Pengaruh Pelayanan Fiskus, Efektifitas E-Samsat dan Samsat Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6476Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Pajak Kendaraan BermotorAbstract
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran strategisdalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan terkait rendahnya kepatuhan wajib pajak, yang dipengaruhi oleh kualitas pelayanan, pemanfaatan teknologi, serta aksesibilitas layanan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas pelayanan fiskus, efektivitas sistem E-SAMSAT, dan layanan SAMSAT Keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT UPTD Wilayah I Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis data berupa data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah simple random sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen, baik secara parsial maupun simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Efektivitas sistem E-SAMSAT juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang menunjukkan bahwa kemudahan dan efisiensi sistem pembayaran pajak berbasis elektronik mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, layanan SAMSAT Keliling terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Secara simultan, kualitas pelayanan fiskus, efektivitas E-SAMSAT, dan layanan SAMSAT Keliling berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi sistem perpajakan.
Downloads
References
Aditya, I. G. S., Mahaputra, I. N. K. A., & Sudiartana, I. M. (2021). Pengaruh kesadaran, sanksi, SAMSAT drive thru, pelayanan fiskus, dan E-SAMSAT terhadap kepatuhan wajib pajak. KARMA (Karya Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1).
Aditya, R., Putri, A. R., & Sari, M. P. (2021). Pengaruh kualitas pelayanan fiskus dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 6(2), 85–96.
Chairunnisa, C. (2018). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ilmu Akuntansi, 11(1), 45–58.
Fakultas Bisnis. (2024). Buku panduan penulisan skripsi/tugas akhir Fakultas Bisnis. Bandar Lampung: Universitas Mitra Indonesia.
Heider, F. (2010). Teori atribusi merupakan teori yang menjelaskan tentang perilaku seseorang. Diakses dari http://www.docstoc.com/docs/57790860/Teoriatribusi-merupakan-teori-yang-menjelaskan-tentang-perilaku-seseorang
Irkham, M. (2020). Pengaruh sanksi, razia lapangan, program E-SAMSAT, dan SAMSAT Keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes. Tegal: Universitas Pancasakti.
Megayani, N. L. P. M., & Noviari, N. (2021). Pengaruh program E-SAMSAT, SAMSAT Keliling, dan kepuasan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 31(8), 1936–1947.
Puspanita, I., Machfuzhoh, A., & Pratiwi, R. (2021). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu).
Puspanita, I., Sari, D. P., & Pratama, R. A. (2020). Pengaruh kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Perpajakan Indonesia, 4(1), 23–34.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational behavior (17th ed.). Pearson Education.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2019). Research methods for business: A skill-building approach (6th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. (2024). E-SAMSAT Jawa Barat. Diakses 28 Februari 2024 dari https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Online Pajak. (2024). Kepatuhan wajib pajak. Diakses 27 Februari 2024 dari https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/kepatuhan-wajib-pajak-2
Pajakku. (2024). Mengulik profesi fiskus. Diakses 27 Februari 2024 dari https://pajakku.com/read/60f13e4458d6727b1651ad74/mengulik-profesi-fiskus
SAMSAT Online Metro Jaya. (2024). Layanan dan manfaat SAMSAT. Diakses 28 Februari 2024 dari https://samsatonlinemetrojaya.wordpress.com/layanan-manfaat/
Carmudi Indonesia. (2024). Syarat dan cara bayar pajak kendaraan melalui SAMSAT online. Diakses 27 Februari 2024 dari https://www.carmudi.co.id/journal/syarat-dan-cara-bayar-pajak-kendaraan-melalui-SAMSAT-online-2021/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mira Anggun Lestari, Nur Salma, Dewi Silvia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















