Urgensi Pembentukan Peraturan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4540Keywords:
Hukum Acara, Peradilan Militer, Sengketa, Tata Usaha MiliterAbstract
Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan salah satu cabang kekuasaan negara yang bersifat independen dan berfungsi untuk menegakkan hukum serta keadilan. Kekuasaan ini dijalankan oleh berbagai lingkungan peradilan, salah satunya adalah peradilan militer. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, peradilan militer memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Militer. Kewenangan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi prajurit maupun pihak lain yang berhubungan dengan keputusan administrasi militer. Namun, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur hukum acara sengketa Tata Usaha Militer. Ketiadaan peraturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Tanpa adanya hukum acara yang jelas, proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa berpotensi berjalan tidak seragam dan tidak terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ketiadaan peraturan hukum acara terhadap kepastian hukum, serta mengkaji urgensi pembentukan peraturan pemerintah dalam menjamin pelindungan hukum bagi pihak yang berperkara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan hukum acara secara khusus menghambat penerapan asas due process of law dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Militer. Kondisi ini juga tidak sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 353 merupakan suatu keharusan guna menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan hak konstitusional setiap orang, serta memperkuat sistem peradilan militer yang berkeadilan.
Downloads
References
Agustina, Erni. “Prospeksi Peradilan Tata Usaha Militer Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Militer 16 (2009): 180–94.
Aini, Rheina, Graciella Azzura, and Putri Ananda. “Kedudukan Dan Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 303–9.
Atikah, Iis Siti. “Yurisprudensi Sebagai Upaya Koreksi Terhadap Kekosongan Dan Kelemahan Undang-Undang.” Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 1, no. 2 (2023): 61–69.
Eddy, Triono, Agustina Agustina, and Sagita Purnomo. “Disparitas Dan Kekosongan Hukum Pidana Atas Kecelakaan Konstruksi Dan Kegagalan Bangunan Dalam Jasa Konstruksi.” Widya Yuridika 6, no. 3 (2023): 507. https://doi.org/10.31328/wy.v6i3.4735.
Fardiansyah, Hardi, Nanda Rizkia, Muhamad Is, Firman Busroh, Ferdinandus Lobo, Fahmi Pratama, Aris Triyono, et al. Pengantar Ilmu Hukum. Edited by Ermanto Fahamsyah. Badung: Intelektual Manifes Media, 2023.
Gazali. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Mataram: Sanabil, 2022.
Gea, Ali Yusran. “Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10976–88.
Huda, Adelia, and Saiful Abdullah. “Kewenangan Memeriksa Dan Mengadili Pengadilan Militer Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 3, no. 4 (2024).
Mitendra, Hario Mahar. “Fenomena Dalam Kekosongan Hukum.” Jurnal Rechtsvinding, 2018.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nasriyan, Iyan. “Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelengaraan Perpajakan Di Indonesia.” Logika: Journal of Multidisciplinary Studies 10, no. 1 (2019): 87–93.
Pamungkas, Y. “Pergeseran Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara.” Acta Diurnal 3, no. 2 (2020): 339–59.
Prasetyo, Yogi. “Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkeadilan.” Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 2 (2023): 29–43.
Prihadi, Abraham, Didik Suhariyanto, and Dewi Iryani. “Perlindungan Hukum Hak Prajurit Dalam Sengketa Tata Usaha Militer Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Dan Kekosongan Pranata Hukumnya.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2023): 1–20.
Pulungan, Rizky Andrian Ramadhan, and Lita Tyesta. “Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 280–93.
Putra, Rengga Kusuma, Geofani Milthree Saragih, Aziz Widhi Nugroho, Tarmudi, and Satriya Nugraha. “Menelusuri Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Undang- Undang Di Indonesia.” Puskapsi Law Review 5, no. 1 (2025): 1–18.
Syamsudin, Azis. Proses & Teknik Dan Penyusunan Undang-Undang. Edisi 3. Vol. 1. Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2021.
Zulkarnain, Akbar, Evi Deliana, and Zulwisman. “Politik Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Militer Dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 9 (2025): 13–27.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bagus Adam Priyambodo, Syofyan Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















