Pengaturan Hukum terhadap Frasa ‘Penduduk yang Agamanya Belum Diakui’ dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4322Keywords:
Pengaturan Hukum, Agama Belum Diakui, Kebebasan BeragamaAbstract
Isu pengaturan hukum mengenai status agama di Indonesia merupakan topik penting mengingat masyarakat Indonesia yang sangat beragam dari segi keyakinan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan frasa “penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam sejumlah regulasi. Frasa ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk pengaturan terhadap frasa tersebut dalam berbagai aturan hukum di Indonesia sekaligus menganalisis implikasi yang ditimbulkannya bagi individu yang menganut agama atau kepercayaan di luar enam agama yang secara administratif diakui negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yang berfokus pada analisis dokumen hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konstitusi Indonesia menegaskan jaminan kebebasan beragama, implementasi pengakuan tersebut masih menghadapi ambiguitas. Frasa mengenai agama yang belum diakui seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi pemeluk kepercayaan atau agama minoritas, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, hak sipil, dan perlindungan hukum. Kondisi ini berpotensi menyebabkan diskriminasi terselubung dan pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi dengan melakukan klarifikasi hukum yang lebih tegas serta memperkuat jaminan perlindungan bagi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan. Perlu adanya harmonisasi peraturan dan kebijakan agar prinsip kebebasan beragama benar-benar terwujud dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
References
Andrianih, A. (2021). Perlindungan Negara Terhadap Keyakinan Beragama bagi Masyarakat Hukum Adat Terkait Permasalahan Kolom Agama Pada Dokumen Kependudukan. Jurnal Rechtsvinding Online, Media Pembinaan Hukum Nasional BPHN.
Aurellia, N., & Salsabila, W. A. (2022). Optimalisasi Perlindungan Hukum Terkait Administrasi Kependudukan Kelompok Penghayat Kepercayaan Berdasarkan Nilai Demokrasi Pancasila (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016). Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 2(1), 20-28.
Harsyahwardhana, S. (2020). Akibat Hukum Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 Tentang Judicial Review UU Administrasi Kependudukan Terhadap Penghayat Aliran Kepercayaan. Arena Hukum, 13(2), 369-387.
Humaidi, M. W. (2020). Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Atas Rekognisi Penghayat Kepercayaan dalam Kontestasi Politik Kewargaan Indonesia. Al Daulah Jurnal Hukum Pidana dan Ketatan, 9(1).
Jufri, M., & Mukhlish, M. (2019). Akibat hukum pemisahan hak beragama dengan hak berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2), 274-295.
Kamalludin, I. (2019). Politik Hukum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Studi Putusan MK tentang Pencatatan Administrasi Kependudukan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Lokal). Jurnal Hukum Positum, 4(2), 78-94.
Michael, T., & Boerhan, S. (2020). Negara Dan Eksistensinya Dalam Privasi Subjek Hukum. J. Huk. Magnum Opus, 3(2), 173-180.
Michael, T. (2017). Alienasi dalam undang-undang republik indonesia nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Mimbar Keadilan, 229-238.
Pransefi, M. D. (2021). Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan. Media Iuris, 4(1), 19.
Ratnawati, E., Kamba, S. N. M., Sihombing, J. S., & Maloringan, J. F. (2021). Catat Perkawinan Untuk Kepastian Dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus: Kabupaten Minahasa Utara). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 233.
Simatupang, H. B. S., Tampubolon, M., & Pieries, J. (2024). Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia Beragama Yahudi Sebagai Penduduk yang Agamanya Belum Diakui Sebagai Agama Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang –Undangan. Syntax Idea, 6(2), 708-723.
Siregar, G. T., Silaban, R., & Gustiranda, P. (2020). Kebangkitan Hak-Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Parmalim Pasca Pasal 61 Ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Di Kota Medan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(2), 75-84.
Soimah, N., & Naufal, N. (2022). Implementasi Kebebasan Beragama Di Indonesia Dan Perlindungannya Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 169-178.
Sukirno, S. (2019). Politik Hukum Pengakuan Hak atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 268-281.
Syah, A. S. R. (2018). Kedudukan Agama dan Kebebasan Berkeyakinan dalam Konteks Negara Hukum Pancasila. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 36-55.
Viri, K., & Febriany, Z. (2020). Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Indonesian Journal of Religion and Society, 2(2), 97-112.
Widyaningrum, T. (2018). Pengaturan Hak Kebebasan Berkeyakinan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 1(1).
WIJAYANTI, W. PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERKAIT KARTU TANDA PENDUDUK SEBAGAI HAK ATAS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vina Amelia, Tomy Michael

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















