Pertanggungjawaban Terdakwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan No. 156 K/Pid/2024)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6241Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Kealpaan Berat, Minuman Beralkohol, Putusan Mahkamah AgungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas fatal serta membedah ratio decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pid/2024. Kasus ini menjadi krusial untuk dikaji karena melibatkan terdakwa Roni S. Yadu yang mengendarai sepeda motor di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis “cap tikus”, yang mengakibatkan tabrakan maut menewaskan korban Hais Hoga di Jalan Trans Sulawesi . Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus guna menelaah struktur penalaran hukum hakim secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan dalam bentuk kealpaan berat (culpa lata), di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 akibat pengabaian standar keselamatan publik secara sadar . Pertimbangan hakim dalam menguatkan pemidanaan pada tingkat kasasi menegaskan bahwa pengaruh alkohol tidak menghapuskan kemampuan bertanggung jawab melalui doktrin actio libera in causa, melainkan menjadi faktor determinan yang memperjelas adanya sikap batin yang tidak peduli terhadap nyawa manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan teori sebab-akibat adekuat secara sah membuktikan hubungan langsung antara kelalaian berat terdakwa dengan kematian korban. Selain itu, hasil kajian memberikan implikasi penting bagi penegak hukum dalam menetapkan kualifikasi kesalahan pengemudi mabuk demi mewujudkan keadilan hukum yang preventif dan edukatif bagi masyarakat pengguna jalan raya.
Downloads
References
Amiq, B., Zapetri, N., & Prawesti, W. (2023). Law Enforcement of Single Traffic Accidents Causing Death and Injury of Passengers. Justice Voice, 2(1), 45–53.
Hamel, G. A. (1895). Inleiding tot de studie van het Nederlandsche strafrecht: I. Bohn.
Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Irani, A. W., Susanto, M. H., & Pangaribuan, P. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mauludi, A. A., Djunaidi, Z., & Arif, L. S. (2021). Perilaku Berisiko Sebagai Faktor Penyebab Kecelakaan Pada Pengemudi Sepeda Motor Komersial: Systematic Review. Jurnal Keselamatan Transportasi Jalan (Indonesian Journal of Road Safety), 8(1), 12–25.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pompe, W. P. J. (1959). Handboek van het Nederlandse strafrecht. Tjeenk Willink.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 156 K/Pid/2024.a
Remmelink, J., & Moeliono, T. P. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Pratama, R. (2023). Analisis Yuridis Unsur Kealpaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 112-125.
Simons, D. (1917). Leerboek van het Nederlandsche strafrecht.
Sanjaya, A. (2022). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Mengonsumsi Minuman Beralkohol. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(1), 34-45.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alekxia Benga Belo, Siti Marwiyah, M. Yustino Aribawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















