Tinjauan Tindak Pidana Pengerusakan Terhadap Fasilitas Kepolisian Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6257Keywords:
Pengerusakan, Fasilitas KepolisianAbstract
POLRI dalam rangka penegakan hukum dengan menjalankan tugas dan fungsinya untuk tujuan menciptakan keadilan dan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat yang merupakan wewenang yang diberikan undang-undang, terkadang mengalami perlawanan dari masyarakat itu sendiri, bentuk perlawanan yang dilakukan dengan menyerang, melukai anggota polisi dan merusak, membakar fasilitas milik POLRI seperti kejadian di Surabaya tahun 2025. Massa demo total ada 17 fasilitas Polri yang dirusak hingga dijarah massa. 17 Fasilitas polisi itu, terdiri atas 13 fasilitas dibakar dan 4 lainnya dirusak berat. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui bagimana implementasi dalam tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian republik Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah analisis yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari dokumen atau arsip- arsip pendukung seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatar belakangi tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian adalah faktor internal berupa emosial dan kekecewaan . Faktor eksternal berupa faktor lingkungan yang buruk dan budaya dengan kurangnya pemahaman. Terdapat beberapa Pasal KUHP yang dapat dikenakan terhadap pelaku perusakan fasilitas kepolisian, yaitu : Pasal 170, 192, 193, 197, 200, 201 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut belum memberikan efek jera.
Downloads
References
Abdul Syani, 2011, Pengantar Kriminologi. Bandar Lampung: Universitas Lampung
Adami Chazawi, 2021, Pelajaran Hukum Pidana 3 : Percobaan dan Penyertaan.
Jakarta : Rajawali Pers
Amir Ilyas dan Alam A.S, 2018, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rangkang Education
Amirudin & H. Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Suyono,Yoyok.(2020).Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Diluar Pengadilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadulan.Vol (35)
Andi Sofyan dan Abd.Asis, 2014, Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Jakarta: Prenada Media Group
Barda Nawawi Arief, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sido Rois Bachtiar, Sidarta Djaja Dudik, Hndayani Nur, Prawesthi, (2025). Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Vabdalisme.Vol(05)
Bassiouni dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni
C.S.T. Kansil, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta Chairul Huda, 2013, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Edisi Pertama, Cetakan Kelima, Jakarta: Kencana
Dellyana Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty Ediwarman, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Yogyakarta: GENTA Publishing
Herbert L.Packer, 1986, The Limits of the Criminal Sanction, California: Stanford University Press
Himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin, 2001, Proses Penyidikan Tindak Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta: Mabes POLRI
Jhon Thamrun, 2016, Perselisihan Prayudisial, Penundaan Pemeriksaan Perkara Pidana Terkait Perkara Perdata, Cetakan Pertama,(Jakarta: Sinar Grafika
Lawrence M. Friedman, American Law an Introduction, (New York: W.W. Northon & Company, 1984). Dikutip dari Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, 2012, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cetakan Kedua , Bandung: Refika Aditama
Lexi Moleong, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif , Bandung: Rosdakarya
M. Husen Harun, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta Mahmud Mulyadi, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, Medan: USU press Memo Kelana, 1984, Hukum Kepolisian, Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara
Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Krisis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki,2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencan
Roeslan Shaleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru
Roscoe Pound, Penelitian Filsafat Hukum, terjemahan Mohammd Rajab, (Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1989). Dikutip dari Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional, Bunga Rampai, 2003, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, Bandung: Alumni
Satjipto Rahardjo, 2014, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilhan Masalah, , Yogyakarta : Genta Publishing
Soeharto RM, 1996, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Sinar Grafika
Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji. 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Jakarta : Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sudarto, 1997, Hukum Pidana, Semarang: Fak.Hukum UNDIP
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Supardi, 2015, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara
Syafrizal Helmi Situmorang, 2023, Analisis Data untuk Riset Manajemen dan Bisnis, Medan: USU Press
Tri Andrisman, 2009, Hukum Pidana, Lampung: Unila
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas Asas Hukum Pidana, Bandung: Eresco Wirjono Prodjodikoro,1986, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,Bandung: PT Eresco Zamhri Abidin, 1986, Pengertian dan Asas Hukum Pidana Dalam Bagan dan Catatan Singkat, Jakarta: Ghalia Indonesia
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-undang Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983, Tentang Pelaksanaan KUHAP;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Andik Prasetyo, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2020
Benuf, K., Azhar, M., Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 Edisi 1, 2020
Ujang Risuldi, Tesis: “Pelaksanaan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 terhadap Fungsi dan Peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Masa Pandemi Covid-19”, Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2021
Abdul Rozak, “Pengertian Sabotase, Ciri, Penyebab, Dampak, dan Contohnya “, √ Pengertian Sabotase, Ciri, Penyebab, Dampak, dan Contohnya | DosenPPKN.com, diakses pada tanggal 10 November 2025 pukul 05.54 WIB
Humas Polri, “ Implementasi UU No. 2 Tahun 2002 di Bidang Tugas dan
Wewenang Polri (Bagian 1)”, 2025, <https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/17-pos-polisi-di- surabaya- sidoarjo-dilaporakan-rusak-dandibakar-dalam-demo-semalam/.>.(12November 2025 )
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ade Rizki Biariya Saputro, Siti Marwiyah, Vallencia Nadya Paramita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















