Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pasal 378 Kuhp Pada Perkara Penipuan Kredit

Authors

  • Alfany Restu Anda Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6281

Keywords:

Asas Pertanggungjawaban Pidana, Penipuan Kredit, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana penipuan kredit yang dilakukan melalui penggunaan identitas pihak lain serta instrumen keuangan yang tidak sah. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait penerapan ketentuan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 378 KUHP pada perkara penipuan kredit serta menilai kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana penipuan dan asas-asas pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun studi kasus yang dikaji secara khusus adalah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 83/Pid.B/2024/PN Mjk. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya pada pembuktian unsur-unsur penipuan, yaitu adanya rangkaian kebohongan atau tipu muslihat, kesengajaan pelaku, serta timbulnya kerugian nyata pada korban, yang dibuktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Meskipun demikian, dari perspektif akademik, pertimbangan hakim masih cenderung menitikberatkan pada aspek yuridis formal. Analisis mengenai relasi kausalitas antara perbuatan pelaku dan kerugian korban, serta pendalaman asas proporsionalitas dalam pemidanaan belum diuraikan secara komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kualitas pertimbangan hakim dalam perkara penipuan kredit di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Sofian, S. H. (2020). Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=_aD_DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Teori+kausalitas+menitikberatkan+pada+hubungan+sebab+akibat+(causal+verband)+antara+perbuatan+pelaku+dan+akibat+yang+ditimbulkan.+Dalam+konteks+pertanggungjawaban+pidana,+teori+ini+digunakan+untuk+menentukan+apakah+akibat+yang+terjadi+merupakan+konsekuensi+langsung+dari+perbuatan+pelaku.+Dengan+adanya+hubungan+kausal+yang+dapat+dipertanggungjawabkan+secara+hukum,+perbuatan+pelaku+dapat+dinilai+sebagai+penyebab+timbulnya+akibat+pidana.+Teori+ini+berperan+penting+dalam+menilai+batas+pertanggungjawaban+pidana,+terutama+ketika+suatu+perbuatan+menimbulkan+akibat+yang+merugikan+pihak+lain&ots=uwXocUa-YB&sig=PcdbnAxTo8zqO17pa8n_Y7zn1uE&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=aRBsEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Menurut+Moeljatno,+tindak+pidana+adalah+perbuatan+yang+dilarang+oleh+suatu+aturan+hukum,+larangan+mana+disertai+ancaman+(sanksi)+berupa+pidana+tertentu&ots=L-yiiHK-V3&sig=0wYj31GhsPdRZNbR0tEP2hDKGdc&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

ARISTIAN, Z. (2024). ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN HAKIM NOMOR: 361/PID. B/2024/PN. JMB TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI).

Aryo Fadlian. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). PerBenuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160 lindungan Hukum Te. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160

Gultom, R. Y. (2024). Pertimbangan Hukum Hakim Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada Media Sosial Facebook (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor: 6/Pid. Sus/2021/PN. BTG) (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Hadiyanto, A., Abra, E. H., & Lestari, L. (2025). Tipu Muslihat dalam Perspektif Hukum Pidana: Analisis Penalaran Yuridis Hakim dalam Menentukan Unsur Penipuan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 836-848.

Hukum, F., & Hasanuddin, U. (2019). AmannaGappa, Vol. 27No. 1Maret2019P-ISSN: 0853-1609, E-ISSN: 2549-9785Terakreditasi Nasional SINTA 4Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 27(1), 1–13.

Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2022). No Title. 8(September), 487–498.

Ilham, A. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Nomor 583/Pid. B/2022/Pn Mlg).

Jonaedi Efendi, S. H. I. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=N-deDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Menurut+Sudikno+Mertokusumo+(2010),+pertimbangan+hukum+hakim+adalah+argumentasi+hukum+yang+dibangun+berdasarkan+alat+bukti,+fakta+hukum,+dan+ketentuan+peraturan+perundang-undangan+untuk+sampai+pada+amar+putusan+buku&ots=66fjsDDSeG&sig=H6aPIUrCkclSYwHmGv99-FcauYU&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Jurnal Ilmiah F E N O M E N A. (2024). 454.

Korah, R. S. M. (2025). 1 2 3 4. 15(5).

Krisnan, J. (2008). SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL.

Laia, P., & Yusuf, H. (2024). Analisis Deskriptif Penerapan Pasal 378 KUHP dalam Dakwaan Kesatu: Studi Kasus Tindak Pidana Penipuan pada Putusan Perkara Nomor 456/Pid. B/2018. PN. Jkt. Pst. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(2), 995-1000.

Michella, J. (2025). Implementasi Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penipuan : Analisis Putusan MA No . 1442K / Pid / 2016 JURNAL MEDIA INFORMATIKA [ JUMIN ]. 6(3), 2140–2144.

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 83/Pid.B/2024/PN Mjk.

Wibowo, E. A., Hosnah, A. U., & Sihombing, L. A. (2021). ANALISIS HUKUM PADA KUHP PASAL 263 dan PASAL 378 DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (CREDIT CAR. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(2), 82-103.

Winata, T., & Adhari, A. (2024). Dasar Kriteria Dalam Menentukan Adanya Penipuan Dan Wanprestasi Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No . 4 / Yur / Pid / 2018. 6(4), 10643–10650.

Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana : Kajian Literature Review. 1(1), 154–160.

Downloads

Published

03-02-2026

How to Cite

[1]
A. R. Anda, S. Astutik, and E. Widodo, “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pasal 378 Kuhp Pada Perkara Penipuan Kredit ”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 518–525, Feb. 2026.