Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana atas Kealpaan Artificial Intelligence dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Authors

  • Asti Yunita Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Syofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4171

Keywords:

Artificial Intelligence, Pertanggungjawaban Pidana, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam layanan kesehatan telah membawa perubahan signifikan melalui peningkatan akurasi diagnosis, percepatan layanan, serta peningkatan efisiensi tenaga medis. Namun, penerapan AI juga memunculkan potensi risiko kelalaian (negligence), khususnya ketika terjadi kesalahan pada rekomendasi klinis atau pengambilan keputusan yang dihasilkan sistem. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai konstruksi tanggung jawab pidana, mengingat sistem hukum pidana Indonesia pada dasarnya berorientasi pada perbuatan manusia dan belum memiliki kerangka normatif yang secara spesifik mengatur karakteristik AI yang bersifat otonom, adaptif, dan tidak sepenuhnya dapat diprediksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis model pertanggungjawaban pidana atas kelalaian AI dalam sektor kesehatan serta menilai urgensi pembentukan regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi pasien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menilai kesesuaian norma hukum positif dengan tantangan teknologi kesehatan berbasis AI. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi khusus (lex specialis) menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan standar kehati-hatian, hubungan kausalitas, serta siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apakah pengembang, penyedia layanan kesehatan, tenaga medis, atau operator sistem. Ketidakpastian ini membuka potensi risiko hukum, termasuk kemungkinan kriminalisasi yang tidak tepat ketika kegagalan keputusan lebih disebabkan keterbatasan algoritma AI daripada kesalahan manusia. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya merumuskan regulasi khusus yang menetapkan standar kehati-hatian, mekanisme pengawasan, serta batas tanggung jawab pidana guna memastikan penggunaan AI yang aman, etis, dan akuntabel dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiyanti, N., Azmi, R. N. K., Ramadhan, N., & Jamaludin, A. (2024). Legal Responsibility For The Use Of Artificial Intelligence In Medical Practice. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 10(1), 121-132.

Ermita Ekalia, S. H., Gunadi, A., & Abdurrohim, M. (2024). Pengembangan Regulasi Penggunaan Artifcial Intelligence pada Bidang Kesehatan di Indonesia pada Aspek Hukum dan Etika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(2).

Faatiha, N. A., Madjid, A., & Maharani, F. (2025). Urgensi Pengaturan Hukum Dan Tanggung Jawab dalam Telesurgery Di Indonesia. RechtJiva.

Fauziah, Y. A., Alhadad, H., & Susanti, D. A. (2025). Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Dental Malpractice and Criminal Liability: A Review Of Law No. 17 Of 2023 On Health. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 64-75.

Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6).

Nasman, N., Astuti, P., & Perwitasari, D. (2024). Etika Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Artificial Intelengence Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Pamungkas, A. C. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PRODUSEN ROBOT BEDAH (ROBOTIC SURGERY) TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN. Dinamika, 31(2).

Rayyan, R., & Siregar, A. R. M. (2025). Kepastian Hukum dalam Penerapan Teknologi Kesehatan: Perlindungan Data Pasien dan Malpraktik. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1), 01-11.

Respati, A. A. (2024). Reformulasi UU ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1737-1758.

Samrenaldy, S., & Alhumaira, N. (2025). Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (Ai) Dalam Menentukan Diagnosis Medis Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(10), 17207-17217.

Samrenaldy, S., & Alhumaira, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence (Ai) Di Pelayanan Kesehatan: Tinjauan Etikolegal. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(10), 17195-17206.

Silaban, R. T., Ohoiwutun, Y. T., & Azizah, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisin. UNES Law Review, 7(4), 1363-1380.

Sulistio, F., & Salsabilla, A. D. (2023). Pertanggungjawaban pada Tindak Pidana yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence. Unes Law Review, 6(2), 5479-5490.

Turangan, R., Tambun, J. G., & Suswantoro, T. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Artificial Intelligence AI untuk Diagnosis dan Pengobatan Pasien di Rumah Sakit. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 11565-11570.

Wibowo, A. (2025). REGULASI APLIKASI AI (Artificial Intelligence). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Downloads

Published

19-12-2025

How to Cite

[1]
A. Yunita and S. Hadi, “Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana atas Kealpaan Artificial Intelligence dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 5955–5963, Dec. 2025.