Akibat Hukum Dari Ketidakjelasan Makna Frasa Merugikan Perekonomian Negara Pada Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Radina Nur Aisyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie Mangesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3982

Keywords:

Vague Norm, Pembuktian Tipikor, Asas Legalitas

Abstract

Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari ketidakjelasan frasa “merugikan perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Frasa tersebut tidak memiliki batas konseptual yang pasti, sehingga menimbulkan multitafsir dan mengurangi kepastian hukum dalam konstruksi delik korupsi. Kajian menunjukkan bahwa istilah perekonomian negara tidak dilengkapi dengan parameter yang dapat diuji secara empiris. Akibatnya, unsur ini tidak operasional dalam proses pembuktian, karena kerugian yang dimaksud bersifat abstrak, makroekonomis, dan tidak dapat diverifikasi melalui alat bukti yang tersedia dalam hukum acara pidana. Kondisi tersebut menyebabkan penilaian atas terpenuhinya unsur delik bergeser menjadi sangat subjektif, membuka ruang interpretasi yang luas, dan meningkatkan potensi ketidakkonsistenan putusan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ketidakjelasan itu juga menunjukkan adanya pertentangan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex certa, yang menghendaki kejelasan, ketegasan, serta batasan yang terukur dalam perumusan tindak pidana. Tanpa pemaknaan yang jelas, penerapan unsur ini berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa maupun pihak lain yang berhadapan dengan proses penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan urgensi reformulasi unsur perekonomian negara dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Reformulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyusun parameter kerugian yang dapat diuji secara objektif, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan konsisten dan sejalan dengan prinsip dasar hukum pidana. Dengan demikian, norma hukum dapat dioperasionalkan secara lebih akuntabel dan mengurangi ruang penyimpangan dalam praktik peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ang, Debby Natalia. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perluasan Alat Bukti Penyadapan Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015 IV, no. 1 (2015): 143–51.

Ardeno Kurniawan, S.E., Ma.cc., Ak. Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika Budaya Dan Keprilakukan, 2018.

“BAB I. Terbuka. Unsur Merugikan Perekonomian Negara (1),” n.d.

Billy Pahlevy Islamy. “Kelemahan Normatif Pengaturan Tindak Pidana Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Perubahannya Serta Upaya Penyempuraannya Dalam Rangka Pemenuhan Kewenangan Direksi BUMD Yang Berbentuk Persero,” 2017.

Darmawan, Iwan. “Persektif Penerapan Analogi Dalam Hukum Pidana.” Lex Publica 1, no. 1 (2014): 30–34.

Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media, 2024.

Faisal. “Membangun Politik Hukum Asas Legalitas Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 1 (2014): 81–95. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss1.art5.

Firmansyah, Rizki Agung. “Konsep Kerugian Perekonomian Negara Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi” 3, no. 2 (2020): 669–86. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18211.

Fitri, Fikriya Aniqa, Nisaul Muftia, Irda Trilia, Abdurrahman Hidayah Munthe, and Ramlan Ramlan. “Tinjauan Teoritis Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 2 (2024): 202–9. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134.

Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

Iskandar, Dedi, Zulbaidah W.N, Angga Almanda, Iswandi Abdinur, Devi Yanda Putra, Cut Yessi Andriani, and Zulhazrul Zulhazrul. “Perkembangan Teori Dan Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 293–305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147.

JurnalBorneo.co.id. “ST Burhanuddin: Penerapan Unsur Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Merupakan Langkah Progresif Penegakan Hukum,” 2023. https://jurnalborneo.co.id/berita/st-burhanuddin-penerapan-unsur-perekonomian-negara-dalam-tindak-pidana-korupsi-merupakan-langkah-progresif-penegakan-hukum/.

Moeljiatno. Buku Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Edited by Alumni. Bandung, 2015.

Wiriadinata, Wahyu. “Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian.” Jurnal Konstitusi 9, no. 2 (2016): 313.https://doi.org/10.31078/jk924.

Yulia, Yusuf Hidayat, and Dkk. “SULITNYA PEMBUKTIAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA PADA PERKARA KORUPSI” 6, no. 3 (2024): 199–213. https://journalpedia.com/1/index.php/phb.

Downloads

Published

02-12-2025

How to Cite

[1]
R. N. Aisyah and Y. A. Mangesti, “Akibat Hukum Dari Ketidakjelasan Makna Frasa Merugikan Perekonomian Negara Pada Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2711–2717, Dec. 2025.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.