Optimalisasi Digitalisasi Bisnis UMKM Syariah Berbasis Wakaf Produktif Di Era Ekonomi 5.0

Authors

  • Dini Sisri Putri UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1875

Keywords:

Digitalisasi Bisnis, UMKM Syariah, Wakaf Produktif, Era Ekonomi 5.0

Abstract

UMKM syariah menghadapi tantangan dalam mengadopsi digitalisasi dan memanfaatkan wakaf produktif, seperti minimnya pemahaman teknologi, keterbatasan infrastruktur, dan kurangnya pendampingan. Hal ini menghambat optimalisasi bisnis di era ekonomi 5.0 yang menuntut integrasi teknologi dan manusia. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis optimalisasi digitalisasi bisnis UMKM syariah berbasis wakaf produktif di era ekonomi 5.0. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah buku, artikel jurnal ilmiah dan laporan hasil penelitian yang berkaitan dengan digitalisasi bisnis UMKM syariah, wakaf produktif, dan ekonomi 5.0. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: 1). Strategi Optimalisasi Digitalisasi dapat Diimplementasikan dalam Bisnis UMKM Syariah Berbasis Wakaf Produktif di Era Ekonomi 5.0 adalah bahwa strategi optimalisasi digitalisasi dapat dilakukan melalui pemanfaatan platform digital, integrasi teknologi canggih seperti IoT dan AI, serta penggunaan wakaf produktif sebagai sumber pendanaan untuk investasi teknologi. Kolaborasi antara pelaku UMKM, lembaga keuangan syariah, dan pemerintah diperlukan untuk mendukung implementasi ini. 2).  Peran Wakaf Produktif dalam Mendukung Digitalisasi Bisnis UMKM Syariah di Era Ekonomi 5.0 adalah bahwa wakaf produktif berperan sebagai sumber pendanaan untuk investasi teknologi digital, pembangunan infrastruktur, dan pelatihan digital bagi pelaku UMKM. Ini membantu mengurangi risiko finansial dan mempercepat transformasi digital UMKM syariah. 3). Tantangan dan Hambatan yang Dihadapi dalam Mengoptimalkan Digitalisasi Bisnis UMKM Syariah Berbasis Wakaf Produktif di Era Ekonomi 5.0 adalah bahwa tantangan utama meliputi kurangnya pemahaman digital, keterbatasan infrastruktur, regulasi yang belum optimal, dan biaya tinggi untuk mengadopsi teknologi. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan pelaku UMKM diperlukan untuk mengatasi hambatan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agil, M., Sholikhah, N., Zunaidi, A., & Ahmada, M. (2023). Meminimalkan risiko dan maksimalkan keuntungan: strategi manajemen risiko dalam pengelolaan wakaf produktif. Al-Muraqabah Journal of Management and Sharia Business, 3(2), 1-20. https://doi.org/10.30762/almuraqabah.v3i2.1055

Amalia, N., Wati, R., Putri, B., & Mairiza, D. (2023). Eksistensi prinsip ekonomi mikro islam terhadap keberlanjutan usaha mikro di era digitalisasi. SHARING, 2(2), 142-156. https://doi.org/10.31004/sharing.v2i2.23419

Arijuddin, A. and Nurwahidin, N. (2023). Optimalisasi peran wakaf dalam pengembangan pariwisata halal di indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 6(1), 422-435. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.928

Assegaf, M. and Mursyid, K. (2020). Pelaksanaan wakaf produktif di bank wakaf mikro syariah denanyar jombang. Management of Zakat and Waqf Journal (Mazawa), 1(1), 66-78. https://doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.66-78

Azmi, U. (2022). Planning Strategy On Additional Lessons To Improve The Quality Of Islamic Religious Education. Journal of Educational Administration, 10(2), 11–16. Retrieved from https://ejournal.inpi.or.id/index.php/ijea/article/view/65

Creswell, J. W. (2020). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications.

Hasan, A. (2021). Digitalisasi UMKM Syariah: Strategi dan Implementasi di Era Ekonomi 5.0. Jakarta: Penerbit Ekonomi Digital.

