Telaah Ushuliyyin tentang Legitimasi Istishab sebagai Dalil Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5306Keywords:
Istihab, Ushuliyyin, Sumber hukum, Ijtihad, FiqihAbstract
Istishab merupakan salah satu metode ijtihad dalam hukum Islam yang memiliki relevansi penting, khususnya ketika dalil-dalil primer seperti Al-Qur’an dan Hadis tidak memberikan kepastian hukum secara eksplisit. Istishab berfungsi sebagai prinsip mempertahankan hukum asal hingga terdapat dalil yang mengubahnya, sehingga berperan dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan serta menelaah secara mendalam pandangan para ulama ushul fiqih mengenai kedudukan istishab sebagai sumber hukum Islam, termasuk perbedaan pendapat yang berkembang di kalangan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, dengan sumber data utama berupa jurnal ilmiah, kitab ushul fiqih klasik dan kontemporer, serta literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama ushul terkait legitimasi istishab sebagai dalil syar‘i. Sebagian ulama menerima istishab secara mutlak sebagai hujjah, sebagian lainnya menerima dengan batasan tertentu, dan sebagian lagi menolaknya sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kerangka berpikir filosofis, pendekatan rasional, serta penafsiran terhadap dalil naqli yang digunakan masing-masing ulama. Meskipun demikian, istishab dinilai memiliki peran strategis dalam mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian dalam penetapan hukum Islam. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan ushul fiqih serta mendorong pemahaman yang lebih kontekstual dan progresif terhadap sumber-sumber hukum Islam.
Downloads
References
Zahrul Mubarrak and M. Yanis, “Landasan Penetapan Istishab Sebagai Sumber Hukum Mazhab Syafi’i,” Jurnal Al-Nadhair, vol. 3, no. 01, 2024, doi: 10.61433/alnadhair.v3i01.54.
E. Sugianto, “Istishab Sebagai Dalil Syar’I Dan Perbedaan Ulama Tentang Kedudukannya,” Studia, vol. 5, no. 1, 2020.
A. Ihza and I. Nurlaeli, “Implementasi Istishab Sebagai Perkembangan Hukum Islam,” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, vol. 6, no. 4, 2024, doi: 10.47467/alkharaj.v6i4.1100.
Hallaq, W. B. (2020). A History of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press.
Zuhaili, W. (2022). Ushul al-Fiqh al-Islami. Damascus: Dar al-Fikr.
Hasan, A. (2023). “Istishab and Legal Continuity in Contemporary Islamic Law.” Journal of Islamic Legal Studies, 15(2), 45–62.
H. Haq, “Penggunaan Istishab dan Pengaruhnya Terhadap Perbedaan Ulama,” ALHURRIYAH : Jurnal Hukum Islam, vol. 02, no. 01, 2017.
T. Rizkan Polem, Asmuni, and T. Anggraini, “Evaluasi Praktik Istihsan dan Istishab dalam Muamalah Kontemporer,” Jurnal Masharif Al-Syariah, vol. 9, no. 1, 2024.
Auda, J. (2023). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach (2nd ed.). International Institute of Islamic Thought
Zuhaili, W. (2021). Usul al-fiqh al-Islami (Vols. 1–2). Dar al-Fikr
Nyazee, I. A. K. (2022). Islamic jurisprudence (Usul al-fiqh) (Rev. ed.). Advanced Legal Studies Institute.
Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2022). The framework of maqasid al-shariah and its implication for Islamic jurisprudence and contemporary ijtihad. Journal of Islamic Law and Society, 29(2), 151–173.
Hosen, N., & Moosa, E. (2023). Rethinking usul al-fiqh for contemporary Muslim societies. Islamic Law Review, 19(1), 1–22.
Masud, M. K., Peters, R., & Powers, D. S. (2024). Islamic legal reasoning, continuity and change in modern contexts. Journal of Law and Religion, 39(1), 45–63.
Rahman, F. (2020). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition (Reprint ed.). University of Chicago Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deni Rusli, Mila Aulia Rahayu, Ahmad Wahyudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















