Tinjauan Tindak Pidana Pengerusakan Terhadap Fasilitas Kepolisian Republik Indonesia

Authors

  • Ade Rizki Biariya Saputro Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Vallencia Nadya Paramita Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6257

Keywords:

Pengerusakan, Fasilitas Kepolisian

Abstract

POLRI dalam rangka penegakan hukum dengan menjalankan tugas dan fungsinya untuk tujuan menciptakan keadilan dan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat yang merupakan wewenang yang diberikan undang-undang, terkadang mengalami perlawanan dari masyarakat itu sendiri, bentuk perlawanan yang dilakukan dengan menyerang, melukai anggota polisi dan merusak, membakar fasilitas milik POLRI seperti kejadian di Surabaya tahun 2025. Massa demo total ada 17 fasilitas Polri yang dirusak hingga dijarah massa. 17 Fasilitas polisi itu, terdiri atas 13 fasilitas dibakar dan 4 lainnya dirusak berat. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui bagimana implementasi dalam tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian republik Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah analisis yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari dokumen atau arsip- arsip pendukung seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatar belakangi tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian adalah faktor internal berupa emosial dan kekecewaan . Faktor eksternal berupa faktor lingkungan yang buruk dan budaya dengan kurangnya pemahaman. Terdapat beberapa Pasal KUHP yang dapat dikenakan terhadap pelaku perusakan fasilitas kepolisian, yaitu : Pasal 170, 192, 193, 197, 200, 201 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut belum memberikan efek jera.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Syani, 2011, Pengantar Kriminologi. Bandar Lampung: Universitas Lampung

Adami Chazawi, 2021, Pelajaran Hukum Pidana 3 : Percobaan dan Penyertaan.

Jakarta : Rajawali Pers

Amir Ilyas dan Alam A.S, 2018, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan

Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rangkang Education

Amirudin & H. Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Suyono,Yoyok.(2020).Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Diluar Pengadilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadulan.Vol (35)

Andi Sofyan dan Abd.Asis, 2014, Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Jakarta: Prenada Media Group

Barda Nawawi Arief, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sido Rois Bachtiar, Sidarta Djaja Dudik, Hndayani Nur, Prawesthi, (2025). Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Vabdalisme.Vol(05)

Bassiouni dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni

C.S.T. Kansil, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta Chairul Huda, 2013, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Edisi Pertama, Cetakan Kelima, Jakarta: Kencana

Dellyana Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty Ediwarman, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Yogyakarta: GENTA Publishing

Herbert L.Packer, 1986, The Limits of the Criminal Sanction, California: Stanford University Press

Himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin, 2001, Proses Penyidikan Tindak Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta: Mabes POLRI

Jhon Thamrun, 2016, Perselisihan Prayudisial, Penundaan Pemeriksaan Perkara Pidana Terkait Perkara Perdata, Cetakan Pertama,(Jakarta: Sinar Grafika

Lawrence M. Friedman, American Law an Introduction, (New York: W.W. Northon & Company, 1984). Dikutip dari Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, 2012, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cetakan Kedua , Bandung: Refika Aditama

Lexi Moleong, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif , Bandung: Rosdakarya

M. Husen Harun, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta Mahmud Mulyadi, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, Medan: USU press Memo Kelana, 1984, Hukum Kepolisian, Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara

Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Krisis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti

Peter Mahmud Marzuki,2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencan

Roeslan Shaleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru

Roscoe Pound, Penelitian Filsafat Hukum, terjemahan Mohammd Rajab, (Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1989). Dikutip dari Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional, Bunga Rampai, 2003, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, Bandung: Alumni

Satjipto Rahardjo, 2014, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilhan Masalah, , Yogyakarta : Genta Publishing

Soeharto RM, 1996, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Sinar Grafika

Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji. 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Jakarta : Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sudarto, 1997, Hukum Pidana, Semarang: Fak.Hukum UNDIP

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Supardi, 2015, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara

Syafrizal Helmi Situmorang, 2023, Analisis Data untuk Riset Manajemen dan Bisnis, Medan: USU Press

Tri Andrisman, 2009, Hukum Pidana, Lampung: Unila

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas Asas Hukum Pidana, Bandung: Eresco Wirjono Prodjodikoro,1986, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,Bandung: PT Eresco Zamhri Abidin, 1986, Pengertian dan Asas Hukum Pidana Dalam Bagan dan Catatan Singkat, Jakarta: Ghalia Indonesia

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-undang Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983, Tentang Pelaksanaan KUHAP;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Andik Prasetyo, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2020

Benuf, K., Azhar, M., Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 Edisi 1, 2020

Ujang Risuldi, Tesis: “Pelaksanaan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 terhadap Fungsi dan Peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Masa Pandemi Covid-19”, Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2021

Abdul Rozak, “Pengertian Sabotase, Ciri, Penyebab, Dampak, dan Contohnya “, √ Pengertian Sabotase, Ciri, Penyebab, Dampak, dan Contohnya | DosenPPKN.com, diakses pada tanggal 10 November 2025 pukul 05.54 WIB

Humas Polri, “ Implementasi UU No. 2 Tahun 2002 di Bidang Tugas dan

Wewenang Polri (Bagian 1)”, 2025, <https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/17-pos-polisi-di- surabaya- sidoarjo-dilaporakan-rusak-dandibakar-dalam-demo-semalam/.>.(12November 2025 )

Downloads

Published

03-02-2026

How to Cite

[1]
A. R. B. Saputro, S. Marwiyah, and V. N. Paramita, “Tinjauan Tindak Pidana Pengerusakan Terhadap Fasilitas Kepolisian Republik Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 491–501, Feb. 2026.