Jihad, F., Nugroho, L., & Sugiarti, D. (2022). Kajian pengembangan bisnis syariah di era digitalisasi. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(3), 1157-1168. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i3.4148

Khairunnisa, K., Al-Hasyir, A., Salzabil, A., & Jannah, M. (2025). Dampak koperasi syariah pada pertumbuhan umkm di kota serang : studi kasus sektor perdagangan dan jasa. AB-JOIEC, 2(02), 82-96. https://doi.org/10.61553/abjoiec.v2i02.310

Koroy, T., Fahrianta, R., Bachtiar, Y., Daud, I., Nastiti, R., Normalina, N., … & Irawan, A. (2022). Peningkatan pasar pariwisata provinsi kalimantan selatan paska pandemi melalui program pariwisata berkelanjutan. Bakti Banua Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 50-55. https://doi.org/10.35130/bbjm.v3i2.371

Makhrus, M., Mukarromah, S., & Istianah, I. (2021). Optimalisasi edukasi wakaf produktif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Dimas Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 21(1), 1-20. https://doi.org/10.21580/dms.2021.211.7989

Manne, F. (2022). Praktik digitalisasi keuangan syariah terhadap kinerja keuangan umkm di kota makassar. Indonesian Journal of Business and Management, 5(1), 173-177. https://doi.org/10.35965/jbm.v5i1.2016

Neuman, W. L. (2023). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. New York: Pearson.

Panerang, A. and Utami, N. (2023). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap keputusan penggunaan link aja syariah. Jurnal Ekonomi Sakti (Jes), 12(1), 119. https://doi.org/10.36272/jes.v12i1.255

Prasetyo, A. (2019). Wakaf saham dalam meningkatkan investasi saham syariah di indonesia. Majalah Ekonomi, 24(2), 204-210. https://doi.org/10.36456/majeko.vol24.no2.a2066

Prayogi, A. and Kirom, M. (2022). Pendampingan pengembangan digitalisasi umkm masyarakat desa wonoyoso pekalongan menghadapi era new normal. Jurnal Pengabdian Pendidikan Masyarakat (Jppm), 3(1), 14-24. https://doi.org/10.52060/jppm.v3i1.652

Rohim, A. (2021). Optimalisasi wakaf sebagai instrumen pembiayaan umkm untuk pengembangan industri halal. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 311-344. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.427

Romdhon, M. (2021). Kontribusi pendapatan wanita dan akses pangan rumah tangga nelayan di kota bengkulu. Jurnal Imiah Management Agribisnis (Jimanggis), 2(1), 63-68. https://doi.org/10.48093/jimanggis.v2i1.58

Rozari, P., Foenay, C., Salean, D., & Faah, Y. (2023). Peningkatan peran umkm berbasis digital di kabupaten timor tengah selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(5), 369-378. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i5.167

Sari, N. (2024). Dampak mukbang terhadap perekonomian syariah: peluang dan tantangan di era digital 2024. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 15(5). https://doi.org/10.59188/covalue.v15i5.4769

Siregar, D. (2023). Tantangan Digitalisasi UMKM Syariah di Indonesia. Bandung: Penerbit Inovasi Bisnis.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmana, M., Hamka, H., Muldani, A., Yuninda, D., Sonia, E., & Indah, M. (2023). Penguatan pelayanan kesehatan nci centre kalimantan melalui digitalisasi pemasaran pada masa pandemi covid-19. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm), 6(4), 1335-1343. https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i4.8867

Wahyuni, S., Hidayati, K., Qotrunnisa, R., & Meisyaroh, E. (2024). Analisa program “meroket” dalam percepatan pemberdayaan ekonomi umkm di kabupaten trenggalek. Ekoma Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, 4(1), 2429-2436. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i1.6089

Wibowo, R. (2022). Wakaf Produktif: Instrumen Pembiayaan untuk UMKM Syariah. Yogyakarta: Penerbit Keuangan Syariah.

Zamahsyari, M. (2022). Model inkubasi bisnis umkm berbasis wakaf uang dengan skema akad musyarakah. Al-Awqaf Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 15(1), 67-82. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.vol15iss1.163

Downloads

Published

29-07-2025

How to Cite

[1]
D. S. Putri, “Optimalisasi Digitalisasi Bisnis UMKM Syariah Berbasis Wakaf Produktif Di Era Ekonomi 5.0”, RIGGS, vol. 4, no. 2, pp. 7445–7452, Jul. 2025.

Issue

Section

Articles