Membangun Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2: Peran Pengetahuan Perpajakan, Insentif Pajak, dan Kepercayaan kepada Pemerintah di Kabupaten Nagekeo, NTT

Authors

  • Prisila Parisca Lepe Gu Universitas Triatma Mulya
  • Komang Fridagustina Adnantara Universitas Triatma Mulya
  • Ni Made Ernila Junipisa Universitas Triatma Mulya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6592

Keywords:

PBB-P2, Pengetahuan, Insentif, Kepercayaan, Kepatuhan Pajak

Abstract

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu aspek utama dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembiayaan pembangunan daerah. Namun, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 masih menjadi perhatian, karena realisasi penerimaan pajak belum mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi ini mengindikasikan adanya berbagai faktor yang memengaruhi perilaku kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, insentif pajak, dan kepercayaan kepada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Nagekeo. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner secara daring menggunakan Google Form, serta didukung dengan data sekunder sebagai pelengkap informasi penelitian. Sampel penelitian berjumlah 398 responden yang tersebar secara proporsional di tujuh kecamatan di Kabupaten Nagekeo. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling yang diperkuat dengan perhitungan menggunakan rumus Slovin. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda berbasis Partial Least Square (PLS) dengan bantuan aplikasi SmartPLS versi 3.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan, insentif pajak, dan kepercayaan kepada pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, S. R. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tingkat Ekonomi, dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/75410

Almaas, R. (2024). Musabab PBB-P2 Dialihkan jadi Pajak Daerah | Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/musabab-pbb-p2-dialihkan-jadi-pajak-daerah

Aninda, N. P., Safelia, N., & Tiswiyanti, W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi Kasus di Kantor Konsultan Pajak X Kota Jambi. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan (Mankeu, 12(02). https://online-journal.unja.ac.id/mankeu/article/view/24114

Aprilia, S., & Astrid, G. B. (2025). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tangerang. Neraca Akuntansi Manajemen, Ekonomi, 23. https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359

Badan Keuangan Daerah. (2025). Realisasi PBB-P2 Tahun 2024.

Cahyani & Sovita. (2024). View of Kepercayaan pada Pemerintah Daerah berpengaruh positif terhadap Kesadaran Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) di Kelurahan Koto Panjang Kota Padang. JAKP. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jakp/article/view/11/10

Dharmawan, I. (2024). Memahami Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah | Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/memahami-perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah

Kuncoro, A. D. D. (2024). Pengaruh Kepemimpinan Lurah, Tingkat Penghasilan, Penegakan Hukum Pajak, Keakuratan SPPT, dan Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah Daerah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Adawiyah, S. R. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tingkat Ekonomi, dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/75410

Almaas, R. (2024). Musabab PBB-P2 Dialihkan jadi Pajak Daerah | Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/musabab-pbb-p2-dialihkan-jadi-pajak-daerah

Aninda, N. P., Safelia, N., & Tiswiyanti, W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi Kasus di Kantor Konsultan Pajak X Kota Jambi. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan (Mankeu, 12(02). https://online-journal.unja.ac.id/mankeu/article/view/24114

Aprilia, S., & Astrid, G. B. (2025). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tangerang. Neraca Akuntansi Manajemen, Ekonomi, 23. https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359

Badan Keuangan Daerah. (2025). Realisasi PBB-P2 Tahun 2024.

Cahyani & Sovita. (2024). View of Kepercayaan pada Pemerintah Daerah berpengaruh positif terhadap Kesadaran Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) di Kelurahan Koto Panjang Kota Padang. JAKP. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jakp/article/view/11/10

Dharmawan, I. (2024). Memahami Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah | Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/memahami-perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah

Kuncoro, A. D. D. (2024). Pengaruh Kepemimpinan Lurah, Tingkat Penghasilan, Penegakan Hukum Pajak, Keakuratan SPPT, dan Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah Daerah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Utara [Universitas Atma Jaya]. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/33136/1/200425706_bab%200.pdf

nagekeo.go.id. (2025). Distribusi Persebaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2025 Dalam Wilayah Kabupaten Nagekeo Resmi Dilakukan - Pemerintah Kabupaten Nagekeo. https://nagekeokab.go.id/?p=8229

pajak.go.id. (2022a). Bahas Insentif Pajak, Penyuluh DJP: Wujud Keterbukaan Pemerintah | Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/berita/bahas-insentif-pajak-penyuluh-djp-wujud-keterbukaan-pemerintah

pajak.go.id. (2022b). Pajak | Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/pajak

pajak.go.id. (2024, July 30). Layanan Pajak Ende Hadir Layani Masyarakat Nagekeo | Direktorat Jenderal Pajak. Djp. https://pajak.go.id/id/berita/layanan-pajak-ende-hadir-layani-masyarakat-nagekeo?utm_source=chatgpt.com

Pemerintah Kabupaten Nagekeo. (2025). Perbup Penguranngan Pokok Pajak.

Santoso, F. I., & Djati, K. (2022). Pengaruh Insentif, Sanksi, Pembayaran Online dan Pembinaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada PBB Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Tangerang). Journal of Accounting Science and Technology, 2(2), 95–105. https://doi.org/10.31000/JAST.V2I2.6567.G3618

Septiyani, T. W. (2025). Pengaruh Sosialisasi, Insentif, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Ciputat. 2, 595–619. file:///C:/Users/PC-USER/Downloads/Tri+wulan_p27.pdf

Utami, R. T. (2023, June 14). Hari Pajak dan Hak Rakyat untuk Berkontribusi | Direktorat Jenderal Pajak. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/id/artikel/hari-pajak-dan-hak-rakyat-untuk-berkontribusi

Wulandari, R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan. Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Rembang. JSMA (Jurnal Sains Manajemen Dan Akuntansi), 15(1), 86–103. https://doi.org/10.37151/JSMA.V15I1.120

Downloads

Published

13-02-2026

How to Cite

[1]
P. P. L. Gu, K. F. Adnantara, and N. M. E. Junipisa, “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2: Peran Pengetahuan Perpajakan, Insentif Pajak, dan Kepercayaan kepada Pemerintah di Kabupaten Nagekeo, NTT”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 3096–3103, Feb. 2026.