Ag&start=0&sa=N&sstk=Af77f_f-LBiodO
Amiq, B., & Prawesthi, Wahyu, A. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika di Wilayah Hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 69–84. https://doi.org/10.30812/FUNDAMENTAL.V6I1.4925
Bakhri, S. (2012). Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Perpustakaan Daerah Kota Singkawang. https://inlis.singkawangkota.go.id/opac/detail-opac?id=4709
Baskoro, N. E. . (2019). Rekonstruksi hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dalam konteks sistem peradilan pidana. 242. https://www.gramedia.com/products/rekonstruksi-hukum-terhadap-anak-penyalahguna-narkotika
Chazawi, A. (2022). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. https://www.google.com/search?q=Adami+Chazawi%2C+2014%2C+Pelajaran+Hukum+Pidana+Bagian+1+Stelsel+Pidana%2C+Tindak+Pidana%2C+Teori-teori+Pemidanaan%2C+dan+Batas+Berlakunya+Hukum+Pidana%2C+PT.+RajaGrafindo+Persada%2C+Jakarta&oq=Adami+Chazawi%2C+2014%2C+Pela
Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=qFD5DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false
Hawari, D. (2007). Dadang Hawari, Konsep Islam Memerangi AIDS dan Naza, Yogyakarta: Dhana Bakti Primayasa. https://www.google.com/search?q=Dadang+Hawari%2C+Konsep+Islam+Memerangi+AIDS+dan+Naza%2C+Dhana+Bakti+Primayasa%2C+Yogyakarta%2C+2007&oq=Dadang+Hawari%2C+Konsep+Islam+Memerangi+AIDS+dan+Naza%2C+Dhana+Bakti+Primayasa%2C+Yogyakarta%2C+2007&gs_lcrp=EgZjaHJvbW
Hiariej, E. O. S. . (2009). Asas legalitas dan penemuan hukum dalam hukum pidana. 94. https://books.google.com/books/about/Asas_legalitas_dan_penemuan_hukum_dalam.html?id=DvTbMwEACAAJ
Ilham, M. (2020). SANKSI PIDANA PELAKU KORUPSI DAN PENGEDAR NARKOBA. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 4(2), 275–297. https://doi.org/10.52266/SANGAJI.V4I2.493
Iskandar, A., & IK, S. (2019). Narcotics Law Enforcement (Rehabilitative Against Abusers and Addicts, Repressive Against Dealers). https://books.google.com/books/about/PENEGAKAN_HUKUM_NARKOTIKA_Rehabilitatif.html?id=nxiUDwAAQBAJ
Kanwil, Depdiknas, DKI, J. (2004). Kami Peduli Penanggulangan Bahaya Narkoba, Jakarta. https://www.google.com/search?q=Kanwil+Depdiknas+DKI+Jakarta%2C+Kami+Peduli+Penanggulangan+Bahaya+Narkoba%2C+Jakarta%2C+2004&oq=Kanwil+Depdiknas+DKI+Jakarta%2C+Kami+Peduli+Penanggulangan+Bahaya+Narkoba%2C+Jakarta%2C+2004&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCT
Lamintang, & D, S. (2018). Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung. https://www.google.com/search?q=P.+A.+F.+Lamintang+dan+C.+Djisman+Samosir%2C+2018.+Hukum+Pidana+Indonesia%2C+Sinar+Baru%2C+Bandung%2C&oq=P.+A.+F.+Lamintang+dan+C.+Djisman+Samosir%2C+2018.+Hukum+Pidana+Indonesia%2C+Sinar+Baru%2C+Bandung%2C+&gs_lcrp=EgZjaHJ
Laoly, Y. H. (2019). Jerat mematikan : perspektif kesejahteraan ekonomi dalam penyalahgunaan narkoba. 338. https://books.google.com/books/about/Jerat_mematikan.html?id=9xo7zQEACAAJ
Ma’sum, S. (2007). Penanggulangan bahaya narkotika dan ketergantungan obat. 216.
Mardani, M. (2020). Penyalahgunaan Narkoba : Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional /Mardani | PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TERBUKA. https://opac.ut.ac.id/detail-opac?id=26160
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=5993
Prawesthi, Wahyu & Marwiyah, S. (2024). EKSISTENSI PENEGAKAN HUKUM POLRI PADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 24–35. https://doi.org/10.69957/CR.V4I03.1510
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. 192. https://books.google.com/books/about/Asas_asas_hukum_pidana_di_Indonesia.html?id=2JaiAAAACAAJ
Qadrina, Nurlaelatil, Risal, M. C. (2022). Legalisasi Ganja Sebagai Tanaman Obat:Perlukah. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2882358
Rastra, M., & Muksin, S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(1), 225–247. https://doi.org/10.37477/SEV.V8I1.465
Remmelink, J. (2003). ISBD view for: Hukum pidana: komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab undang-undang hukum pidana Belanda... › UMS Library catalog. https://search-lib.ums.ac.id/cgi-bin/koha/opac-ISBDdetail.pl?biblionumber=38472
Rusianto, A. (2021). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Jakarta: Kencana. https://books.google.co.id/books?id=YpHPDwAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false
Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana : Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba. 466. https://books.google.com/books/about/Narkotika_dan_psikotropika_dalam_hukum_p.html?id=IUOZAAAACAAJ
Soekarno; (2020). Perang total melawan Narkotika.
Sofyan, Andi & Muhammad, Asis, A. (2020). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Edisi Kedua, Kencana, Jakarta,. https://www.google.com/search?q=Andi+Muhammad+Sofyan+dan+Abd.+Asis%2C+2014%2C+Hukum+Acara+Pidana+Suatu+Pengantar+Edisi+Kedua%2C+Kencana%2C+Jakarta%2C&oq=Andi+Muhammad+Sofyan+dan+Abd.+Asis%2C+2014%2C+Hukum+Acara+Pidana+Suatu+Pengantar+Edisi+Kedua%2C+Kencan
Sudarsono. (2004). Kenakalan Remaja, Jakarta: Rineka Jaya. https://dpk.kepriprov.go.id/opac/detail/0gzn7
Sunarso, S. (2019). Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. 11–13.
Sutiyoso, B, E. a. (2020). Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia , Yogyakarta:UII Press Yogyakarta. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=5295
Witanto, D. Y. ., & Kutawaringin, A. P. N. (2013). Diskresi hakim : sebuah instrumen menegakkan keadilan substantif dalam perkara-perkara pidana. 228. https://books.google.com/books/about/Diskresi_hakim.html?id=rfN3oAEACAAJ
Wiyanto, R. (2012). Asas-asas hukum pidana Indonesia. 388.
Zubaidah, S. (2021). PENYEMBUHAN KORBAN NARKOBA MELALUI TERAPI DAN REHABILITASI TERPAU.
Zulkarnain, Z. (2016). Penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum Islam dan Hukum positif Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naufal Zaidaan Rahma Putra Imron, Ernu Widodo, Fitri Ayuningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















