Implementasi Manajemen Risiko dalam Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5759Keywords:
Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan BermasalahAbstract
Pembiayaan murabahah merupakan salah satu instrumen utama dalam penyaluran dana oleh BPRS, termasuk BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Meskipun memiliki tingkat popularitas tinggi dikalangan nasabah, pembiayaan murabahah tetap mengandung risiko, khusunya risiko pembiayaan bermasalah yang tercermin dari meningkatnya rasio Non Performing Financing (NPF) selama tiga tahun terakhir. Penelitian ini adalah bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana implementasi manajemen risiko yang digunakan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan pihak internal BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan dan strategi manajemen risiko yang diterapkan dalam pengelolaan pembiayaan murabahah bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Haji Miskin Pandai Sikek telah menerapkan tahapan manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Namun, impelemntasi tersebut belum berjalan secara optimal. Ditemukan beberapa kendala seperti kurangnya ketelitian dalam analisis kelayakan nasabah, lemahnya pemantauan portofolio pembiayaan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi pendukung. Oleh karena itu, BPRS perlu memperkuat sistem manajemen risikonya agar dapat menekan angka pembiayaan bermasalah dan menjaga stabilitas keuangan lembaga.
Downloads
References
Az-Zahra, N. (2025). Manajemen Risiko pada BPRS: Strategi Menurunkan NPF. Jurnal Keuangan Syariah, 7(2), 112–128.
DSN-MUI. (2000). Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/20001tentang Murabahah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Fahmi, I. (2022). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Bandung: Alfabeta.
Hidayat, R. (2023). Penerapan Analisis 7P dalam Penyaluran Pembiayaan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 5(1), 33–47.
Idroes, F. (2022). Risk Management in Islamic Banking. Jakarta: Rajawali Pers.
Ismail, A. (2023). Islamic Financial Risk Management: Theory and Application. Kuala Lumpur: IIUM Press.
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2024). Laporan Perkembangan UMKM 2024. Jakarta: Kemenkop UKM.
Kurnia Zakia, R. (2020). Manajemen Risiko1Pembiayaan Murabahah di BPRS Hikmah Wakilah. Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum, 4(1), 75–89.
Laporan Keuangan BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. (2024). Annual Report 2021–2023. Tanah Datar: BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Marbun, H., & Jannah, S. (2022). Evaluasi Proses Mitigasi Risiko pada BPRS Puduarta Insani. Jurnal Perbankan Syariah, 6(1), 90–106.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative DatasAnalysis (3rd ed.). California: Sage Publications.
Mulyani, E. (2023). Dominasi Akad Murabahah pada Portofolio BPRS. Jurnal Keuangan Islam Nusantara, 4(2), 59–72.
Nugraha, T. (2023). Strategi Digitalisasi Manajemen Risiko di Bank Syariah. Jurnal Teknologi Keuangan Syariah, 3(2), 40–55.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2015). SEOJK No.18/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan1(OJK). (2016). POJK No.65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Syariah. Jakarta: OJK.
Pratama, W. (2024). Analisis 5C dan Efektivitasnya dalam Menurunkan Risiko Kredit di BPRS. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 5(1), 101–118.
Putri, S. D. (2022). Kualitas SDM dan Pengaruhnya terhadap NPF BPRS. Jurnal Ekonomi Syariah Terapan, 8(2), 80–95.
Ramadhani, I. (2024). Dinamika Pasar UMK di Sumatera Barat dan Peran BPRS. Jurnal Bisnis Syariah, 5(3), 77–90.
Rustam, A. (2023). Manajemen Risiko: Perspektif Bank Syariah. Jakarta: Prenada Media.
Salsabila, N. (2023). Strategi Pemantauan Risiko Kredit di BPRS. Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 7(1), 56–70.
Setiawan, A. (2022). Prinsip Prudential Banking dalam Operasional BPRS. Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi Syariah, 9(1), 12–28.
Sugiyono.1(2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (edisi terbaru). Bandung: Alfabeta.
Suryana, D. (2023). Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Jurnal Perekonomian Indonesia, 12(1), 20–35.
Syafitri, R. (2024). Pengendalian Risiko Pembiayaan Bermasalah pada BPRS. Jurnal Riset Keuangan Syariah, 6(2), 65–80.
Wahyudi, F. (2021). Maqashid Syariah dalam Praktik Manajemen Risiko Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 10(2).
Yuliani, D. (2022). Tantangan UMK di Sumatera Barat: Akses Modal dan Pasar. Jurnal Ekonomi Regional, 7(3), 50–64.
Yusuf, A., & Hanifah, N. (2024). Pengaruh Manajemen Risiko terhadap Reputasi dan Stabilitas BPRS. Jurnal Keuangan Syariah Indonesia, 8(1), 25–42.
Zulkifli, M. (2021). Evaluasi Sistem Pemantauan Risiko Kredit. Jurnal Perbankan Syariah Nasional, 9(2), 100–115.
Zuhri, S. (2023). Strategi Restrukturisasi Pembiayaan pada Bank Syariah. Jurnal Strategi Keuangan Islam, 6(1), 83–98.
Zimmerman, M. (2000). Empowerment Theory: Psychological and Organizational Perspectives. American Journal of Community Psychology, 28(1), 1–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resi Fitri Cania; Rini Elvira, M. Imamuddin, Gusrianti Gusrianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















