Return to Article Details
Akibat Hukum Dari Ketidakjelasan Makna Frasa Merugikan Perekonomian Negara Pada Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Download
Download PDF