Pemenuhan Hak Narapidana Melalui Program Pendidikan Jenjang Sarjana Pada Kampus Kehidupan Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3103Keywords:
Hak Pendidikan, Narapidana, Kampus KehidupanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak narapidana melalui pelaksanaan program pendidikan sarjana “Kampus Kehidupan” di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Program ini merupakan inovasi pemasyarakatan dalam rangka menjamin hak pendidikan bagi warga binaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi yang melibatkan narapidana peserta, petugas pemasyarakatan, serta dosen dari perguruan tinggi mitra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Kampus Kehidupan berhasil mewujudkan pemenuhan hak pendidikan narapidana secara nyata dan berkelanjutan. Program ini sejalan dengan teori keadilan John Rawls, meliputi Prinsip Kebebasan yang Sama, Prinsip Perbedaan, dan Prinsip Kesempatan yang Adil, serta empat dimensi hak atas pendidikan menurut Katarina Tomasevski: Availability, Accessibility, Acceptability, dan Adaptability. Faktor pendukung keberhasilan meliputi dukungan kebijakan pemerintah, kerja sama dengan universitas, pendanaan beasiswa penuh, fasilitas belajar yang layak, serta metode pengajaran adaptif yang disesuaikan dengan kondisi psikologis narapidana. Dampak positif terlihat dari meningkatnya motivasi belajar, perubahan pola pikir ke arah konstruktif, serta kesiapan reintegrasi sosial. Meskipun demikian, hambatan masih ditemukan pada keterbatasan perangkat digital, konektivitas internet yang tidak stabil, serta minimnya referensi fisik maupun digital. Upaya inovatif Lapas dalam menjalin kemitraan dan mencari dukungan CSR menunjukkan adaptabilitas tinggi dalam memastikan hak pendidikan narapidana tetap terpenuhi.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (1st ed.). CV. Syakir Media Press.
Arifin, F. Z., & Wibowo, P. (2021). Implementasi Pemberian Hak Pendidikan dan Pengajaran Bagi Narapidana di Rutan Purbalingga. 8(2), 154–166.
Christian, A., Nabilah, A., & Ajie, S. (2025). Teori Keadilan Menurut Jhon Rawls. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 07(1), 598–611.
Damanik, J., Soratha, Y., Mustaghfirin, Adnan, F., & Nafis, M. D. (2005). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan (1st ed.). Komnas HAM.
Firdiyani, F., Fikri, F., Fahmi, A., & Ramadhan, P. U. (2024). Implementasi Hak Pendidikan Narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang. Mozaic : Islam Nusantara, 10(1), 49–58. https://doi.org/10.47776/mozaic.v10i1.1163
Fuad, I. (2005). Dasar-Dasar Kependidikan. Rineka CIpta.
Hachica, E., & Triani, M. (2022). Pengaruh Pendidikan, Pengangguran dan Kepadatan Penduduk Terhadap Kriminalitas di Indonesia. Ecosains: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembangunan, 11(1), 63. https://doi.org/10.24036/ecosains.11814857.00
Harahap, K. (2022). Pemenuhan Hak Narapidana Anak Dalam Memperoleh Hak Pendidikan Dalam Lembaga Permasyarakatan. Jurnal Education and Development, 10(1), 399–406. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3469
Hidayat, R., Lawra, R. D., & Arianto, E. (2024). Pelaksanaan Hak pendidikan dan Pengajaran Narapidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. YUSTISI : Jurnal Hukum & Hukum Islam, 11(1), 395–405.
Kusuma, F. P. (2013). Implikasi Hak-Hak Narapidana dalam Upaya Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan. Recidive, 2(2), 102–109. www.bbc.co.uk/indonesia/berita/indonesia/201/07/130711-%0Ahttps://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32028
Moleong, M. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif (14th ed.). PT. Remaja Rosdakarya.
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (I). UPN “Veteran” Yogyakarta Press.
Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative Research and Evaluation Methods (3rd ed.). Sage.
Rahmat, D., Budi, S., & Daniswara, W. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. 3(2).
Rahmiati, Firman, & Ahmad, R. (2021). Implementasi Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 10160–10165.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Saputera, A. R. A., Sadu, Y., Putra, M. Y., & Susantin, J. (2020). Analisis Faktor-Faktor Penghambat Pemenuhan Hak Narapidana untuk Mendapatkan Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo. Yustitia, 21.
Saputra, R. (2023). Analisis Tingkat Pendidikan, Kemiskinan dan Pengangguran Terhadap Kriminalitas di Bekasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 3(4), 159–163. https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i4.1677
Sari, A. R. M., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2022). Pelaksanaan Program Pendidkan Narapidana (Pilot Project) Pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(2), 8489–8496.
Sari, C. M. A. (2020). Rawl’s Theory of Justice and its Relevance in Analyzing Injustice on Ethnic Phenomenon. Journal of Ethnic and Cultural Studies, 7(3), 210–219.
Setiawan, A. G., & Subroto, M. (2023). Pentingnya Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana Anak. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 12(2), 83–90. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i02.19620
Setiawati, S. (2024). Warga RI yang Kuliah Cuma 10%, Gimana Nih Pak Jokowi? CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240604120106-128-543650/warga-ri-yang-kuliah-cuma-10-gimana-nih-pak-jokowi
Shandyana, J. P. (2024). Pemenuhan Hak Narapidana Kasus Narkoba Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2806
Sujarweni, V. W. (2014). Metodologi Penelitian (I). Pustaka Baru Press.
Sunaryo. (2022). Konsep Fairness John Rawls , Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1–22.
Tamasevski, K. (2006). Human Rights Obligations in Education : The 4-A Scheme. Wolf Legal Publishers (WLP).
Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan. Jurnal Studi Islam Mukaddimah, 19(1), 41–63.
Taufiqurrahman, & Wibowo, P. (2021). Strategi Pemenuhan Hak Pendidikan Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1), 324–333.
Triyudiana, A., & Nurhayati, N. P. S. (2023). Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 02(01), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Awliya Rahman, Budi Priyatmono, Ali Muhammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















