Digitalisasi Ekonomi Syariah di Indonesia: Tantangan Kepatuhan Syariah Dalam Era Financial Technology
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4588Keywords:
Ekonomi Syariah, Financial Technology (Fintech, Fintech Syariah, Kepatuhan Syariah, Fatwa DSN- MUI, Regulasi OJKAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia mengatur perkembangan financial technology (fintech) berbasis syariah serta menilai tingkat kepatuhan syariah di lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum sekunder di Indonesia seperti pada Penerjemahan Syariah Fatwa DSN-MUI, Kepatuhan Regulatoris POJK & PBI, dan Infrastruktur Hukum (UU ITE dan Perbankan Syariah) dan bahan hukum primer yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan norma hukum yang berlaku dan mengidentifikasi kebutuhan pembaruan hukum ekonomi fintech dalam menghadapi perkembangan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan secara pemahaman komprehensif bahwa regulasi fintech syariah di Indonesia ditopang oleh kerangka hukum ganda: Fatwa DSN-MUI yang menentukan standar kepatuhan syariah, dan peraturan OJK (POJK) terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang menyediakan kerangka legal dan pengawasan operasional. Integrasi regulasi ini berhasil mewajibkan kepatuhan syariah sejak tahap perizinan. Meskipun demikian, terdapat tiga tantangan utama dalam implementasi kepatuhan syariah: (1) Adaptasi Akad; (2) Pengawasan Syariah; (3) Literasi dan Perlindungan Konsumen. Untuk mengatasi tantangan tersebut, penelitian ini menekankan mengenai pentingnya harmonisasi regulasi antara otoritas keuangan, lembaga, dan pelaku industri. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kerangka hukum ekonomi Syariah yang lebih responsif terhadap inovasi teknologi yang terus berkembang, sekaligus menjamin kepastian hukum dan integritas prinsip syariah
Downloads
References
V. M. Zahara, Mikroekonomi, vol. 17. 2021.
A. A. Inayati, “PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM M . UMER CHAPRA,” J. UMS, vol. 14, no. 2, pp. 164–176, 2013.
K. Konseptual, D. Safitri, and C. Vidiati, “Peran Fintech Syariah terhadap UMKM di Era Transformasi Digital,” J. Ekon. dan Manaj., vol. 5, no. September, p. 871, 2025.
H. A. Rahmah, “Tantangan dan Solusi pada Model Manajemen Risiko Teknologi Keuangan Syariah di Indonesia,” J. Sahmiyya, vol. 4, no. 1, pp. 294–300, 2025.
P. Masa and P. C.- Di, “No Title,” J. Ilm. Akunt. Keuang. dan Bisnis, vol. 1, no. 2, pp. 14–28, 2021.
N. Febriyani and N. Huda, “Efektivitas Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Meminimalkan Risiko Kepatuhan di Bank Syariah di Indonesia,” J. Penelit. Ilmu-Ilmu Sos., vol. 2, no. December, pp. 135–144, 2024.
A. Prayogi, I. P. Pujiono, D. S. Prabowo, and R. Abidin, “PENGUATAN PEMAHAMAN PENTINGNYA INVESTASI DIGITAL DI STRENGTHENING UNDERSTANDING OF THE IMPORTANCE OF DIGITAL INVESTMENT AMONG UIN GUSDUR PEKALONGAN STUDENTS,” J. PKM JPM Wisdom, vol. 1, no. 2, pp. 50–57, 2024.
M. Diva and M. I. Anshori, “Penggunaan E-Wallet Sebagai Inovasi Transaksi Digital : Literatur Review,” J. Glob. Multidiscip., vol. 2, no. 6, pp. 1991–2002, 2024.
J. Maps and M. P. Syariah, “Jurnal MAPS (Manajemen Perbankan Syariah),” J. Manaj. Perbank. Syariah, vol. 2, no. 1, pp. 27–35, 2025.
M. D. Jatnika, A. Anisa, D. Mutiara, and U. Siliwangi, “Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Implementasi Regulasi Fintech Syariah di Indonesia,” J. Multidisiplin Ilmu, vol. 2, no. 5, pp. 164–170, 2024.
D. Komisioner and O. Jasa, No Title. 2024.
M. A. Suryadi, D. I. Hukum, M. R. Efendi, and M. I. Hukum, “Jurnal Hukum Politik dan Agama, Vol. 2 No. 01 , Maret 2022,” J. Huk. Polit. dan Agama, vol. 2, no. 01, pp. 1–15, 2022.
C_buku-dasar-dasar-manajemen-bank-syariah1.pdf. 2009.
L. S. Gunawan and C. S. T. Kansil, “Dampak Risiko Bagi Konsumen dalam Praktik Merugikan Pinjaman Online Ilegal,” vol. 6, no. 1, pp. 461–469, 2024.
Elda Unike Atmajaya, D. P. N. Dwi putri, S. A. P. Serly, S. N. G. Diska, and A. G. M. Arin, “Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah,” J. Econ. Bus., vol. 2, no. 1, pp. 133–143, 2024, doi: 10.61994/econis.v2i1.473.
F. Ekonomi and U. M. Bangsa, “Dampak Inovasi Digital Insurance Technology Terhadap Layanan Claim Asuransi Jiwa Di Indonesia ( Studi Kasus : PT Asuransi Jiwa Sinarmas ),” J. Manaj., vol. 11, no. 3, pp. 108–115, 2024.
E. Growth, “Analisis Dampak Inflasi dan Investasi Syariah Pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia,” J. Sinomika, vol. 2, no. 1, pp. 1–10, 2023.
F. Hukum and U. Balikpapan, “LEGAL PROTECTION FOR PEOPLE WHO MAKE ILLEGAL ONLINE LOANS Artikel,” J. Lex Suprema, vol. 4, no. 1, pp. 1069–1086, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kharisma Tsalsabila Anadila, Angelina Pancawati, Diana Setiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















